- Menyatakan Terdakwa SOHIBUR ROHMAN BIN RUSPANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia???;----------------------
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah celurit panjang 45 (empat puluh lima) cm bergagang kayu terdapat noda darah ;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bilah pisau panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang kayu terdapat noda darah ;---------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) buah sarung pengaman senjata tajam (2 diantaranya berbentuk celurit, 1 buah berbentuk pisau dan 1 buah berbentuk parang/bedas) ;-----
- 1 (satu) potong celana warna hitam merk ANDRE LAURENT ;---------------
- 1 (satu) potong kaos warna putih merk JOGJA UNITED dalam keadaan sobek dan terdapat noda darah ;-------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna krem motif kotak-kotak warna hitam merk CLIK???S terdapat noda darah ;--------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna hitam kuning No. Pol. : L 5319 RD ;----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Putusan PN SAMPANG Nomor 87/Pid.B/2016/PN Spg |
|
Nomor | 87/Pid.B/2016/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, M.hbr Hakim Anggota Divo Ardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunkan untuk pembuktian perkara atas nama MOH. JUHAR BIN JUNAIDI. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1429 K/PID/2016
Lainnya : 87/Pid.B/2016/ PN Spg
Statistik12642