- Menyatakan Terdakwa POLTAK HENDRA. S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa POLTAK HENDRA. S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa POLTAK HENDRA. S oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan;
- Menghukum Terdakwa POLTAK HENDRA. S untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 223.425.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diperhitungkan dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 257.990.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun sisanya sebesar Rp. 34.565.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus enampuluh lima ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa POLTAK HENDRA. S dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa POLTAK HENDRA. S tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat SK Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun Nomor : 05 tahun 2009 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Staf Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), kasir/pembuat dokumen pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran Kegiatan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009;
- 1 (satu) buah berkas dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA.2009;
- 1 (satu) buah berkas Petunjuk Teknis Kegiatan Pengadaan Kerbau TA.2009 di Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun Prov.Jambi;
- 1 (satu) buah berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 524/21/KONT/Kan-Nak/Bid.Nak/2009 tanggal 19 Agustus 2009 antara Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun selaku Pengguna Anggaran dengan CV.TIA KARYA;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Bantuan Kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009 untuk Desa Bukit Kalimau Hulu;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Bantuan Kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009 untuk Desa Mersip Kec.Limun;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Bantuan Kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009 untuk Desa Bathin Pengambang Kec.Batang Asai;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Bantuan Kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009 untuk Desa Berkun Kec.Limun;
- 1 (satu) lembar Peraturan Bupati Sarolangun Nomor:17 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan CV.TIA KARYA a.n HENDRA,S. tanggal 16 Desember tahun 2009;
- 1 (satu) lembar Surat Teguran I (pertama) dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun kepada CV.TIA KARYA Nomor: 330/PPTK-BID NAK/Diskannak, tanggal 10 Oktober 2009;
- 1 (satu) lembar Surat Teguran II (kedua) dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun kepada CV.TIA KARYA Nomor: 356/PPTK-BID NAK/Diskannak, tanggal 19 Oktober 2009;
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun kepada Direktur CV.TIA KARYA Nomor: 524/111/Diskannak/2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang penggantian ternak;
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun kepada Direktur CV.TIA KARYA Nomor 524/139/Diskannak/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang penggantian ternak;
- 1 (satu) lembar Surat Daftar Penerima bantuan kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009 untuk Desa Pulau Salak Baru Kec.Batang Asai;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Sarolangun Nomor:821.2/006/BKD tentang Mutasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil An.AMRIZAL, S.Pt menjadi Kabid Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun tanggal 13 Februari 2008;
- 1 (satu) lembar Naskah Pelantikan oleh Bupati Sarolangun HASAN BASRI AGUS;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun Nomor:14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tim Selektor Pengadaan Ternak Pemerintah Tahun 2009 tanggal 29 April 2009, Kepala Dinas SAKWAN beserta 1 (satu) lembar lampiran nama Tim Selektor;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun Nomor:15 Tahun 2009 tentang Penetapan Tim Teknis Pengadaan Ternak Pemerintah Tahun 2009;
- 1 (satu) lembar Kuesioner Penilaian Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Ternak Gaduhan (Kerbau) di Kab.Sarolangun Tahun 2009;
- 1 (satu) berkas data keluarga Pra-sejahtera Kab.Sarolangun Tahun 2007 dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Keluarga Pra-sejahtera Kab.Sarolangun;
- 1 (satu) buah Asli Buku Kerja Petugas Pertanian Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun Tahun 2004.
- Surat Asli Nomor : 06/HST/Diskannak/2009 Tanggal, 17 Desember 2009, Tentang Berita Acara Hasil Seleksi Ternak, Kepada Bapak Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Sarolangun.
- Surat Asli Berita Acara Hasil Seleksi Ternak Nomor : I/selektor/2009 hari Senin, tanggal 26 Oktober 2009;
- Surat Asli Berita Acara Hasil Seleksi Ternak Nomor : II/selektor/2009 hari Rabu, tanggal 04 November 2009;
- Surat Asli Berita Acara Hasil Seleksi Ternak Nomor : III/selektor/2009 hari Sabtu, tanggal 07 November 2009;
- Surat Asli Berita Acara Hasil Seleksi Ternak Nomor : IV/selektor/2009 hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2009;
- Surat Asli Berita Acara Hasil Seleksi Ternak Nomor : V/selektor/2009 hari Sabtu, tanggal 15 Desember 2009;
- 1 (satu) lembar Surat Asli Keterangan Kematian An WILSON Nomor : 470 / 017 /KGK/2018 Tanggal 24 September 2018;
- 1 (satu) Rangkap foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 614/UMUM/2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan rincian :
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 04/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 28 November 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Bukit Kalimau Ulu Kec. Batang Asai tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 08/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 13 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Bathin Pengambang Kec. Batang Asai tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 07/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 13 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Pulau Salak Baru Kec. Batang Asai tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 05/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 12 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Berkun Kec. Limun tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 06/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 12 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Berkun Kec. Limun tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 03/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 17 November 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Ranggo Kec. Limun tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Tia Karya Nomor : 02/BB/BASERA/IX/2009 tanggal 12 November 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Pengadaan Kerbau Desa Teluk Rendah Kec. Cermin Nan Gedang tanpa nomor dan tanggal tahun 2009.
- 3 (tiga) lembar Asli SK Bupati Sarolangun Nomor 174 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penunjukan Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Pengelolaan Barang Pada Dinas/ Kantor/ Badan Dalam Kabupaten Sarolangun TA-2009.
- 4 (empat) lembar foto copy SK Bupati Sarolangun Nomor : 392 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 179 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Pemberian Honorarium Kepada Panitia Pemeriksaan Barang/ Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun TA-2009 tanggal 19 Oktober 2009.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Termin 30% tanggal 04 September 2009
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 090/58/BAP/DISKANNAK/2009 tanggal 02 September 2009
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 63/ DISKANNAK/LS/2009 tanggal 04 September 2009
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) No.63/DISKANNAK/2009 tanggal 04 September 2009
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Tidak Langsung) No.63/DISKANNAK/2009 tanggal 04 September 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Termin 100% tanggal 16 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara pembayaran Nomor:090/120/BAP/DISKANNAK/2009 tanggal 16 Desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 130/DISKANNAK/LS/2009 tanggal 16 Desember 2009.
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) No.130/DISKANNAK/2009 tanggal 16 desember 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Tidak Langsung) No.133/DISKANNAK/2009 tanggal 16 Desember 2009.
- 2 (dua) lembar foto copy Dokumentasi Foto Ternak Kerbau.
Putusan PN JAMBI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yandri Roni, M.h hakim Anggota 2: Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 32. 1 (satu) lembar Asli Asuransi VIDEI No. 802893 Jaminan Uang Muka tanggal 19 Agustus 2009; 33. 1 (satu) lembar Asli Asuransi VIDEI No. 802893 Jaminan Uang Muka tanggal 19 Agustus 2009; 34. 1 (satu) Rangkap Asli Pencairan Termin 30% SP2D Nomor : 2725/2.05.01/LS/2009 tanggal 09 September 2009 dengan rincian : 35. 1 (satu) Rangkap Asli Pencairan Termin 100% SP2D Nomor : 4939/2.05.01/LS/2009 tanggal 23 Desember 2009 dengan rincian : 36. 10 (sepuluh) lembar foto copy SK Bupati Sarolangun Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penempatan Tenaga Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Sarolangun Tahun 2009; 37. 14 (empat belas) Lembar Asli Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) Belanja) Dinas Perikanan Dan Peternakan Kab.Sarolangun Bulan September Tahun 2009; 38. 15 (lima belas) Lembar Asli Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) Belanja) Dinas Perikanan Dan Peternakan Kab.Sarolangun Bulan Desember Tahun 2009; 39. 14 (empat belas) lembar foto copy Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 27 Mei 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Sarolangun. 40. 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 03 Tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA-2009 Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun. Dikembalikan kepada pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Sarolangun yang akan diserahkan kepada saksi ENDANG SUPARDI. 41. 1 (satu) lembar Asli Laporan Pemeriksaan Barang Nomor : 027/1145/Umum/BPPBJ/2009 tanpa tanggal bulan Desember 2009; 42. 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2009; 43. 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa pada hari Rabu tanggal 04 November 2009; 44. 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa pada hari Sabtu tanggal 07 November 2009; 45. 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2009; 46. 4 (empat) lembar Asli SK Bupati Sarolangun Nomor 393 Tahun 2009 tanggal 19 oktober 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 179 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Pemberian Honorarium Kepada Panitia Pemeriksa Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab.Sarolangun Tahun Anggaran 2009; Dikembalikan kepada pihak Dinas Sekretariat Daerah Kab. Sarolangun yang akan diserahkan kepada saksi SYARIF HAJAR, SE 47. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 atas nama YURNA sebagai penerima bantuan ternak dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari selasa tanggal 22 Desember 2009 setelah diterimanya bantuan pada tanggal 19 Desember 2009 dengan dihadiri oleh saksi ARYUNI (Sekdes) dan AHMAD SAPAWI (PPL) serta diketahui oleh Kepala Desa Bathin Pengambang PAHLIYAN; 48. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 atas nama TIMARANI sebagai penerima bantuan ternak dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari senin tanggal 21 Desember 2009 dengan dihadiri oleh saksi ARYUNI (Sekdes) dan AHMAD SAPAWI (PPL) serta diketahui oleh Kepala Desa Bathin Pengambang PAHLIYAN; 49. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 atas nama SIPAR sebagai penerima bantuan ternak dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Minggu/Senin tanggal 20/21 Desember 2009 dengan dihadiri oleh saksi ARYUNI (Sekdes) dan AHMAD SAPAWI (PPL) serta diketahui oleh Kepala Desa Bathin Pengambang PAHLIYAN; 50. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 atas nama LIDAS sebagai penerima bantuan ternak dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari selasa/rabu tanggal 22/23 Desember 2009 dengan dihadiri oleh saksi DARIA SAKTI dan AHMAD SAPAWI (PPL) serta diketahui oleh Kepala Desa Bathin Pengambang PAHLIYAN; 51. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 atas nama KEMANI sebagai penerima bantuan ternak dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Rabu/Jum?at tanggal 23/25 Desember 2009 dengan dihadiri oleh saksi AMRIS (ketua RT) dan SAMWIDAR serta diketahui oleh Kepala Desa Bathin Pengambang PAHLIYAN; 52. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 atas nama MAYANI sebagai penerima bantuan ternak dari Dinas Perikanan dan Perternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Rabu/Jum?at tanggal 23/25 Desember 2009 dengan dihadiri oleh saksi RUSDI (ketua RT) dan SUNARDI (Ketua LPM) serta diketahui oleh Kepala Desa Bathin Pengambang PAHLIYAN; 53. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Jum?at tanggal 30 April 2010 atas nama LUKMAN sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari sabtu tanggal 14 November 2009 setelah diterimannya bantuan pada tanggal 07 November 2009 dengan dihadiri oleh saksi SAMSIAH dan ABDUL KUDUS serta diketahui oleh Kepala Desa Bukit Kalimau Hulu RAHMI ILHAM; 54. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Jum?at tanggal 30 April 2010 atas nama SAR?I sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Kamis tanggal 12 November 2009 setelah diterimannya bantuan pada tanggal 07 November 2009 dengan dihadiri oleh saksi AGUSTAR dan SENAN serta diketahui oleh Kepala Desa Bukit Kalimau Hulu RAHMI ILHAM; 55. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Jum?at tanggal 30 April 2010 atas nama YURNA SAR?I sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Kamis tanggal 12 November 2009 setelah diterimannya bantuan pada tanggal 07 November 2009 dengan dihadiri oleh saksi KONDi dan KAZWEN serta diketahui oleh Kepala Desa Bukit Kalimau Hulu RAHMI ILHAM; 56. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Jum?at tanggal 30 April 2010 atas nama JATI sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Selasa/ Jum?at tanggal 13/10 November 2009 setelah diterimannya bantuan pada tanggal 07 November 2009 dengan dihadiri oleh saksi BAWI dan MARTINA serta diketahui oleh Kepala Desa Bukit Kalimau Hulu RAHMI ILHAM; 57. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Jum?at tanggal 30 April 2010 atas nama TIMAH sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan tersebut mati pada hari Rabu tanggal 11 November 2009 setelah diterimannya bantuan pada tanggal 07 November 2009 dengan dihadiri oleh saksi HARIS dan ROBIN HUD serta diketahui oleh Kepala Desa Bukit Kalimau Hulu RAHMI ILHAM; 58. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 atas nama MUSA sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan berkelamin betina tersebut mati pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2009 setelah diterimanya bantuan pada tanggal 12 Desember 2009 diketahui oleh Kepala Desa Mersip DESMERIAN; 59. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 atas nama MUSA sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan berkelamin betina tersebut mati pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2009 setelah diterimanya bantuan pada tanggal 12 Desember 2009 diketahui oleh Kepala Desa Mersip DESMERIAN; 60. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 atas nama IMIN sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan berkelamin betina tersebut mati pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2009 setelah diterimanya bantuan pada tanggal 12 Desember 2009 diketahui oleh Kepala Desa Mersip DESMERIAN 61. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 atas nama HUSNA JAYA sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan berkelamin betina tersebut mati pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2009 setelah diterimanya bantuan pada tanggal 12 Desember 2009 diketahui oleh Kepala Desa Berkun ISKANDAR; 62. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada hari Rabu tanggal 28 April 2010 atas nama SAIDINA sebagai penerima bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun TA.2009, menyatakan bahwa kerbau bantuan berkelamin betina tersebut mati pada hari Senin tanggal 14 Desember 2009 setelah diterimanya bantuan pada tanggal 12 Desember 2009 diketahui oleh Kepala Desa Berkun ISKANDAR; 63. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada Kamis 29 April 2010 a.n ABDULLAH sebagai penerima bantuan yang menyatakan bantuan ternak kerbau betina dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun dalam keadaan mati pada hari minggu tanggal 08 November 2009; 64. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada Kamis 29 April 2010 a.n ALUAN sebagai penerima bantuan yang menyatakan bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun dalam keadaan mati pada hari senin tanggal 09 November 2009; 65. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada Kamis 29 April 2010 a.n SAMSUNI sebagai penerima bantuan yang menyatakan bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun dalam keadaan mati pada hari Selasa tanggal 22 November 2009; 66. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada Kamis 29 April 2010 a.n SAHUM sebagai penerima bantuan yang menyatakan bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun dalam keadaan mati pada hari Minggu tanggal 08 November 2009; 67. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada Kamis 29 April 2010 a.n SARDI sebagai penerima bantuan yang menyatakan bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peterbakan Kab.Sarolangun dalam keadaan mati pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2009; 68. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pada Kamis 29 April 2010 a.n RUSDI sebagai penerima bantuan yang menyatakan bantuan ternak kerbau dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Sarolangun dalam keadaan mati pada hari Minggu/Senin tanggal 20/21 Desember 2009; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada