- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 27 Juni 2013 Nomor : 35 / Pid.Sus / 2013 / PN.Sby, yang dimohonkan banding mengenai status penahanan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Darmadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama ? sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kedua ; ------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Darmadji dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Diwan uang sejumlah Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertipikat keterangan lunas dan ditanda tangani oleh Sawal ; ------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 07 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sumani, uang sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sertipikat dan ditanda tangani oleh Sawal ; -----------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 14 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; ------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; -----------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; -----------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Maret 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; -----------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; ------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; ------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 April 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. Sawal, uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran Titip Sertipikat dan ditanda tangani oleh Samsuri ; ------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Juni 2009 yang bertuliskan telah terima dari Sdr. P. Raji, uang sejumlah Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Sertipikat dan ditandatangai oleh Sawal ; -------------
- Foto copy Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180 / 960 / KEP / 421.013 / 2007, tanggal 31 Mei 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung dengan masa jabatan selama 6 (enam) Tahun, Periode tahun 2007 ? 2013 ; ---------------------------------------------------
- Foto copy surat Keputusan Kepala Desa Ternyang Nomor : 142 / 01 / 421.605.005 / 2009, tanggal 04 Maret 2009 tentang Pembentukan susunan Kepanitian pelaksanaan Prona Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang beserta lampirannya ; ---------------------------------------------
- Foto Copy yang dilegalisir buku Petunjuk Teknis Kegiatan Prona tahun 2008 ;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang tanggal 30 Januari 2009 perihal Proyek Peningkatan Administrasi Pertanahan(PRONA) tahun 2009 di Wilayah Kabupaten Malang ; -----------------------------
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor : 300.353.0-24 tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertipikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ; -------------------
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor : 300.353.0-25 tahun 2009 tanggal 04 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertipikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ; ---
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor : 300.353.0-26 tahun 2009 tanggal 04 Pebruari 2009 tentang Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ; -----------------------------------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor : 300.353.0-32 tahun 2009, tanggal 10 Maret 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor : 300.353.0-25 tahun 2009 tentang Penunjukan Petugas Pengolah Data Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertipikasi PRONA pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ; --------------------------------------------------------------------
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur No. : 89.35 - tahun 2009, tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA) dilingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009 beserta lampirannya ; ---------------------------
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor : 300.353.0-35b tahun 2009, tanggal 19 Maret 2009 tentang RevisiPenetapan Peserta Peningkatan Administrasi Pertanahan (PRONA) Dalam Rangka Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2009 beserta lampirannya ; ------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Tugas Nomor : ST / 27 / VI / 09, tanggal 03 Juni 2009 beserta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan ; ------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00091 tanggal 03 Juli 2009 sebesar Rp.68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00098 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ; ------------------------------------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00114 tanggal 13 Agustus 2009 sebesar Rp.14.450.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ; ----------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00118 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.26.370.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ; ---------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00119 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ; --------------------------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00120 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ; -----------------------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00162 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp.33.150.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampirannya ; --------------------------------------------
- Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00203 tanggal 11 Desember 2009 sebesar Rp.25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya ; ---------------------------------------------------------
- Foto Copy yang dilegalisir Warkah Nomor : M. 212 atas nama MOCHAMAT ANWAR ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Foto Copy yang dilegalisir Warkah Nomor : M. 224 atas nama MUJIONO ; --
- Foto Copy yang dilegalisir Warkah Nomor : M. 270 atas nama SUNAWAN ; -
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 59/PID.TPK/2013/PT SBY |
|
Nomor | 59/PID.TPK/2013/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Reny Halida Ilham Malik |
Hakim Anggota |
Celine Rumansi, celine Rumansi |
Panitera | Kutsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L l Terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.TPK/2013/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 59/PID.TPK/2013/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
50
42