- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 18/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKL. , tanggal 21 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai besarnya uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa dan lamanya pidana kurungan pengganti denda dan lamanya pidana penjara sebagai pengganti pengembalian uang pengganti, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Sarbini bin (Alm) Haidir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Sarbini bin (Alm) Haidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Subsidair?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarbini bin (Alm) Haidir, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tindak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
- Menghukum pula terdakwa Sarbini bin (Alm) Haidir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
- Menetapkan agar lamanya terdakwa dalam masa penahanan RUTAN dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan kepada terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu, Nomor : 27 Tahun 2011, tanggal 01 Juli 2011, tentang Pembentukan Tim Teknis, Tim Reproduksi dan Recorder Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif (IPBP) di Kota Bengkulu Tahun 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu, Nomor : 52.a Tahun 2011, tanggal 08 Nopember 2011, tentang Perubahan Lampiran Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu Selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim teknis, Tim Reproduksi dan Recorder Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu Nomor : 524 / 302 / Distanak / 07 / 2011, tanggal 15 Juni 2011 perihal Proposal Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu Nomor : 524 / 303 / Distanak / 07 / 2011, tanggal 15 Juni 2011 perihal Rekomendasi Kelompok Tani karya Tani sebagai calon penerima bantuan;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif tahap I, II, III Kelompok Tani Karya Tani Kel.Sumber Jaya Kota Bengkulu Tahun 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel SK Gubernur Bengkulu Nomor : W.06 XXII tahun 2011, tanggal 11 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pembuat Komitmen, Penguji dan Perintah Pembayaran/Penandatanganan SPM, dan Bendaharawan Pengeluaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel SK Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu Nomor : 524/1075/3/04/2011, tanggal 25 April 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Propinsi dalam rangka Kegiatan Insentif Kebuntingan dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif melalui dana bantuan sosial tahun 2011 di Propinsi Bengkulu;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel SK Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu Nomor : 524/2260/3/2011, tentang Penetapan Kelompok Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Proposal Bantuan Pengadaan Sapi Melalui Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Kelompok Tani Karya Tani Kel.Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Surat dari Kelompok Tani Karya Tani Nomor : 02/KT/VI/2011, tanggal 14 Juni 2011 perihal Permohonan Bantuan Pengadaan Sapi Melalui Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel DIPA Nomor : 2209/018-06.4.01/08/2011, tanggal 20 Desember 2010;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 118788T / 016 / 115, tanggal 05 Oktober 2011, tentang pembayaran tahap I Dana Bantuan Sosial Untuk Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kelompok Tani Karya Tani, berikut Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00362 Bend Pengeluaran Disnak Prop.Bengkulu tanggal 26 September 2011 dan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 06 September 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 124997T / 016 / 115, tanggal 30 Nopember 2011, tentang pembayaran tahap II Dana Bantuan Sosial Untuk Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kelompok Tani Karya Tani, berikut Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00504 Bend Pengeluaran Disnak Prop.Bengkulu tanggal 09 September 2011 dan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 07 Nopember 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 128444T / 016 / 115, tanggal 19 Desember 2011, tentang pembayaran tahap III Dana Bantuan Sosial Untuk Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kelompok Tani Karya Tani, berikut Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00712 Bend Pengeluaran Disnak Prop.Bengkulu dan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 14 Desember 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) berkas Buku Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif di Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 47.b / PDS / 08 / 2011, tanggal 26 Agustus 2011, antara PPK Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi/ Kerbau Betina Produktif Provinsi Bengkulu tahun 2011 dengan Kelompok Tani Karya Tani Desa Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tentang Penyelamatan Sapi / Kerbau Melalui Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tahun 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelompok, oleh SARBINI selaku Ketua Kelompok Tani Karya Tani tanggal 26 Agustus 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Surat Kesanggupan Kelompok Penyelamat, oleh SARBINI selaku Ketua Kelompok Tani Karya Tani tanggal 26 Agustus 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, oleh SARBINI selaku Ketua Kelompok Tani Karya Tani tanggal 26 Agustus 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Kelompok tanggal 29 Juli 2011 oleh SARBINI selaku Ketua Kelompok Tani Karya Tani tentang Kelompok Tani Karya Tani telah dilakukan verifikasi oleh Tim Propinsi maupun Tim Kota;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Hasil Verifikasi Kelompok Calon Penerima Bantuan Dana Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau betina Produktif Tahun 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Surat Sdr.SARBINI selaku Ketua Kelompok Tani Karya Tani tanggal tidak ada bulan Agustus 2011 Nomor : 02 / KT / 2011, perihal Permohonan Pengajuan RUK dan Pencairan Dana Bantuan Penyelamatan Sapi Betina Produktif;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rencana Usaha Kelompok (RUK) global Kelompok Tani Karya Tani Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Karya Tani Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Tahap I;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Karya Tani Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Tahap II;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Tani Karya Tani Kegiatan Penyelamatan Betina Produktif Tahap III;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok tanggal kosong bulan September 2011, berikut foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal 06 September 2011, berikut foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 26 Agustus 2011 perihal pembayaran dana Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok tanggal kosong bulan Oktober 2011, berikut foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal 18 Oktober 2011, berikut foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 12 Oktober 2011 perihal pembayaran dana Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok tanggal kosong bulan Desember 2011, berikut foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal 26 Desember 2011, berikut foto copy yang dilegalisir 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 06 Desember 2011 perihal pembayaran dana Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah;
- Asli 1 (satu) buku Pedoman Teknis Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Tahun 2011 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
- Asli 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 5619-01-003633-53-3, An.Kelompok Tani Karya Tani Kel.Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu;
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah;
- Uang tunai sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : I.221.IX-Tahun 2011, tanggal 19 Juli 2011 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Keperluan Pemerintah Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011;
- Foto copy yang dilegalisir 1 (satu) bundel Surat Keputusan Berita Acara tentang Pembentukan Kelompok Tani Karya Tani RT.05 RW.01 Kel.Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BENGKULU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT BGL |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Brsophar Sitorus, Agus Jumardo |
Panitera | Alidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara saksi Masnidawati als Ida Binti Masrial. |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
50
37