Putusan PA PRAYA Nomor 1954/Pdt.P/2015/PA.Pra |
|
Nomor | 1954/Pdt.P/2015/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Harun |
Hakim Anggota | S.ag., Syafruddin, Hj. Muniroh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PENETAPANNomor 1954/Pdt.P/2015/PA.PraaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh :1. LALU MUHIBBAN Bin MAMIQ BUKRAN /Kuasa Insedentil, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pendidikan , Pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah;Semuanya beralamat di Dusun Jorong Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksi-saksi dalam persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 10 Desember 2015 yang terdaftar di Pengadilan Agama Praya dengan Register Perkara Nomor 1954/Pdt.P/2015/PA.Pra telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa, pada persidangan yang telah ditetapkan para Pemohon hadir dipersidangan, dan setelah dibacakan surat permohonan tersebut Kuasa para Pemohon tetap pada surat permohonannya;Bahwa, untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya para Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis berupa:1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, tanggal .............. bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya diberi tanda (P.1);2. Foto Copy Surat Keterangan Kematian atas nama Nomor : yang dikeluarkan oleh Lurah/Kades ....., Kecamatan ....., Kabupaten Lombok Tengah tertanggal .............., bermaterai cukup dan telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P.2);3. Foto copy Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh para pemohon diketahui oleh Lurah/Kades ....., Kecamatan ....., Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal .............. bermaterai cukup dan telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P.3);4. Foto copy Surat Keterangan Ahli waris yang dibuat oleh para pemohon diketahui oleh Lurah/Kades ....., Kecamatan ....., Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal .............. bermaterai cukup dan telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda (P.4);Bahwa, para Pemohon juga telah mengajukan dua orang saksi ke persidangan di bawah sumpah masing-masing telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:1. NAMA SAJA, umur tahun, agama Islam, pekerjaan ,bertempat tinggal di Dusun .., Desa ., Kecamatan ., Kabupaten Lombok Tengah, dibawah sumpah sesuai dengan tata cara agama Islam, secara terpisah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:- Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai tetangga para Pemohon;- Bahwa saksi kenal juga dengan mantan Suami/Isteri Pemohon bernama (almarhum) yang sudah meninggal dunia pada tanggal .............. di Dusun Jorong Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah karena ;- Bahwa Pemohon dan almarhum belum pernah menikah;- Bahwa ibu kandung dan ayah kandung (Almarhum) telah meninggal dunia lebih dahulu ;- Bahwa tujuan permohonan ini untuk ....;2. NAMA SAJA, umur tahun, agama Islam, pekerjaan , bertempat tinggal di Dusun ., Desa .., Kecamatan , Kabupaten Lombok Tengah, dibawah sumpah sesuai dengan tata cara agama Islam, secara terpisah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :- Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena sebagai tetangga Pemohon;- Bahwa saksi kenal juga dengan mantan Suami/Isteri Pemohon bernama (almarhum) yang sudah meninggal dunia pada tanggal .............. di Dusun Jorong Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah karena ;- Bahwa Pemohon dan almarhum belum pernah menikah;- Bahwa ibu kandung dan ayah kandung (Almarhum) telah meninggal dunia lebih dahulu ;- Bahwa tujuan permohonan ini untuk ....;Bahwa, atas keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;Bahwa, para Pemohon melalui kuasanya menyatakan dan berkesimpulan tetap dengan permohonannya dan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi serta mohon penetapan;Bahwa, selanjutnya untuk meringkas uraian penetapan ini, maka ditunjuk hal ihwal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan ini yang secara keseluruhan dianggap termuat dalam penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan para Pemohon telah datang menghadap dimuka persidangan;Menimbang, bahwa dari segi kewenangan absolut, perkara permohonan Penetalpan Ahli Waris adalah merupakan wewenang Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadili, oleh karenanya permohonan para Pemohon dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, sesuai maksud Pasal 49 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon yang dikuatkan dengan bukti P.1 s/d P.4 yang merupakan akta otentik yang memenuhi syarat formil dan materil sebagai alat bukti yang memiliki daya bukti sempurna dan mengikat, maka telah terbukti bahwa para Pemohon berdomisili dalam wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Agama Praya, sehingga perkara ini termasuk kewenangan relatif Pengadilan Agama Praya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Kelurahan didukung oleh keterangan saksi sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alat bukti yang memiliki daya bukti sempurna dan mengikat, bukti tersebut memberi bukti bahwa ( para Pemohon) telah meninggal dunia di Dusun Jorong Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal ..............;Menimbang, bahwa bukti P.2, berkaitan dengan bukti P.1 yang didukung oleh keterangan saksi-saksi relevan dengan pokok permohonan sehingga memenuhi syarat formil dan materil sebagai alat bukti yang memiliki daya bukti sempurna dan mengikat, bukti tersebut memberi bukti bahwa antara para Pemohon dengan (almarhum) mempunyai hubungan hukum yaitu sebagai ;Menimbang, bahwa bukti P.3 berkaitan dengan bukti P.1 dan P.2 serta didukung oleh keterangan saksi-saksi relevan dengan dalil permohonan karena itu memenuhi syarat formil dan materiil sehingga mempunyai daya bukti sempurna dan mengikat bukti tersebut memberi bukti adanya hubungan ahli waris antara para Pemohon dengan almarhum ;Menimbang, bahwa Majelis telah mendengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi Pemohon yang telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya sebagaimana terurai di atas;Menimbang bahwa saksi-saksi Pemohon bukan orang yang dilarang untuk menjadi saksi, memberi keterangan di depan sidang seorang demi seorang dengan mengangkat sumpah, oleh karena itu memenuhi syarat formil saksi;Menimbang, bahwa dari segi materi keterangannya keterangan saksi berdasarkan alasan dan pengetahuan, serta relevan dengan pokok perkara dan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, oleh karena itu memenuhi syarat materiil saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, alat bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi yang antar satu dengan yang lain saling bersesuaian maka majelis hakim dapat menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa telah meninggal dunia pada tanggal .............. di Dusun Jorong Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;2. Bahwa ke dua orang tua kandung almarhum telah meninggal dunia terlebih dahulu;3. bahwa almarhum semasa hidupnya belum pernah menikah;4. bahwa almarhum mempunyai ;5. bahwa tidak ada ahli waris almarhum selain para Pemohon; Menimbang, bahwa dari dalil-dalil permohonannya, Pemohon pada intinya memohon agar ditetapkan sebagai ahli waris dari (almarhum/Pewaris) karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, apakah Pemohon dapat ditetapkan sebagai ahli waris dari pewaris atau tidak, maka terlebih dahulu akan dianalisa sebagaimana pada pertimbangan berikut; Menimbang, bahwa dalam Pasal 171 huruf (b) Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan, dan pada huruf (c) dinyatakan Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang untuk menjadi ahli waris; Menimbang, bahwa dalam Pasal 174 ayat (1) ahli waris terdiri dari 2 kelompok yaitu:a) Menurut hubungan darah :- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.b) Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, antara almarhum dengan para Pemohon mempunyai hubungan kewarisan berdasarkan hubungan sebagai ; Menimbang, bahwa oleh karena ibu kandung dan ayah kandung dari almarhum telah meninggal lebih dahulu dari almarhum dan pada saat meninggal dunia meninggalkan ahli waris yaitu para pemohon sebagai , maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat 1 huruf (a) Komplasi Hukum Islam para Pemohon adalah ahli waris dari almarhum ; Menimbang, bahwa para Pemohon tidak terhalang untuk menjadi ahli waris dari almarhum sebagaimana dimaksud Pasal 173 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan bunyi ketentuan Pasal 171 huruf (b) dan (c), Pasal 173 huruf (a) dan (b) dan Pasal 174 ayat (1) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka harus dinyatakan terbukti bahwa ahli waris dari almarhum yang sah adalah Pemohon yaitu para Pemohon sebagai ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon dapat dikabulkan yang amarnya berbunyi seperti di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 145 ayat (4) RBg, maka biaya perkara ini dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAPKANa. 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;b. 2. Menyatakan hukum H. Lalu Bukran Efendy bin Mamiq Bukran meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2014;c. 3. Menyatakan hukum Hj. Baiq Masrah binti H. Lalu Abdul Hamid meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2014;d. 4. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum H. Lalu Bukran Efendy bin Mamiq Bukran masing-masing bernama:e. 4.1. Lalu Muhibbah bin Mamiq Bukran;f. 4.2. Baiq Reni, Perempuan;g. 4.3. Baiq Hindun binti Mamiq Bukran;h. 4.4. Baiq Rohani binti Mamiq Bukran;i. 4.5. Baiq Sarwiti binti Mamiq Bukran;j. 4.6. Baiq Enik binti Mamiq Bukran;k. 4.7. Baiq Zaenb binti Mamiq Bukran;m. 5. Menetapkan ahli waris Alamarhumah Hj. Baiq Masrah bernama Lalu Sutan bin H. Lalu Abdul Hamid;n. H. Lalu Abdul Hamid;o. 6. Membebankan kepada Para Pemohon/Kuasanya untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 257.000.-(dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1954/Pdt.P/2015/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1954/Pdt.P/2015/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
67
22