Putusan PN SEMARANG Nomor 141/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 141/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Oor Ediyono, Kalimatul Jumro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SUYATNO Bin KARYO MANTONO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 5. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 2 (dua) bulan ; 6. Menghukum pula terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), yang diperhitungkan dari uang pengembalian kerugian Keuangan Negara oleh terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Purbalingga sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) ; 33.000.000,- sebagaimana yang dititipkan tanggal 27 Januari 2014 di Kejaksaan Negeri Purbalingga (sebagaimana bukti Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara (Uang Pengganti dan Kuitansi tertanggal 27 Januari 2014). sebagai pengganti Kerugian Keuangan Negara, di rampas untuk disetorkan ke Kas Negara ; 8. Memerintahkan agar terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA tetap ditahan ; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. Suprapto selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bobotsari yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. Sutanto, S.Pd. SD., selaku Kepala SD N 2 Banjarsari sebesar Rp. 16.000.000,- kepada Sdr. Suprapto atas permintaan dari Sdr. Suprapto dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD N 2 Banjarsari ;2. Uang sebanyak Rp. 13.365.000,- (tiga belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bukateja (koordinator) kepada Sdr. MOCH. SOBIR WIDODO, SPd, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. MOCH. SOBIR WIDODO, SPd, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rembang sebesar Rp. 23.130.000,- (dua puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu Rupiah) kepada Sdr. MUGI RAHARJO atas permintaan dari Sdr. MUGI RAHARJO dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Rembang ;3. Uang sebanyak Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah), yang merupakan uang sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Rembang ;4. Uang sebanyak Rp. 10.235.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga (Ketua K3UPT) kepada Sdr. MUGI RAHARJO, S.Pd., Bin WIRYASENGAJA, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. MUGI RAHARJO, S.Pd., Bin WIRYASENGAJA, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bukateja yang semula sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Bukateja ;5. Uang sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), yang merupakan uang sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Bukateja ;6. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Bukateja pada tanggal 25 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Bukateja ;7. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Bukateja pada tanggal 25 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Rembang, yang seharusnya dikembalikan kepada Sdr. MUHAMMAD SOBIR WIDODO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rembang, tetapi Sdr. MUHAMMAD SOBIR WIDODO tidak mau menerima uang tersebut ;8. Uang sebanyak Rp. 20.235.000,- (dua puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan sisa uang dari semula berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) yang diserahkan kepada Koordinator Purbalingga ;9. Uang sebanyak Rp. 60.350.000,- (enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah), yang merupakan sisa uang yang terkumpul dari kepala-kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga ;10. Uang sebanyak Rp. 19.185.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian untuk Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Padamara, yang dititipkan kepada Sdr. SAHLAN karena Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Padamara pada saat itu dalam keadaan sakit dan saat ini sudah meninggal dunia, dari uang yang diserahkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Padamara yang semula sebesar Rp. 28.950.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah ;11. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Purbalingga pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Purbalingga ;12. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Purbalingga pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Padamara, yang seharusnya dikembalikan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Padamara yang sudah meninggal dunia ;13. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SUPRAPTO selaku koordinator UPT Bobotsari pada tanggal 26 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Karangreja, yang seharusnya dikembalikan kepada Sdr. BOMBONG GIRI HARDJONO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangreja, tetapi Sdr. BOMBONG GIRI HARDJONO tidak mau menerima uang tersebut ;14. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SUPRAPTO selaku koordinator UPT Bobotsari pada tanggal 26 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Karanganyar, yang seharusnya dikembalikan kepada Sdr. AGUS SINARTO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karanganyar, tetapi Sdr. AGUS SINARTO pada saat itu sedang ada di Jakarta ;15. Uang sebanyak Rp. 3.235.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang yang dikembalikan oleh Sdr. SAHLAN, S.Pd., kepada Drs. TRI ATMOJO PUTRO Bin MARTO ATMOJO, yang bersumber dari penerima dana DAK tahun 2012 dalam kegiatan rehabilitasi fisik SD pada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kutasari, dari jumlah yang diserahkan oleh Drs. TRI ATMOJO PUTRO Bin MARTO ATMOJO sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN ;16. Uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), yang merupakan uang yang disimpan oleh Drs. TRI ATMOJO PUTRO Bin MARTO ATMOJO, yang bersumber dari penerima dana DAK tahun 2012 dalam kegiatan rehabilitasi fisik SD pada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kutasari ;17. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku koordinator UPT Purbalingga pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Kutasari ;18. Uang sebanyak Rp. 8.610.000,- (delapan juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bukateja (koordinator) kepada Sdr. SUKAMTO, S.Pd., yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. SUKAMTO, S.Pd., selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kejobong sebesar Rp. 18.375.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) kepada Sdr. MUGI RAHARJO atas permintaan dari Sdr. MUGI RAHARJO dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Kejobong ;19. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku koordinator UPT Bukateja pada tanggal 25 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Kejobong ;20. Uang sebanyak Rp. 20.235.000,- (dua puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SUPRAPTO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bobotsari (koordinator) kepada Sdr. Drs. BOMBONG GIRI HARDJONO, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. Drs. BOMBONG GIRI HARDJONO, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangreja sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) kepada Sdr. SUPRAPTO atas permintaan dari Sdr. SUPRAPTO dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Karangreja ;21. Uang sebanyak Rp. 30.235.000,- (tiga puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga kepada Sdr. H. KAENDAR, S.Pd., Bin SAMINGUN ARSO MIHARJO, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. H. KAENDAR, S.Pd., Bin SAMINGUN ARSO MIHARJO, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bojongsari sebesar Rp. 40.000.000,- kepada Sdr. SAHLAN atas permintaan dari Sdr. SAHLAN dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Bojongsari ;22. Uang sebanyak Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu Rupiah), yang merupakan uang sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Bojongsari ; 23. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku koordinator UPT Purbalingga pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Bojongsari ;24. Uang sebanyak Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan sisa uang yang terkumpul dari para kepala sekolah penerima dana DAK Tahun 2012 di Kecamatan Kertanegara ;25. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SUPRAPTO selaku koordinator UPT Bobotsari pada tanggal 26 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Kertanegara ;26. Uang sebanyak Rp. 13.235.000,- (tiga belas juta juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bukateja (koordinator) kepada Sdr. RIYADI, S.Pd., M.Pd. Bin MASTURI, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. RIYADI, S.Pd., M.Pd. Bin MASTURI, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaligondang sebesar Rp. 23.000.000,- kepada Sdr. MUGI RAHARJO atas permintaan dari Sdr. MUGI RAHARJO dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Kaligondang ;27. Uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), yang merupakan uang sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Kaligondang ;28. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku koordinator UPT Bukateja pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Kaligondang ;29. Uang sebanyak Rp. 20.235.000,- (dua puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Dinas PendidikanKecamatan Bukateja (koordinator) kepada Sdr. SUGENG SUNARTO, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. SUGENG SUNARTO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kemangkon sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) kepada Sdr. MUGI RAHARJO atas permintaan dari Sdr. MUGI RAHARJO dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Kemangkon ;30. Uang sebanyak Rp. 26.965.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Kemangkon ;31. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku koordinator UPT Bukateja pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Kemangkon ;32. Uang sebanyak Rp. 3.735.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SUPRAPTO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bobotsari (koordinator) kepada Drs. WAKHIDIN Bin MUHADI, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Drs. WAKHIDIN Bin MUHADI, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karangjambu sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. SUPRAPTO atas permintaan dari Sdr. SUPRAPTO dari dana pribadi Drs. WAKHIDIN Bin MUHADI ;33. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SUPRAPTO selaku koordinator UPT Bobotsari pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Karangjambu ;34. Uang sebanyak Rp. 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bulateja (koordinator) kepada Sdr. DIDIK AGUS PURWANTO, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. DIDIK AGUS PURWANTO, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pengadegan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN atas permintaan dari Sdr. SAHLAN dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Pengadegan ;35. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. MUGI RAHARJO selaku koordinator UPT Bukateja pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Pengadegan ;36. Uang sebanyak Rp. 23.335.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga (koordinator) kepada Sdr. Dra. SULASTRI, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. Dra. SULASTRI, selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mrebet sebesar Rp. 33.100.000,- (tiga puluh tiga juta seratus ribu Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN atas permintaan dari Sdr. SAHLAN dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Mrebet ;37. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku koordinator UPT Purbalingga pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Mrebet ;38. Uang sebanyak Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah), yang merupakan sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Mrebet ;39. Uang sebanyak Rp. 3.535.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu Rupih), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga (koordinator) kepada Sdr. SUTIKNO, S.Pd., Bin KASROJI, yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. SUTIKNO, S.Pd., Bin KASROJI selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kalimanah sebesar Rp. 13.300.000,- (tiga belas juta riga ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN atas permintaan dari Sdr. SAHLAN dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Kalimanah ;40. Uang sebanyak Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah), yang merupakan uang sisa dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Kalimanah ;41. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku koordinator UPT Purbalingga pada tanggal 24 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK di Kecamatan Kalimanah ;42. Uang sebanyak Rp. 13.235.000,- (tiga belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga kepada Sdr. SUPRAPTO, S.Pd., yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. SUPRAPTO, S.Pd., selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bobotsari sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN atas permintaan dari Sdr. SAHLAN dari dana DAK 2012 yang diterima oleh SD penerima dana DAK tahun 2012 di kecamatan Bobotsari ;43. Uang sebanyak Rp. 1.765.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku koordinator UPT Purbalingga Melalui Sdr. TRI ATMOJO PUTO pada tanggal 26 Mei 2013 yang berasal dari pengumpulan dana DAK tahun 2012 dari kepala sekolah penerima dana DAK tahun 2012 di Kecamatan Bobotsari ;44. Uang sebanyak Rp. 10.235.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Sdr. SAHLAN selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Purbalingga dan sebagai Ketua Paguyuban Kepala UPT Sekabupaten Purbalingga kepada Sdr. Drs. AGUS SINARTO, M.Si., yang berasal dari uang yang diserahkan oleh Sdr. Drs. AGUS SINARTO, M.Si., selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karanganyar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) kepada Sdr. SAHLAN atas permintaan Sdr. SAHLAN melalui Sdr. SUPRAPTO selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bobotsari, dimana uang tersebut berasal dari dana pribadi Sdr. Drs. AGUS SINARTO, M.Si ;45. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Purbalingga, atas nama Drs. Sahlan selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Purbalingga tanggal 28 Maret 2013 ;46. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Kutasari, atas nama Tri Atmodjo Putro selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kutasari tanggal 21 Maret 2013 ;47. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Kalimanah, atas nama Sutikno, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kalimanah tanggal 21 Maret 2013 ;48. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Kejobong, atas nama Sukamto, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kejobong tanggal 27 Maret 2013 ;49. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Mrebet, atas nama Dra. Sulastri selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Mrebet tanggal 26 Maret 2013 ;50. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Bukateja, atas nama Mugi Rahardjo, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Bukateja tanggal 28 Maret 2013 ;51. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Kaligondang, atas nama Riyadi, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kaligondang ;52. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Kemangkon, atas nama Sugeng Sunarto, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kemangkon tanggal 26 Maret 2013 ;53. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Pengadegan, atas nama Drs. Didik Agus Purwanto selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Pengadegan tanggal 27 Maret 2013 ;54. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Rembang, atas nama Moch. Sobir Widodo, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Rembang tanggal 27 Maret 2013 ;55. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Bobotsari, atas nama Suprapto, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Bobotsari tanggal 28 Maret 2013 ;56. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Karangmoncol, atas nama Slamet, S.IP. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Karangmoncol tanggal 26 Maret 2013 ;57. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Karanganyar, atas nama Drs. Agus Sinarto, M.Si. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Karanganyar ;58. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Kertanegara, atas nama Paimin, S.IP.,S.Pd.,SE.,M.Si. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kertanegara ;59. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Karangreja, atas nama Drs. Bombong Giri Hardjono selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Karangreja tanggal 25 Maret 2013 ;60. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Karangjambu, atas nama Drs. Wakhidin selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Karangjambu tanggal 25 Maret 2013 ;61. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK se Kecamatan Bojongsari, atas nama Kaendar, S.Pd. selaku Kepala UPTD Pendidikan Kec. Bojongsari tanggal 21 Maret 2013 ;62. Surat Keterangan atas nama Kelip Hartati, S.Sos. (Alm.) selaku Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Padamara dan Sunaryati selaku Pengawas TK/SD tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 sebagai Operasional ke Kepala UPTD Pendidikan Kec. Padamara tanggal 26 Maret 2013 ;63. Surat Pernyataan tentang Penyisihan Dana DAK Tahun 2012 dari Kepala SD Penerima DAK ke Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kutasari, atas nama Kusyono Marhaenanto, S.Pd. selaku Kepala SDN 2 Cendana tanggal 19 Desember 2012 ;64. Foto copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 813.2/6608/1981 tanggal 28 Desember 1981 Tentang Pengangkatan Sdr. ISKHAK menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ;65. Foto copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 821.1/613/1983 tanggal 30 November 1983 Tentang Pengangkatan Sdr. ISKHAK menjadi Pegawai Negeri Sipil ;66. Foto copy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor: 821.2-115 Tahun 2012 tanggal 07 September 2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II Pemerintah Kabupaten Purbalingga, beserta Lampiran (yang menetapkan Sdr. ISKHAK, S.Pd., M.Pd. menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga) ;Dipergunakan dalam kerkara atas nama MUGI RAHARJO, S.Pd Bin WIRYA SENAGAJA ;10. Membebani Terdakwa SAHLAN, S.Pd Bin SAMIARJA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
15