Putusan PN TENGGARONG Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNo. 06/Pdt.G/2015/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------------------CIPTO HARTONO, As.; tempat/tanggal lahir Situbondo/04-02-1952; kewarganegaraan : Indonesia; pekerjaan : Swasta/Tani; alamat : Jln. Meretam Blok E No. 45 RT. 06, dusun Telaga Kencana, desa Manunggal Jaya, kecamatan Tenggarong Seberang, kabupaten Kutai Kartanegara; yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------M el a w a n :-------------------------------------------1. IKHSAN; pekerjaan Swasta; alamat dusun Telaga Kencana RT. 05, desa Manunggal Jaya, kecamatan Tenggarong Seberang, kabupaten Kutai Kartanegara (sekarang tidak diketahui keberadaannya); yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------- 2. BADAN PERTANAHAN NEGARA kabupaten Kutai Kartanegara yang beralamat di Jln. A. Yani No. 22 Tenggarong, kabupaten Kutai Kartanegara; selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;-----------------------------------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;--------------------------------------Telah memperhatikan bukti-bukti surat;--------------------------------------------------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini;--------------------------TENTANG . . .-------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA---------------------------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Januari 2015 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 4 Februari 2015 di bawah register perkara nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Trg. telah mengajukan gugatan kepada Tergugat, sebagai berikut :----? Bahwa benar Sdr. IKHSAN (Tergugat) ada memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 338 - Luas 748 M2 - Surat Ukur Tgl. 31-5-2005, No.366/59-MJ/05, Pemecahan/Pemisahan dari M. 1185, penerbitan sertifikat di Tenggarong pada tanggal 01 Juni 2005 oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kutai Kartanegara, tanah terletak di Jalan Meretam RT. 06 desa Manunggal Jaya, kecamatan Tenggarong Seberang, kabupaten Kutai Kartanegara;----------------------------------------Tanah tersebut dimiliki/dibeli oleh Sdr. Ikhsan dari Sdr. Dames Suryanto pada tanggal 3 Mei 2003. Bukti Surat Perjanjian Jual Beli copy terlampir. Lokasi tanah tersebut berbatasan dengan :--------------------------------------Sebelah Utara : Sdr. Budi Witono,-----------------------------Sebelah Timur : Jl. Desa (Jln. Meretam),----------------------Sebelah Selatan : Sdr. Hadi Prayitno,----------------------------Sebelah Barat : Sdr. Maimun;----------------------------------? Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2004, pada waktu Sertifikat Hak Milik A.n. Sdr. Ikhsan belum terbit (sedang dalam proses pemecahan oleh BPN Tengarong) berdasarkan surat jual beli dari Sdr. Dames Suryanto ukuran tanah tersebut panjang 50 meter X lebar 15 Meter Luas 750 M seluruhnya diserahkan kepada Penggugat dengan cara tukar-menukar tempat/tukar guling. Bukti Surat Pernyataan dan Perjanjian Copy Terlampir;----------------------------------------------------------------------------? Keterangan . . .? Keterangan : Penggugat memiliki sebidang tanah Luas 20.000 M (2 Ha.). Dalam satu surat Luas 10.000 M Penggugat menjual kepada Sdr. Suyitno seharga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) alamat : desa Bangunrejo L3 (tidak termasukdalam perkara ini) kemudian yang luas 10.000 M tikar tempat/tukar guling dengan Sdr. Ikhsan (lihat surat perjanjian, copy terlampir);--------------------------------------------------------? Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat telah pindah tempat tinggal dan sampai saat ini Penggugat tidak mengetahui lagi keberadaan dan tempat tinggal Tergugat;------------------------------------------------------? Bahwa sampai saat ini ?obyek sengketa? masih atas nama Tergugat ;------? Bahwa Penggugat baru punya dana bermaksud untuk balik nama objek sengketa menjadi atas nama Penggugat;-----------------------------------------? Bahwa balik nama ?objek sengketa? terhalang dikarenakan Penggugat tidak dapat lagi menemukan keberadaan Tergugat guna secara bersama-sama menghadap Notaris selaku PPAT untuk mensahkan tukar-menukar/tukar-guling objek sengketa di hadapan Notaris selaku PPAT;---? Bahwa untuk kepentingan Penggugat dalam hal balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.338 (objek sengketa), Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong;--------------------------------------------------? Bahwa antara Penggugat dengan kantor Pertanahan kabupaten Kutai Kartanegara (Turut Tergugat) pada prinsipnya tidak ada sengketa/perselisihan apapun, akan tetapi kantor Pertanahan kabupaten Kutai Kartanegara tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Tenggarong. Maka Penggugat menarik kantor Pertanahan kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Turut Tergugat;------------------------------------------? Bahwa karena gugatan didasarkan pada bukti ? bukti yang sah danmeyakinkan . . .meyakinkan menurut hukum, maka Penggugat mohon agar terhadap putusan ini dapat dilakukan secara serta merta, meskipun upaya hukum (verset), banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;-------------------------? Maka berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri, i.c. Majelis Hakim berkenan memanggil pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum;--------------------------------M E N G A D I L I :? Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;-------------------? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;---------------------? Menyatakan sah menurut hukum tukar-menukar tanah sertipikat hak milik Nomor 338-Luas 748 M (tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), surat ukur tanggal 31-05-2005 Nomor: 366-59-MJ/05 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 01 Juni 2005 yang terletak di jalan Meretam RT. 06 Desa Manunggal Jaya, kecamatan Tenggarong Seberang, kabupaten Kutai Kartanegara dengan batas-batas:-------------------------------------- ? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr. Budi Witono,-------------------? Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Desa (Jln. Meretam),------------------? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Hadi Prayitno,---------------? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Maimun;------------------------Sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------? Menyatakan . . .? Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 338 tanggal 01 Juni 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Kutai Kartanegara.------------------------------------------------? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp ......................... (..................................................................................);? Menolak gugatan Penggugat selebihnya;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
72
13