- Menyatakan terdakwa DRS. SURATMAN Alias SURATMAN Bin WIRODIHARJO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa DRS. SURATMAN Alias SURATMAN Bin WIRODIHARJO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 4 (Empat) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 429.750.000,- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2019 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu NO DPA SKPD 1.22.01.16.07.5.2, tanggal 29 Desember 2011.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Barang Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 Januari 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 02.a Tahun 2012 Tentang Penunjukan / Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012, tanggal 09 Januari 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Barang Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012, tanggal 2 Februari 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Penunjukan / Pengangkatan Pejabat PA / KPA, Pengendali Kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Penunjukan / Pengangkatan Pejabat PA / KPA, Pengendali Kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012, tanggal 26 Juli 2012.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 15 Oktober 2012.
- 14 (empat belas) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2012.
- 7 (tujuh) Lembar Bukti Pembayaran Panjar Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Nota Pencairan Dana (NPD) Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 20 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pendamping pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012, tanggal 1 Mei 2012.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Honorarium Pendamping Desa Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Bantuan Transportasi Pendamping Desa Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Bantuan Transportasi Pengelola UED-SP Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran UED-SP Berpretasi Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 20 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pendamping pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012, tanggal 01 Agustus 2012.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 900/BPMPD/VIII/2012/371.a, tanggal 01 Agustus 2012.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu NO DPA SKPD 1.22.01.16.08.5.2, tanggal 4 Februari 2013.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Barang, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Barang Pembantu, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2013, tanggal 2 Januari 2013.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat PA / KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012, tanggal 4 Maret 2013.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 16 Oktober 2013.
- 8 (delapan) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2013.
- 6 (enam) Lembar Bukti Pembayaran Panjar Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Rangkap Nota Pencairan Dana (NPD) Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pendamping pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2013, tanggal 15 Januari 2013.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Honorarium Pendamping Desa Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Bantuan Transportasi Pendamping Desa Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Bantuan Transportasi Pengelola UED-SP Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran UED-SP Berpretasi Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 03 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pendamping pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2013, tanggal 03 Mei 2013.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 412/BPMPD/2013/03.a, tanggal 03 Mei 2013.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu NO DPA SKPD 1.22.01.16.08.5.2, tanggal 6 Januari 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2014, tanggal 6 Januari 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 11 / KPTS / SPKgt / II / 2014. Tentang Penunjukan / Pengangkatan Staf Pelaksana Kegiatan pada Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2014, tanggal 10 Januari 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 110 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2014, tanggal 22 Januari 2014.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 18 September 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2014, tanggal 13 Oktober 2014.
- 7 (tujuh) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2014.
- 2 (dua) Lembar Bukti Pembayaran Panjar Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Nota Pencairan Dana (NPD) Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 10 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pendamping pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014, tanggal 10 Januari 2014.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Honorarium Pendamping Desa Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Bantuan Transportasi Pendamping Desa Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran Bantuan Transportasi Pengelola UED-SP Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Kwitansi dan Daftar Pembayaran UED-SP Berpretasi Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 119 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pendamping pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014, tanggal 21 November 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 412/BPMPD/2014/120, tanggal 21 November 2014
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Shbr Hakim Anggota Poster Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa SYAHFRI BENI, S.Sos Als BENI Bin M HOESIN. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
38