- Menyatakan Terdakwa SUYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa SUYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan membayar denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dia) bulan;
- Menghukum Terdakwa SUYANTO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 205.294.500,- (dua ratus lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen pendukung APBD Desa tahun 2017 (Asli);
- 2 (dua) bundel laporan relisasi pelaksanaan APBD Desa dan realisasi penggunaan ADD, PDRD dan dana Desa semester pertama tahun anggaran 2017 (foto copy);
- 1 (satu) bundel peraturan Desa Sukamaju I Nomor : 1 Tahun 2017 (foto copy);
- 1 (satu) bundel laporan realisasi pelaksanaan APBD Desa dan realisasi penggunaan ADD, PDRD dan dana Desa akhir tahun anggaran 2017 (Asli);
- 2 (dua) lembar rekening koran PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Luwuk An. Desa Sukamaju I dengan Nomor Rekening 151-00-0729923-0 (Asli);
- 1 (satu) bundel DRK tahun 2017 (Asli);
- 1 (satu) bundel kwitansi dari bendahara desa Sukamaju I kepada TPK untuk kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2017 sejumlah 52 (lima puluh dua) kwitansi (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara desa Sukamaju I kepada TPK An. Suryanto WK yang dipergunakan untuk kegiatan perayaan hari ulang tahun desa tahun 2017 yang bersumber dari pinjaman silva tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 9.450.000,- (Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai untuk kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa (SILTAP) (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan pembagunan desa dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan desa tahap I tertanggal 06 Juli 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan pembagunan desa dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan desa tahap I tertanggal 25 September 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan pembagunan desa dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan desa tahap I tertanggal 31 Oktober 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan pembagunan desa dengan kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan posyandu tahap I tertanggal 24 Juli 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 untuk pelaksanaan pembagunan desa dengan kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan posyandu tahap I tertanggal 31 Oktober 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 untuk pembiayaan desa dengan kegiatan penyertaan modal tahap I tertanggal 23 Agustus 2017 (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Kandang dan Bibit Ternak Tahap I Tahun Anggaran 2015 Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Kandang dan Bibit Ternak Tahap II Tahun Anggaran 2015 Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2016 Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Sapi Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Sapi Tahun Anggaran 2017 Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai (Asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Mebeuler Posyandu Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar Pakta Integritas dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyertaan modal BUMDES dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukamaju I tertanggal 23 Agustus 2017 (Asli) ;
- 1 (satu) lembar daftar hadir penyerahan dana penyertaan modal Desa kepada BUMDES pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2017 yang di tandatangani oleh Ketua TPK(Asli) ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 3.2.2/1/2017 tanggal 27 Agustus 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan penyertaan modal Desa, kepada BUMDES tunas unggul lestari Desa Sukamaju I sesuai APBDesa Sukamaju I tahap 1 tahun anggaran 2017 sejumlah Rp. 37.852.500,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) (Asli);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 3.2.2/2/2017 tanggal 27 Agustus 2017 untuk keperluan pembayaran biaya operasional TPK kegiatan penyertaan modal Desa sesuai APBDesa Sukamaju I tahap 1 tahun anggaran 2017 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) (Asli);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 900/22/SKM.I/2017 tanggal 26 Agustus 2017 untuk kegiatan pembayaran kepada pelaksana kegiatan Desa sesuai dengan SPP tanggal 23-08-2017 untuk bidang pembiayaan Desa kegiatan penyertaan modal BUMDES tahap 1 sesuai dengan APNDesa tahun anggaran 2017 sejumlah Rp. 38.852.500,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) (foto copy);
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan dana penyertaan modal kepada pengurus BUMDES tahap I APBDesa Sukamaju I tahun anggaran 2017 tetanggal 27 Agustus 2017 (Asli);
- Buku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sang Abuda, SH Nomor : 101 tanggal 39 Desember 2015 (Asli) ;
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?tunas unggul lestari? Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah Tahun 2017 (foto copy);
- Buku tabungan BRI An. BUMDES Tunas Unggul Lestari dengan nomor rekening 7576-01-007772-53-5 (Asli);
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ?tunas unggul lestari? Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah Tahun 2017 (Asli);
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Banggai tahun 2014 tentang pengangkatan saudara SUYANTO sebagai Kepala Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan Kab. Banggai (foto copy);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM : 00326/SPM/LS/4.04.06.02/2017 tanggal 08 Juni 2017 dari PT. Bank Sulteng Cab. Luwuk kepada Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan sebesar Rp. 644.364.080,- (enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan puluh rupiah) (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM : 00867/SPM/LS/4.04.06.02/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dari PT. Bank Sulteng Cab. Luwuk kepada Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan sebesar Rp. 312.952.720,- (tiga ratus dua belas juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM : 01133/SPM/LS/4.04.06.02/2017 tanggal 12 Desember 2017 dari PT. Bank Sulteng Cab. Luwuk kepada Desa Sukamaju I Kec. Batui Selatan sebesar Rp. 87.467.500,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (Asli);
- 1 (satu) bundel hasil pengawasan badan permusyawaratan desa Sukamaju I terhadap pelaksanaan APBD Desa Sukamaju I tahun anggaran 2017 (foto copy);
- 5 (lima) lembar Kartu Kerja Kendaraan (K3) jenis Bulldozer type D85-SS dengan kode kendaraan 02 dari tanggal 26 Oktober 2017, tanggal 27 Oktober 2017, tanggal 28 Oktober 2017, tanggal 30 Oktober 2017 dan tanggal 31 Oktober 2017 dari PT. Sawindo Cemerlang (Asli);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | M.hkes, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi SURYANTO dikembalikan kepada Saksi SUKIRNO; dikembalikan kepada Saksi NUR WAHIDAH; dikembalikan kepada Saksi ROBBI ROBERT MAENGKO dikembalikan kepada Terdakwa SUYANTO; dikembalikan kepada Saudara MUHAMAD IKBAL dikembalikan kepada Saksi PABEANGI P. LADJO; Dikembalikan kepada Saksi DJURAID INTADJA |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
45