- Menyatakan Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, SPd., MPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, SPd, MPd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel fotocopi akta pendirian CV. Marga Utama Nomor : 130 tertanggal 24 Nopember 1984 yang telah dilegalisir ;
- 1 (satu) bendel fotocopi Perubahan Anggaran Dasar CV. Marga Utama Nomor : 32 tertanggal 14 Maret 2001 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 503/064-PK/401.303/2001 tanggal 18 Maret 2011 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Izin Gangguan (HO) / Tempat usaha No.503/298/401.303/2012 tertanggal 10 Mei 2012 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Tanda Daftar perusahaan PersekutuanKomanditer (TDP) Nomor : 13.13.3.41.00107 tertanggal 7 Mei 2012 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Izin Usaha Jasa Kontruksi Nasional Nomor : 1-001954-3577-2-00024 tertanggal 18 Maret 2011 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat keterangan Terdaftar di kantor Pelayanan pajak Prtama Madiun Nomor : PEM-16/WPJ.24/KP.0603/2009 tertanggal 20 Januari 2009 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem-16/WPJ.24/KP.0603/2009 tertanggal 29 Januari 2009 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Kontruksi CV. Marga Utama Nomor 00154640 (bidang usaha Sipil) tertanggal 26 Mei 2012 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopi Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Kontruksi CV. Marga Utama Nomor 00154639 (bidang usaha Arsitektural) tertanggal 26 Mei 2012 yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan rekap perhitungan pembelian barang pihak SMAN 5 Madiun kepada CV. Marga Utama yang dibuat oleh Sdr. SOEPRIJADI, BBA;
- Revisi Proposal pengajuan bantuan pembanguan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun tahun 2012;
- Surat Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun Nomor : 425/061/401.104. 5.5/2013, tanggal 21 Januari 2013 tentang Permohonan Revisi Gambar dan RAB berikut lampirannya;
- Surat Direktur Pembinaan SMA Dirjen Dikmen Kementrian Dikbud RI Nomor : 169/D2.3/KU/2013, tanggal 22 Januari 2013 tentang persetujuan Revisi gambar dan RAB;
- Surat Perjanjian Penggunaan dana (SP2D) Pemberian bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun anggaran 2012 berikut lampirannya, terdiri dari Pakta Intregitas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 RKB SMAN 5 Madiun, Berita Acara PembayaranBantuan Sosial Pembangunan 4 RKB APBN tahun anggaran 2012, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab mutlak sekolah menerima bantuan sosial pembangunan 4 RKB, Kuitansi Bantuan sosial Pembangunan ruang kelas baru (RKB);
- Surat Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun Nomor : 425/056/401.104. 5.5/2012, tanggal 21 Januari 2013 tentang Kesanggupan penyelesaian 100 %;
- Keputusan Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun Nomor : 800/479/401.104. 5.5/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang penunjukan panitia pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Keputusan Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun Nomor : 800/822/401.104. 5.5/2012 tanggal 1 September 2012, tentang penunjukan panitia pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Surat Penawaran harga CV Marga Utama ke Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun;
- Surat Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun perihal balasan atas penawaran harga dari CV Marga Utama;
- Surat Perintah Kerja (SPK) berikut lampiran-lampirannya berupa bukti penggunaan uang APBN Tahun 2012 dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Tindasan form permohonan pencairan dana APBN tahun 2012 dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Bukti pendukung penggunaan dana APBN tahun 2012 dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun, berupa; belanja bahan materiil dan upah pekerja berikut daftar absensi hariannya;
- Bukti pendukung penggunaan dana selisih yang diperoleh dari hasil mark up penggunaan dana APBN tahun 2012 dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Tindasan form permohonan pencairan dana komite SMAN 5 Madiun dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Bukti pendukung penggunaan uang komite SMAN 5 Madiun dalam giatpembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun, berupa; belanja bahan materiil dan upah pekerja berikut daftar absensi hariannya;
- Laporan Pelaksanaan Program Bansos Sumber dana APBN tahun 2012 giat RKB SMAN 5 Madiun 25 %;
- Laporan Pelaksanaan Program Bansos Sumber dana APBN tahun 2012 giat RKB SMAN 5 Madiun 50 %;
- Laporan Pelaksanaan Program Bansos Sumber dana APBN tahun 2012 giat RKB SMAN 5 Madiun 100 %;
- Notulen Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) APBN tahun 2012 4 ruang lantai 2, tgl 26 Juli 2012;
- Notulen Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) APBN tahun 2012 4 ruang lantai 2, tanggal 11 Agustus 2012;
- Notulen Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) APBN tahun 2012 4 ruang lantai 2, tanggal 27 Agustus 2012, berikut Surat Pernyataan Kesanggupan;
- Notulen Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) APBN tahun 2012 4 ruang lantai 2, tanggal 30 Agustus 2012, berikut Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan Berita Acara Pengalihan Panitia Pelaksana Pembangunan ruang kelas baru (RKB) 4 Ruang Sumber dana Bansos APBN tahun 2012;
- Notulen Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) APBN tahun 2012 4 ruang lantai 2, tanggal 30 Nopember 2012;
- Surat Kepala Sekolah Nomor : 425/604/401.104.5.5/ 2012, tanggal31 Juli 2012 perihal permohonan Konsultasi atau penyediaan tenaga ME (Monitoring dan Evaluasi) dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun kepada Kepala Dinas Dikbudmudora Kota Madiun;
- Surat Kepala Sekolah Nomor : 425/658/401.104.5.5/ 2012, tanggal 10 Agustus 2012 perihal Laporan bahwa dana APBN sudah masuk ke rekening SMAN 5 Madiun kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat persiapan pekerjaan;
- Surat Kepala Dinas Dikbudmudora Kota Madiun Nomor : 425/3007/ 401.104/2012, tanggal 15 Agustus 2012 perihal penunjukan tenaga ME (Monitoring dan Evaluasi) Sdr SUGIYANTA sebagai ME dalam giat pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Surat Kepala Sekolah Nomor : 425/481A/401.104.5.5/ 2012, tanggal30 Agustus 2012 perihal permohonan kepada Sdr SUGIYANTA Staf Dikmen pada kantor Dinas Dikbudmudora Kota Madiun untuk menjadi ME dalam giat RKB SMAN 5 Madiun;
- Surat Ir Pradipta tanggal 16 Agustus 2012 perihal pengunduran diri sebagai panitia pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Surat Kepala Sekolah Nomor : 425/483/401.104.5.5/ 2012, tanggal1 September 2012 perihal pemberitahuan permohonan / balasan Surat Pengunduran diri Ir Pradipta;
- Petikan Keputusan Walikota Madiun Nomor : 821.2-401.205/200/ K/2010, tentang Pengangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun (SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun atas nama RETNO SUSETYOWATI, S.Pd), berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar Nota Nomor : 006192, DO SJ 4724, tanggal 10 September 2012, a.n. pembeli P. BAMBANG APW untuk pembelian 200 batang besi ukuran 8 x 12 SNI harga satuan Rp. 38.000,- sehingga harga seluruhnya sebesar Rp.7.600.000,-, titip uang Rp. 7.536.000,-, kurang Rp. 64.000,-;
- 1 (satu) lembar Nota Nomor : 005885, DO SJ 4733, tanggal 15 September 2012, a.n. pembeli P. BAMBANG APW untuk pembelian 100 batang besi ukuran 8 x 12 SNI harga satuan Rp. 38.000,- sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 3.800.000,-;
- 1 (satu) lembar tindasan Nota Nomor : 001259, DO SJ 4737, tanggal 19 September 2012, a.n. pembeli P. BAMBANG APW untuk pembelian 60 batang besi ulir SNI ukuran 10 x 12 harga satuan Rp. 62.000,- sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 3.720.000,-;
- 1 (satu) lembar tindasan Nota Nomor : 003197, DO 159, tanggal 3 Oktober 2012, a.n. pembeli P. Bambang APW untuk pembelian 60 batang besi ulir SNI ukuran 10 x 12 harga satuan Rp. 61.000,- sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 3.660.000,-;
- 1 (satu) lembar tindasan Nota Nomor : 003479, DO SJ 4857, tanggal 10 Oktober 2012, a.n. pembeli P. BAMBANG APW untuk pembelian 135 batang besi ulir SNI ukuran 16 x 12 harga satuan Rp. 160.000,- sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 21.465.000,-;
- 30 (tiga puluh) lembar arsip nota tindasan (kecil) untuk penjualan barang barang sebagai berikut :
- 3 (tiga) lembar arsip nota tindasan (besar) untuk penjualan barang-barang, yaitu :
- Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA tahun 2012;
- Proposal Pengajuan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lantai 2 SMA Negeri 2 Madiun tahun 2012;
- Surat Dirjen Dikmen Kemendiknas RI Nomor : 2201/D.D2/KU/2012, tanggal 12 Juli 2012 perihal Workshop Review Proposal Sekolah Calon Penerima Bantuan Sosial SMA tahun 2012 tahap 6 berikut lampirannya;
- Nota UD Sutirah tanggal 10 Desember 2012 dan stempelnya;
- Buku Kas Pembantu Bendahara kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun;
- Rencana Penerimaan Dana Komite Sekolah dan BKMM (BKSM) berikut Rencana Program dan Anggaran Sekolah (RAPBS) tahun Pelajaran 2012/2013 SMAN 5 Madiun;
- Revisi Rencana Penerimaan Dana Komite Sekolah dan BKMM (BKSM) berikut Rencana Program dan Anggaran Sekolah (RAPBS) tahun Pelajaran 2012/2013 SMAN 5 Madiun;
- Berita Acara Rapat Koordinasi Pengelola Sekolah dan Pengurus Komite membahas Revisi RAPBS tahun Pelajaran 2012/2013;
- 8 (delapan) lembar Surat Pengantar pengiriman pembelian besi dari UD Remaja atas nama Pembeli P. BAMBANG APW dan 4 (empat) lembar Surat Jalan pengiriman Semen Gresik dari PT. Abadi Putera Wirajaya (APW) atas nama pembeli Jaya Raya U/SMAN 5 Madiun;
- Surat Kepala Sekolah SMAN 5 Madiun Nomor : 425/439/401.104. 5.5/2013, tanggal 8 Mei 2013 berikut lampirannya berupa; Berita Acara Serah terima Barang Hasil Pelaksanaan Bantuan Sosial dan Kartu Inventaris Barang (KIB) B dan C;
- 1 (satu) lembar tindasan surat pengantar (surat jalan) warna kuning No. 004851 tertanggal 3 Oktober 2012, pembelian 60 batang besi ulir ukuran 10 x 12 SNI ditujukan kepada P. Bambang APW kirim SMNA 5 Jl. Mastrip Madiun;
- 1 (satu) lembar tindasan surat pengantar (surat jalan) warna kuning No. 004857 tertanggal 10 Oktober 2012, pembelian 135 batang besi ulir ukuran 16x12 SNI ditujukan ke P. Bambang SMA 5 Jl. Mastrip Madiun berikut 1 (satu) lembar tindasan Nota (DO) warna merah No. 003479 tertanggal 10 Oktober 2012, pembelian 135 batang besi ulir ukuran 16x12 SNI harga satuan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) total harga Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar tindasan surat pengantar (surat jalan) warna kuning No. 004868 tertanggal 24 Oktober 2012, pembelian 900 batang besi ukuran 10x12 KL (9,5x12) ditujukan ke SMA 5 Jl. Mastrip Madiun berikut 1 (satu) lembar tindasan Nota (DO) warna merah No. 003566 tertanggal 24 Oktober 2012, pembelian 900 batang besi ukuran 10x12 KL (9,5x12) harga satuan Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) total harga Rp. 48.600.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar tindasan surat pengantar (surat jalan) warna kuning No. 004884 tertanggal 1 Desember 2012, pembelian 100 batang besi beton ukuran 6x12 SNI ditujukan ke P. Bambang APW kirim SMA 5 Jl. Mastrip Madiun berikut 1 (satu) lembar tindasan Nota (DO) warna biru No. 000469 tertanggal 1 Desember 2012, pembelian 100 batang besi beton ukuran 6x12 SNI harga satuan Rp. 23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) total harga Rp. 2.325.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar tindasan Surat Jalan sekaligus Sebagai bukti pembelian dan pengiriman bahan cor (readymix) K225, tertanggal 26 Nopember 2012 alamat Bpk. BUDI (KW. SETIABUDI, Spd, MpdSMAN 5 Madiun) total nilai Rp. 49.075.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar lembar ke 2 Faktur Pajak PPN 10% No. : 020.000-12.00000012 atas nama PT. MADIUN SEJAHTERA READYMIX tertanggal 26 Nopember 2012 sbesar Rp. 4.907.500,- (empat juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar tindasan Nota pengiriman dari perusahaan kayu jati & meubel UD. Rahma Jati ke SMAN 5 Madiun tertanggal 13 Pebruari 2013;
- 1 (satu) lembar tindasan Nota pengiriman dari perusahaan kayu jati & meubel UD. Rahma Jati ke SMAN 5 Madiun tertanggal 15 Pebruari 2013;
- 1 (satu) lembar tindasan Nota pengiriman dari perusahaan kayu jati & meubel UD. Rahma Jati ke SMAN 5 Madiun tertanggal 21 Pebruari 2013;
- 1 (satu) lembar tindasan Nota pengiriman dari perusahaan kayu jati & meubel UD. Rahma Jati ke SMAN 5 Madiun tertanggal 7 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy yg sudah sudah dilegalisir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 549/13-32/SIUP-K/402.211/2011, tertanggal 28 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy yg sudah sudah dilegalisir Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor : 503.7/385/402.211/2011, tanggal 28 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy yg sudah sudah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan perserangan tanggal 28 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy yg sudah sudah dilegalisir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 549/13-32/SIUP-K/402.211/2011, tertanggal 28 Juli 2011;
- Tanda Daftar Industri (TDI) Nomor : 503.4/67/402.211/2011, tanggal 28 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy yg sudah sudah dilegalisir Penetapan Ijin Gangguan Nomor : 530.08/187/402.211/2011, tanggal 3 Agustus 2011;
- 1 (satu) buah buku tulis yang merupakan buku bantu milik RR. SRISETYOWATI yang berisi catatan pengambilan uang block grant maupun pengambilan uang Komite sekolah;
- 1 (satu) buah buku tulis yang merupakan buku bantu milik RR. SRI SETYOWATI yang berisi catatan sebagian uang masuk ataupun uang keluar yang merupakan uang block grant;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisi catatan perhitungan rincian volume pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMAN 5 Madiun tahun 2012 yang dibuat oleh Sdr. SUGIYANTA;
- 1 (satu) buku foto copy Dokumen RKB 2012-1013 SMAN 5 MADIUN yang sudah dilegalisir yang berisi :
- Rencana Program dan Anggaran sekolah tahun Pelajaran 2013/2013;
- Notulen Rapat Pleno Komite SMAN 5 Madiun tahun Pelajaran 2012/2013;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Komite dan Penyampaian Laporan Program sekolah tahun Pelajaran 2012/2013 serta Sosialisasi Program sekolah tahun Pelajaran 2012/2013;
- Berita Acara Persetujuan Dana Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pendidikan yang Berasal Dari Peran Serta Masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun Pelajaran 2012/2013 (Edisi PAK);
- Daftar Hadir Koordinasi dengan Pengurus Komite Membahas Revisi RAPBS tahun Pelajaran 2012/2013;
- Berita Acara Rapat Koordinasi Pengelola Sekolah dan Pengurus Komite Membahas Revisi RAPBS tahun Pelajaran 2012/2013;
- Dana bantuan social blackgrand dari Kemendikbud RI (APBN) berikut rincian penggunaan dan bukti pengeluaran / nota belanja riil dari beberapa toko;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi selisih nota belanja barang untuk dana pendamping dari dana komite SMAN 5 Kota Madiun berikut rincian penggunaan dan bukti pengeluaran / nota belanja riel dari beberapa toko;
- 1 (satu) buku Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Tahun Pelajaran 2012/2013 (Edisi PAK) SMAN 5 Madiun berikut Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
- 1 (satu) buah buku bantu catatan penerimaan barang yang sebenarnya (sesuai yang diterima pengawas bagian penerima barang);
- 1 (satu) buah buku bantu pengganti (yang sudah disesuaikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
- Uang tunai sebesar Rp. 13.496.000,- (tiga belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Mesin Diesel merk SWAN type R 180;
- Mesin Las merk Smarter type MMA 160 ? 1/180 ? 1/200 -1;
- Alat Strous;
- Selang air tidak ada merk warna hijau;
- Kereta Sorong Artco;
Putusan PT SURABAYA Nomor 42/PID.TPK/2014/PT SBY |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 42/PID.TPK/2014/PT SBY | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 Juli 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Johanna Lucia Usmany | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Dicky Risman, Brdicky Risman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Choiria Chomsa P. P. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Surabaya, Nomor : 140/Pid.Sus/2013/PN.Sby., tanggal 22 April 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana dan ditiadakannya pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, Spd., Mpd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa RETNO SUSETYOWATI, Spd., MPd dari Dakwaan kesatu Primair tersebut;
Tetap terlampir dalam berkas perkara : Dirampas untuk negara; Dikembalikan pada pada sekolah SMAN 5 Kota Madiun; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.TPK/2014/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 42/PID.TPK/2014/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada