- 1 (satu) lembar SK CPNS dengan Nomor : 468/CI/Sp.-, tanggal 02 Juni 1990.
- 1 (satu) lembar SK PNS dengan Nomor : 783 a/B/CI/SP, tanggal 30 Nopember 1991.
- 1 (satu) lembar SK Bupati Bima dengan Nomor : 824/128.BKD.2011, tanggal 09 Maret 2011, tentang Pengangkatan Dalam jabatan fungsional pengawas, penilik dan kepala sekolah lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
- Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa A. Latif
- 1 (satu ) exemplar daftar nama siswa penerima dana BKMM tahun 2012 Periode Januari S/D Desember 2012 pada SMAN 1 TAMBORA.
- 1 (satu) exemplar Laporan Pertanggung jawaban Dana R-BOS SMAN 1 TAMBORA Semester 1 periode Januari S/D Juni 2012.
- 1 (satu) exemplar Laporan pertanggung jawaban dana bantuan RBOS SMAN 1 TAMBORA semester II Periode Juli s/d Desember 2012.
- 1 (satu) buah buku rekening E BATARA POS dengan No. Rekening : 10216-01-57-001564-5 atas nama SMA 1 TAMBORA A LATIF SPD.
- 1 (satu) exemplar Laporan pertanggung jawaban siswa penerima BSM Tahun 2013 pada SMAN 1 Tambora.
- 49 (empat puluh sembilan) buah buku tabungan Bank NTB untuk para siswa penerima dana BSM Tahun 2013.
- 1 ( satu ) exemplar Laporan pertanggung jawaban Dana Bantuan RBOS SM SMAN 1 TAMBORA Periode Januari s/d Juni 2013.
- 1 (satu) exemplar Laporan pertanggung jawaban Dana Bantuan BOS SM SMAN 1 TAMBORA Periode Juli s/d Desember 2013.
- 1 (satu) Exemplar Laporan Pertanggung jawaban Siswa penerima Dana BSM Tahun 2014.
- 1 (satu) exemplar Laporan pertanggung Jawaban dana BOS SMA TAHAP I Periode Januari ? Juni 2014.
- 1 (satu) exemplar Laporan pertanggung Jawaban dana BOS SMA Periode Juli ? Desember 2014.
- Dikembalikan kepada pihak sekolah SMA N 1 Tambora
- 1 (satu) lembar surat keterangan pengembalian buku rekening Tabanas BKMM TA. 2012 SMAN 1 TAMBORA, tanggal 16 Mei 2016 sebanyak 18 buah.
- Dikembalikan kepada sdr. Muslim (Pihak POS selaku Penyalur dana Dana BKMM TA. 2012)
- 1 (satu) lembar print Out Rekening koran E BATARA POS No. Rekening : 10216-01-57-001564-5 atas nama SMA 1 TAMBORA A LATIF SPD.
- Dikembalikan kepada sdr.MUHIDIN (Pihak POS selaku penyalur Dana R- BOS TA. 2012)
- 1 (satu) lembar Lampiran penerima bantuan siswa miskin SMA APBN Tahun 2014 ( Tahap I da II ) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kab. Bima.
- Dikembalikan kepada sdr. Ali Azhar (Pihak Bank BRI selaku Penyalur Dana BSM TA. 2014)
- 1 (satu) rangkap Print Out Rekening Korang dari rekening Giro SMAN 1 TAMBORA Dengan No. Rekening : 0275947821.
- 1 (satu) rangkap bukti pencairan dana R-BOS SMAN 1 TAMBORA periode Januari s/d Juni 2013 yang terdiri dari surat rekomendasi Dinas Dikpora dan foto Copy penarikan cheque sebesar Rp. 7. 740.000,- ( tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ).
- 1 (satu) rangkap bukti pencairan dana BOS SMAN 1 TAMBORA periode Juli s/d Desember 2013 yang terdiri dari surat rekomendasi dari dinas dikpora dan Foto Copy penarikan cheque sebesar Rp. 47.500.000,- ( empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 15.500.000,- ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah ).
- 1 (satu) rangkap bukti pencairan dana BOS SMAN 1 TAMBORA periode Januari s/d Juni 2014 yang terdiri dari Foto Copy penarikan cheque sebesar Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ) dan Rp. 15.500.000,- ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap bukti pencairan dana BOS SMAN 1 TAMBORA periode Juli s/d Desember 2014 yang terdiri dari surat rekomendasi dari dinas dikpora dan Foto Copy penarikan cheque sebesar Rp. 39.500.000,- ( tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 37.500.000,- ( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ).
- Dikembalikan kepada sdr. STEFANUS LENDE BULU, SH (Pihak Bank BNI selaku penyalur Dana R-BOS TA. 2013 dan BOS TA. 2013 dan TA. 2014 )
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013, Tanggal 10 Juni 2013 tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah ( RBOS) SMA TAHUN 2013 Tahap I. Beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 00144/Dit.PSMA/VI/2013, Tanggal 13 Juni 2013 sesuai dengan perjanjian kerjasama Dit.PSMA No. 899/D2/TU/2013 Dengan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. No. BIN/001/2013, Tanggal 23 April 2013.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 626275C/088/112, Tanggal 17 Juni 2013 sesuai dengan perjanjian kerjasama Dit.PSMA No. 899/D2/TU/2013 Dengan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. No. BIN/001/2013, Tanggal 23 April 2013.
- 1 (satu) exemplar perjanjian kerjasama antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktoat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dengan PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Tentang Penyaluran Dana Bantuan Sosial Rintisan Bantuan Operasional Sekolah Dan Bantuan Operasional Sekolah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2013. Nomor : 899/D2/TU/2013/, Nomor : BIN/001/2013.
- 1 (satu) buah Buku petunjuk Tekhnis bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Sekolah Menengah Atas Tahun 2013.
- 3 (tiga) lembar surat Keputusan Direktur Pembinaan sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2737/D2/KU/2013, Tanggal 14 Agustus 2013 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SMA Tahun 2013, Tahap I beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Dengan Nomor : 00365/Dit. PSMA/VIII/2013, Tanggal 19 Agustus 2013. Sesuai dengan perjanjian kerjasama No. Dit. PSMA: 899/D2/TU/2013, Tanggal 23 April 2013 dan No. PT. Bank BNI:BIN/001/2013, Tanggal 23 April 2013, SK Direktur Pembinaan SMA No. 2737/D2/KU/2013, Tanggal 14 Agustus 2013.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 827603E/088/112, Tanggal 20 Agustus 2013 sesuai dengan perjanjian kerjasama No. Dit. PSMA: 899/D2/TU/2013, Tanggal 23 April 2013 dan No. PT. Bank BNI:BIN/001/2013, Tanggal 23 April 2013, SK Direktur Pembinaan SMA No. 2737/D2/KU/2013, Tanggal 14 Agustus 2013.
- 1 (satu) buah buku petunjuk Tekhnis Bantuan Siswa Miskin Sekolah Menengah Atas Tahun 2013.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 5876/D2/KU/2013, Tanggal 18 Oktober 2013 tentang Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin ( BSM ) SMA APBNP Tahun 2013 Tahap III Propinsi Nusa Tenggara Barat.beserta lampirannya.
- 1 (satu) Exemplar Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Nomor : 1294/C2/DN/2013, Nomor : 1711/C3/KU2013, Nomor : 2551/D2/KU/2013, Nomor : 004/D3.5/KU/2013, Nomor : PJ/01.13/60/0027/2013 tentang Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Pada satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sejolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2013.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00764/Dit.PSMA/X/2013, Tanggal 23 Oktober 2013 sesuai dengan PKS Dit. PSMANo. 2251/D2/KU/2013 Dengan PT. BPD NTB Nc.PJ/01.13/60/0027/2013, Tanggal 26 Juli 2013 Dan SK Direktur PSMA No. 5876/D2/KU/2013, Tanggal 18 Oktober 2013.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Dengan Nomor : 865588E/088/110, Tanggal 25 Oktober 2013 sesuai dengan PKS Dit. PSMANo. 2251/D2/KU/2013 Dengan PT. BPD NTB Nc.PJ/01.13/60/0027/2013, Tanggal 26 Juli 2013 Dan SK Direktur PSMA No. 5876/D2/KU/2013, Tanggal 18 Oktober 2013.
- Dikembalikan kepada sdr.AMIRUDIN (Pihak Dikpora Kab. Bima)
- 1 (satu) Buah Buku Panduan R-BOS Sekolah menengah Tahun 2012.
- 1 (satu) Exemplar keputusan Bupati Bima dengan Nomor : 188.45/ /003/2012 tentang Pembentukan Tim manajemen program bantuan operasional sekolah ( BOS ) Kabupaten Bima Tahun anggaran 2012.
- 2 (dua) lembar Daftar Nama SMA/SWASTA Penerima R-BOS Tahun 2012 Kabupaten Bima.
- 1 (satu) lembar surat Perintah membayar ( SPM ) dengan Nomor : 00069/23.00/SPM-NTB/2012, Tanggal 24 April 2012.
- 1 ( satu ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dengan Nomor : 263282Z/038/111, Tanggal 25 April 2012.
- 1 (satu) exemplar peraturan Direktur jendral pembendaharaan Nomor PER-16/PB/2012, tanggal 12 april 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi.
- 1 (satu) lembar surat revisi buku panduan pelaksanaan BKM Jenjang pendidikan menengah Tahun 2012 dengan Nomor : 592/D/D2/05/2012, tanggal 28 Mei 2012.
- 2 (dua) lembar surat Keputusan Dinas Dikpora Kab. Bima Nomor : 195/130.21.420//C/2012, Tanggal .... Januari 2012 tentang Penetapan Usulan Kuota SMA dan SMK Calon Penerima dana bantuan Operasional Manajemen Mutu ( BOMM ) dan dana bantuan khusus murid miskin Kabupaten Bima TA. 2012 .
- 2(dua) lembar surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen /penanggung jawab Program bidang pendidikan menengh dan tinggi dinas pendidikan dan pemuda dan olah raga propinsi nusa tenggara barat Nomor : 188.4/1871b.D/Dikpora, Tanggal 02 Juli 2012 tentang Daftar Nama sekolah penerima dana Bantuan khusus murid ( BKM ) untuk SMA periode Juli s/d Desember 2012.
- 1(satu ) bundel nomor rekening siswa penerima BKM Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA Tahun 2012 Kabupaten Bima.
- 1(satu) exemplar perjanjian kerja sama Dinas pendidikan Pemuda dan olah raga propinsi nusa tenggara barat dengan Pt. Bank Tabungan Negara ( BTN ) Nusa Tenggara Barat Nomor : 423.7/893b.D/Dikpora, Nomor : 02/PKS/BTN/MTR.III/2012 tentang Penyaluran Dana BKM Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Tahun 2012 Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang di tanda tangani oleh Drs. H. LALU SYAFI?I, MM selaku KPA . beserta ringkasan kontrak.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar ( SPM ) dengan Nomor : 00141/23.00/SPM-NTB/2012, tanggal 09 Juli 2012, sesuai dengan SK pejabat pembuat Komitmen/Penanggung Jawab Program Bidang Dikmen Dinas Dikpora Prov. NTB No. 188.4/814.D/Dikpora, Tanggal 29 Maret 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 276996Z/038/111, Tanggal 12 Juli 2012 sesuai dengan SK pejabat pembuat Komitmen/Penanggung Jawab Program Bidang Dikmen Dinas Dikpora Prov. NTB No. 188.4/814.D/Dikpora, Tanggal 29 Maret 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar dengan Nomor : 00183/23.00/SPM-NTB/2012, Tanggal 25 September 2012 sesuai dengan SPK Nomor : 423.7/893b.D/Dikpora,Nomor : 02/PKS/BTN/MTR.III/2012
- 1 (satu) lembar surat perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dengan Nomor : 051192B/038/111, Tanggal 02 Oktober 2012 sesuai dengan SPK Nomor : 423.7/893b.D/Dikpora, Nomor : 02/PKS/BTN/MTR.III/2012, Tanggal 05 Maret 2012.
- Dikembalikan kepada Drs. MUHTADI KHAIRI, Mpd (Pihak Dikpora Prov. NTB);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa A. LATIF H IBRAHIM, SPdsebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi, S.sos |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa A. LATIF H IBRAHIM, S Pd tidakterbukti secarasah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair ; 4. Menjatuhkan Pidanadengan pidana penjara oleh karena itu terhdapTerdakwa A. LATIF H IBRAHIM, S Pd selama4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa makadiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan lamanya Masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidanayang dijatuhkan ; 6. MenetapkanTerdakwatetapberadadalamtahanan ; 7. MenghukumTerdakwauntukmembayaruangpenggantisejumlah Rp. 243.813.592,00 (dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 8. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 45 (empat puluh lima)rangkap profil siswa ( persyaratan untuk mendapatkan dana BSM tahun 2014) Dokumen R-BOS TA. 2013 : Dokumen BOS TA. 2013 : Dokumen BSM TA. 2013 : Dokumen R-BOS TA. 2012 : Dokumen BKMM TA. 2012 : Tanggal 05 Maret 2012. |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada