- Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1415/Pdt.G/2015/PA.Tgrs tanggal 17 Nopember 2015 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 5 Safar 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rommi bin Syafril) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon (Farida Ariany Hasibuan binti H. Radjo Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Thalak setelah Ikrar Thalak diucapkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menolak permohonan Pemohon selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah selama iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 9.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, sejumlah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai pemegang hak asuh terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Raihan Maulana Fahmi (L) lahir tanggal 11 Juli 2003, dan Rafif Maulana Fahmi (L) lahir tanggal 1 Maret 2008;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah 2 (dua) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut diatas sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa (usia 21 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0022/Pdt.G/2016/PTA.Btn |
|
Nomor | 0022/Pdt.G/2016/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota |
H. A. Tatang, M.h h. Nur Khazim |
Panitera | H. Rifki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0022/Pdt.G/2016/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0022/Pdt.G/2016/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1415/Pdt.G/2015/PA.Tgrs
Lainnya : 22/Pdt.G/2016/PTA Btn
Statistik7239