- Menyatakan Terdakwa I. TOTOK HERMAWAN BIN PRAWIRO REJO dan Terdakwa II ADAM HERMAWAN BIN ABAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memalsukan rupiah ?sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) Tahun dan denda masing - masing sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta) rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Nomor seri ASP202013 sebanyak 2 lembar;
- .Nomor seri ASP202014 sebanyak 2 lembar;
- Nomor seri ASP202015 sebanyak 2 lembar;
- Nomor seri ASP202016 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202017 sebanyak 2 lembar;
- Nomor seri ASP202018 sebanyak 2 lembar;
- Nomor seri ASP202019 sebanyak 1 lembar;
- Nomor seri ASP202020 sebanyak 1 lembar;
- Nomor seri ASP202021 sebanyak 1 lembar;
- Nomor seri ASP202022 sebanyak 2 lembar;
- Nomor seri ASP202023 sebanyak 3 lembar;
- Nomor seri ASP202024 sebanyak 4 lembar;
- Nomor seri ASP202025 sebanyak 13 lembar;
- Nomor seri ASP202026 sebanyak 13 lembar;
- Nomor seri ASP202027 sebanyak 13 lembar;
- Nomor seri ASP202028 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202029 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202030 sebanyak 13 lembar;
- Nomor seri ASP202031 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202032 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202033 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202034 sebanyak 12 lembar;
- Nomor seri ASP202035 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202036 sebanyak 13 lembar;
- Nomor seri ASP202049 sebanyak 1 lembar;
- Nomor seri ASP202050 sebanyak 1 lembar;
- Nomor seri ASP202051 sebanyak 1 lembar;
- 1522 ( seribulima ratus dua puluh dua) lembar kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah). dengan rincian sbb:
- Nomor seri 0DC582483 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691886 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691918 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582491 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582527 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582531 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582495 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691880 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691902 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691876 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582482 sebanyak 100 lembar
- Nomor seri PPC691891 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691903 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582548 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691901 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582478 sebanyak 22 lembar
- Nomor seri ODC582478 sebanyak 22 lembar 1 (satu) buah buku berwarna orange yang bertuliskan ?TIP dan TRIK? Adobe illustrator.
- 190(seratus sembilan puluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2016 dengan rincian sebagai berikut :
- Kertas Rupiah palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri sama:
- Nomor seri ALU742560 sebanyak 10 lembar;
- Nomor seri ALU742558 sebanyak 12 lembar;
- Nomor seri ALU742553 sebanyak 16 lembar;
- Nomor seri ALU742551 sebanyak 12 lembar;
- Nomor seri ALU742550 sebanyak 24 lembar;
- Nomor seri ALU742559 sebanyak 14 lembar;
- Nomor seri ALU742557 sebanyak 19 lembar;
- Nomor seri ALU742556 sebanyak 5 lembar;
- Nomor seri ALU742552 sebanyak 17 lembar;
- Nomor seri ALU742555 sebanyak 6 lembar;
- Nomor seri ALU742554 sebanyak 16 lembar;
- Nomor seri ALU742549 sebanyak 11 lembar;
- Nomor seri ASP202018 sebanyak 12 lembar;
- Nomor seri ASP202022 sebanyak 16 lembar.
- 6 (enam) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor seri ASP202025 sebanyak 1 lembar;
- Nomor seri ASP2 02036 sebanyak 1 lembar;
- Tidak ada nomor serinya sebanyak 4 lembar.
- 3270(tiga ribu dua ratus tujuh puluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- tahun emisi 2005 dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor seri PPC691928 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691905 sebanyak 100 lembar.
- Nomor seri PPC691944 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582515 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582487 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582514 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582483 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582517 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582519 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691881 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691817 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582482 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582542 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582525 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri TOP582508 sebanyak 100 lembar
- Nomor seri PPC691870 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691912 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691899 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691938 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691877 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691948 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691883 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691921 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691900 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691920 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri TOP582486 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri TOP582499 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582521 sebanyak 100 lembar;
- .Nomor seri ODC582486 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC482534 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri ODC582489 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691897 sebanyak 100 lembar;
- Nomor seri PPC691890 sebanyak 70 lembar.
- Kertas rupiah palsu yang belom terpotong antar lain :
- Rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- emisi 2016, sebanyak 224 lembar perlembar berisi seratusan ribu dikali enam.
- Rupiah palsu pecahan Rp.50.000,- emisi 2005 sebanyak 271 lembar perlembar berisi lima puluh ribu dikali empat.
- 1 (satu) dos kertas putih polos;
- 1 (satu) mesin penghitung uang merk TORI;
- 2 (dua) buah pisau cutter;
- 3 (tiga) buah penggaris besi sepanjang 30 Cm;
- 2 (dua) buah cat semprot warna hitam merk KUROBUSHI;
- 4 (empat) lembar plastik cetakan;
- 3 (tiga) buah lampu neon;
- 1 (satu) lembar alumunium foil warna ungu yang digunakan untuk membuat benang uang kertas;
- 1 (satu) buah amplop warna coklat;
- 1 (satu) doos berisi 500 lembar kertas putih belum dipasang benang bahan untuk membuat uang palsu;
- 1 (satu) Doos berisi 350 lembar kertas putih bahan untuk membuat uang rupiah palsu;
- 4 (empat) botol lem semprot merk Super 77;
- 4 (empat) buah stabilo;
- 1 (satu) buah toples dengan tutup warna pink didalamnya ada campuran isi stabilo dan ekstender yang digunakan untuk pospor uang rupiah palsu;
- 2 (dua) batang kayu yang di beri tali kawat untuk menjemur uang rupiah palsu;
- 1 (satu) buah mesin pres V-TEC seri VT-460 Laminator
- 1 (satu) buah lap top merk assus;
- 2 (dua) buah printer merk eppson;
- 2 (dua) hair dryer;
- Seperangkat alat sablon;
- 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna putih No.Pol: H-3929-BAE tahun 2018, No.Ka: MH1JFZ214JK251438, No.Sin: JFZ2E1253522, beserta kunci dan STNK an. ANKE DWI AGUSTININGRUM.
Putusan PN KLATEN Nomor 176/Pid.B/2020/PN Kln |
|
Nomor | 176/Pid.B/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Hakim Anggota Suryodiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 179 (seratus tujuh puluh sembilan) lembar kertas Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) . derngan rincian ssb; Kertas rupiah palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri sama: Kertas rupiah pecahan lima puluh ribuan dengan nomor seri beda: Kertas Rupiah Palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri beda. Kertas Rupiah palsu pecahan lima puluh ribuan dengan nomor seri beda. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nur Cholik; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing ?masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
128
27