- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan banguan yang terletak di Jalan Harapan Pasti, Perumahan Green Safana C-3, Keluraha Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05271 atas nama Edward Arif Hakim hasibuan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Komplek Perumahan Green Safana;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Eko;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Haris (rumah nomor C4);
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Andi Koto (rumah C2);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Type NC11A3C A/T nomor Polisi BK 5836 ACL Tahun Pembuatan 2012 Warna Putih Hitam Nomor Rangka MHIJF9116CK695795 Nomor Mesin JF91E1691383;
- Menetapkan bagian Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 2 amar putusan ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagiamana angka 2 amar putusan ini dengan bagian sebagaimana angka 3 amar putusan ini secara riil. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalaui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.291.000.00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 1991/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
|
Nomor | 1991/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marwan A. Rahman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M Jhon Afrijal, hakim Anggota 2: H. Dahlan Siregar |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Husna Ulfa, panitera Pengganti 2: Rita Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Lainnya : 1991/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik292