- Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang telah diperhitungkan dari titipan pengembalian kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Pelalawan sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- ntahkan Penuntut Umum agar menyetorkan cicilan uang pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Pelalawan ;
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 5597/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2012;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : 050.119/PLA/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan APBN ? TP TA. 2012 Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Provinsi Riau;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan/ Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : Kpts.521/DISTAN/IX/2012/102 tanggal 03 September 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012;
- Surat Keputusan Kepala Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan / selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : Kpts.521/DISTAN/V/2012/85 tanggal 01 Mei 2012 tentang Revisi Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Nomor : Kpts.521/DISTAN/III/2012/23 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012;
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan DIPA Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.521/DISTAN/2012/24 tanggal 12 Maret 2012 tentang Penetapan Personil Lapangan Bantuan Sosial Kegiatan DIPA Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012;
- Petikan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.2/BKD/2011/306 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon VI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas nama Sutrisno, SP sebagai Kepala UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Gambar Teknis Cetak Sawah Baru oleh PT. Nur Straits Engineering Consultans di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- 1 (satu) bundel Album Peta Topografi dan Dokumentasi Pengukuran Pekerjaan Studi Identifikasi Desain Lahan Cetak Sawah Baru 5.000 Hektar se-Provinsi Riau di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012 oleh PT. Nursec Bandung;
- 1 (satu) bundel Daftar Hadir Ekspose Kegiatan Cetak Sawah Baru di Desa Gambut Mutiara Kec. Teluk Meranti TA 2012;
- Rencana Operasional Kegiatan (ROK) Kegiatan DIPA Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan;
- Laporan Kegiatan Cetak Sawah Baru (CSB) Tahun 2012 Kelompok Tani Bina Permai Seluas 100 Ha Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Laporan Akhir PT. Nur Straits Engineering Consultans dari Kegiatan Survey Investigasi dan Desain Perluasan Sawah di Provinsi Riau;
- 1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun 2012 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan;
- 1 (satu) bundel Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012 Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Kelompok Tani Bina Permai atas nama Ketua Kelompok Tani JUMALING No Rekening: 0251280047 Kantor Bank BNI Cabang Tanjung Balai Karimun;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Kegiatan Cetak Sawah Baru di Desa Gambut Mutiara Kec. Teluk Meranti TA 2012;
- 1 (satu) bundel Dokumen Lelang Kegiatan Cetak Sawah Baru di Desa Gambut Mutiara Kec. Teluk Meranti TA 2012;
- Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Bina Permai Sdr. JUMALING yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen);
- Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pengadaan Konstruksi dan Saprotan dalam rangka Kegiatan Perluasan Sawah seluas 100 Ha antara Pihak I Sdr. Sutrisno, SP (Koordinator Lapangan) dan Pihak II Sdr. Jumaling (Ketua Kelompok Tani Bina Permai);
- Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Pengadaan Konstruksi dan Saprotan dalam rangka Kegiatan Perluasan Sawah seluas 100 Ha antara Pihak I Sdr. Drs. Atmonadi, MM (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pihak II Sdr. Jumaling (Ketua Kelompok Tani Bina Permai);
- Surat Perjanjian Kontrak PT. Anugerah Anak Mandiri Nomor : AAMI-IX/2012 tanggal 09 September 2012;
- Daftar Nama Kelompok Tani Ukis Jaya dan Daftar Hadir Pembentukan Ketua Kelompok Tani di Desa Gambut Mutiara Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% pekerjaan Survey Investigasi dan Desain Perluasan Sawah seluas 500 Ha Nomor: 02/STP-SID/PLA/2012 tanggal 13 Juli 2012;
- Surat Perjanjian (Kontrak) antara Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan Air Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau dengan PT. Nur Straits Engineering Consultans tentang Pekerjaan Jasa Konsultasi SID Cetak Sawah Seluas 5.000 Ha Nomor: 602/1875/Kont-PLA/IV/2012 (Pihak Pertama) dan Nomor: 15/Kontrak-Nursec/IV/2012 (Pihak Kedua) tanggal 16 April 2012;
- Peta Indeks Pekerjaan SID Cetak Sawah Baru Anggaran 2012 Lokasi Desa Gambut Mutiara Kec. Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan oleh PT. NURSEC Consultant;
- 1 (satu) bundel Proposal Kelompok Tani Bina Permai dan Ukis Jaya Desa Gambut Mutiara Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan;
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Sdr. JUMALING (sebagai Ketua Kelompok Tani Bina Permai) dengan Kaharuddin, AB untuk membantu dalam Pengerjaan Pembersihan Lahan Kegiatan Cetak Sawah Baru di Desa Gambut Mutiara Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan TA 2012 beserta kwitansi Pembayaran;
- 1 (satu) bundel SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Pelalawan TA 2012
- Surat Perjanjian Kerja Nomor : 521/DISTAN/V/2012/24 tanggal 14 Mei 2012 antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan dengan Kelompok Tani Bina Permai Tahun Anggaran 2012 (Copy);
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 4974/018-08.4.01/04/2012 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Copy);
- Kwitansi Pembayaran oleh Saudara Jumaling kepada Sdr. KAHARUDDIN (Copy);
- Surat Pernyataan dari Anggota Kelompok Tani Bina Permai / Ukis Jaya bahwa sama sekali tidak mengetahui dan dilibatkan dalam Kegiatan Cetak Sawah TA 2012;
- Buku Catatan Pribadi milik Sdr. JUMALING tentang Pengeluaran penggunaan Dana Kegiatan Cetak Sawah TA 2012;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Juli Handayani, hakim Anggota 2: H. M. Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS, Sp tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS, Sp tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 8. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 9. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada