- Menyatakan terdakwa YOGA RESTYANTO, S.T.,M.Ars., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbarengan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan terdakwa YOGA RESTYANTO, S.T.,M.Ars., dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa YOGA RESTYANTO, S.T.,M.Ars., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan perbarengan sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGA RESTYANTO, S.T.,M.Ars., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum pula terdakwa YOGA RESTYANTO, S.T.,M.Ars., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.283.767.213,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga belas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Toyota, Type Yaris 1.5 SLTD, No.Pol KH 131 AK, NoKa. MR054HY91C4676420, No.Sin. 1NZY473393 dengan dokumen pendukung sebagai berikut : 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada