- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENTOK NOMOR 0136/PDT.G/2017/PA.MTK TANGGAL 19 SEPTEMBER 2017 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 DZULHIJJAH 1438 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA MENTOK PADA HARI SELASA TANGGAL 15 AGUSTUS 2017;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PERBUATAN TERGUGAT TELAH CIDERA JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA TERHADAP PENGGUGAT SEBESAR RP. 183.750.000,-( SERATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELUNASI SELURUH DENDA PEMBIAYAAN SEBESAR RP.100.000,-( SERATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN KETERLAMBATAN DENGAN JUMLAH TOTAL 17 BULAN X RP. 100.000,-(SERATUS RIBU RUPIAH)= RP.1.700.000,-( SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 1.101.000,- (SATU JUTA SERATUS SATU RIBU RUPIAH );
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mentok Nomor 0136/Pdt.G/2017/PA.Mtk tanggal 19 September 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Mentok pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 183.750.000,-( Seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh denda pembiayaan sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan dengan jumlah total 17 bulan x Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)= Rp.1.700.000,-( satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.101.000,- (Satu juta seratus satu ribu rupiah );
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 7/Pdt.G/2017/PTA.BB |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Sisva Yetti |
Hakim Anggota |
H. Abu Bakar, h. Rijal Mahdi. M.hi |
Panitera | Padli Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2017/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2017/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.G/2017/PA.Mtk
Kasasi : 506 K/Ag/2018
Lainnya : 7/Pdt.G/2017/PTA.BB
Statistik236156