Putusan PN KUTACANE Nomor 104/PID.B/2013/PN.KC |
|
Nomor | 104/PID.B/2013/PN.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Al Fadjri, David Darmawan |
Panitera | Djemali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNo : 104/Pid.B/2013/PN.KC.?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Kutacane yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : KASDAN Bin SALIMTempat lahir : Uring Umur / Tanggal lahir : 30 tahun / 23 Maret 1983Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Timang Rase Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara Agama : Islam Pekerjaan : Tani Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :1. Penyidik tanggal 09 November 2012 No. Pol. SP.HAN-69/XI/2012 /Res Narkoba sejak tanggal 09 November 2012 s/d tanggal 28 November 2012;2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 21 November 2012 No. Print.-63/N.1.18/Euh.1/11/2012 sejak tanggal 29 November 2012 s/d tanggal 07 Januari 2013;3. Perpanjangan Penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 03 Januari 2013, No.02/Pen.Pid/2013/PN.KC sejak tanggal 08 Januari 2013 s/d tanggal 06 Februari 2013;4. Perpanjangan Penahanan tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 06 Februari 2013, No.06/Pen.Pid/2013/PN.KC sejak tanggal 07 Februari 2013 s/d tanggal 08 Maret 2013;5. Penuntut Umum tanggal 06 Maret 2013, No.Print-37/N.1.18/Euh.2 /03/2013 sejak tanggal 06 Maret 2013 s/d tanggal 25 Maret 2013;6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 20 Maret 2013,No.09/Pen.Pid/2013/PN.KC sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d tanggal 24 April 2013;7. Hakim Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 23 April 2013 No.104 /Pid.B/2013/PN.KC, sejak tanggal 23 April 2013 s/d tanggal 22 Mei 2013; 8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 16 Mei 2013 No.104/Pid.B/2013/PN.KC sejak tanggal 23 Mei 2013 s/d tanggal 21 Juli 2013; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya BENI MURDANI, SH Advokad/Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jl. Melati No. 8 Kelurahan Kota Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis No. 104/Pid.B/2013/PN.KC tertanggal 30 April 2013.Pengadilan Negeri tersebut,Setelah membaca : 1. Surat Pelimpahan Perkara Pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Kutacane, No : B-759/N.1.18/Euh.2/04/2013 tanggal 23 April 2013;2. Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor : PDM-36/N.1.18/Euh.2/03 /2013 tanggal 12 April 2013;3. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane No : 104 /Pid.B/2013/PN.KC tanggal 23 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dan Panitera Pengganti;4. Surat Penetapan Majelis Hakim, No : 104/Pid.B/2013/PN.KC tanggal 23 April 2013 tentang Penetapan hari sidang perkara ini;Telah mempelajari berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di-persidangan;Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah pula mendengar surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Juni 2013 yang menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan terdakwa KASDAN BIN SALIM bersalah telah melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sesuai surat Dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASDAN BIN SALIM berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 10 (sepuluh) bulan penjara. 3. Menyatakan barang bukti berupa :- 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat dan dimasukkan lagi kedalam kantong plastik warna hijau;dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Xpres music warna merah hitam;dirampas untuk negara.5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa mengajukan pembelaan sendiri secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan, maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :Kesatu :Bahwa ia terdakwa Kasdan Bin Salim, pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Nopember 2012 bertempat di depan rumah saudara Sahini Alias Saini di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh ALas Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa bermula pada tempat waktu disebutkan diatas ketika saksi Dodi Arianto dan saksi Mursaidi (keduanya anggota Polres Aceh Tenggara) mendapatkan informasi dari masyrakat tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh ALas Kabupaten Aceh Tenggara sehingga kedua saksi langsung pergi ke Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh ALas Kabupaten Aceh Tenggara dan sesampai didaerah tersebut kedua saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sedang duduk didepan teras rumah milik saudara Sahini Alias Saini bersama saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I lalu kedua saksi langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa bersama saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I selanjutnya pada saku sebelah kiri celana terdakwa ditemukan oleh saksi Dodi Arianto 1(satu) bungkusan plastic warna hijau dan setelah dibuka isinya adalah narkotika jenis ganja sebanyak 4(empat) paket yang masing-masing dibungkus dengan keretas pembungkus nasi warna cokelat sedangkan terhadap saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I tidak ditemukan barang bukti serta tidak mengetahui perbuatan dari terdakwa sehingga saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I dilepaskan oleh kedua saksi dan selanjutnya terhadap 4(empat) paket narkotika jenis ganja tersebut setelah ditanya oleh kedua saksi dan oleh terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik terdakwa akan tetapi terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki 4(empat) paket narkotika jenis ganja tersebut sehingga terdakwa bersama barang bukti lainnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara.Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 08 Nopember 2012 terhadap 4(empat) paket yang masing-masing dibungkus dengan keretas pembungkus nasi warna cokelat dengan berat keseluruhan 25,86(dua puluh lima koma delapan puluh enam)gram. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab: 6190/NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Kasdan Bin Salim adalah benar mengandung bahan positif Cannabinoid dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa Kasdan Bin Salim, pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di bulan Nopember 2012 bertempat di depan rumah saudara Sahini Alias Saini di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh ALas Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada berawal pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2012 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Kasdan Bin Salim membeli 1(satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat Kg seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Ibrahim (satatus daftar pencarian orang) di kebun cokelat di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh ALas Kabupaten selanjutnya narkotika jenis ganja yang terdakwa beli tersebut dibungkus dengan ukuran kecil lalu terdakwa jual kepada setiap orang yang berminat untuk membeli dengan harga Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per paket sehingga membuat masyarakat disekitar resah akan perbuatan terdakwa lalu melaporkannya kepada pihak Polres Tenggara kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Dodi Arianto bersama saksi Mursaidi pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 wib langsung pergi ke Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh ALas Kabupaten Aceh Tenggara dan sesampai didaerah tersebut kedua saksi melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan sedang duduk didepan teras rumah milik saudara Sahini Alias Saini bersama saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I lalu kedua saksi langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa bersama saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I selanjutnya pada saku sebelah kiri celana terdakwa ditemukan oleh saksi Dodi Arianto 1(satu) bungkusan plastic warna hijau dan setelah dibuka isinya adalah narkotika jenis ganja sebanyak 4(empat) paket yang masing-masing dibungkus dengan keretas pembungkus nasi warna cokelat sedangkan terhadap saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I tidak ditemukan barang bukti serta tidak mengetahui perbuatan dari terdakwa sehingga saudara Erfandi Alias Erfan Bin Safi?I dilepaskan oleh kedua saksi dan selanjutnya terhadap 4(empat) paket narkotika jenis ganja tersebut setelah ditanya oleh kedua saksi oleh terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan dijual kepada setiap orang yang ingin membelinya akan tetapi terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual atau memilik 4(empat) paket narkotika jenis ganja tersebut sehingga terdakwa bersama barang bukti lainnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara. Berdasarkan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 08 Nopember 2012 terhadap 4(empat) paket yang masing-masing dibungkus dengan keretas pembungkus nasi warna cokelat dengan berat keseluruhan 25,86(dua puluh lima koma delapan puluh enam)gram. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab: 6190/NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Kasdan Bin Salim adalah benar mengandung bahan positif Cannabinoid dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan dipersidangan, terdakwa menyatakan telah mendengar, mengerti dan membenarkannya dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah sebagai berikut :1. MURSAIDI- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.- Bahwa saksi adalah anggota Polri.- Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 Wib di depan rumah milik masyarakat di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara terdakwa ditangkap karena memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tanpa seizin pihak yang berwenang.- Bahwa pada saat ditangkap saksi Dodi Arianto bersama saksi menemukan sebanyak 4(empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau pada kantong celana yang dipakai oleh terdakwa.- Bahwa saksi bersama saksi Dodi Arianto dan rekan lainnya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memilik narkotika jenis ganja sehingga saksi bersama saksi Dodi Arianto dan rekan lainnya pergi ke Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan sesampai didaerah tersebut saksi bersama saksi Dodi Arianto dan rekan lainnya melihat terdakwa duduk bersama Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i didepan rumah salah satu milik masyarakat.- Bahwa kemudian saksi bersama saksi Dodi Arianto dan rekan lainnya langsung menghampiri terdakwa dan langsung memperkenalkan diri dan setelah itu saksi Dodi Arianto langsung menggeledah badan terdakwa dan menemukan 4(empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau pada kantong celana yang dipakai oleh terdakwa. - Bahwa Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tidak mengetahui perbuatan dari terdakwa dan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i hanya numpang duduk saja sehingga saksi bersama rekannya melepaskan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tersebut. - Bahwa selain 4(empat) bungkus narkotika jenis ganja tersebut saksi juga memukan 1(satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 20.000,(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar dan pecahan uang Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar serta 1(satu) unit HP merk Nokia Xpres music warna merah hitam. - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika jenis ganja tersebut.- Bahwa di depan persidangan telah diperlihatkan barang bukti dan saksi membenarkannya. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. DODI ARIANTO- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.- Bahwa saksi adalah anggota Polri.- Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Nopember 2012 sekira pukul 13.30 Wib di depan rumah milik masyarakat di Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara terdakwa ditangkap karena memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tanpa seizin pihak yang berwenang.- Bahwa pada saat ditangkap saksi Mursaidi bersama saksi menemukan sebanyak 4(empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau pada kantong celana yang dipakai oleh terdakwa.- Bahwa saksi bersama saksi Mursaidi dan rekan lainnya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memilik narkotika jenis ganja sehingga saksi bersama saksi Mursaidi dan rekan lainnya pergi ke Desa Timang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan sesampai didaerah tersebut saksi bersama saksi Mursaidi dan rekan lainnya melihat terdakwa duduk bersama Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i didepan rumah salah satu milik masyarakat.- Bahwa kemudian saksi bersama saksi Mursaidi dan rekan lainnya langsung menghampiri terdakwa dan langsung memperkenalkan diri dan setelah itu saksi langsung menggeledah badan terdakwa dan menemukan 4(empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau pada kantong celana yang dipakai oleh terdakwa. - Bahwa Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tidak mengetahui perbuatan dari terdakwa dan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i hanya numpang duduk saja sehingga saksi bersama rekannya melepaskan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tersebut. - Bahwa selain 4(empat) bungkus narkotika jenis ganja tersebut saksi juga memukan 1(satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 20.000,(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar dan pecahan uang Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar serta 1(satu) unit HP merk Nokia Xpres music warna merah hitam. - Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika jenis ganja tersebut.- Bahwa di depan persidangan telah diperlihatkan barang bukti dan saksi membenarkannya.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh Penyidik di Kepolisian dan keterangan terdakwa didalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2013 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa ditangkap di depan rumah masyarakat di Desa Timbang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara oleh anggota Polres Aceh tenggara karena telah memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tanpa seizin pihak yang berwenang.- Bahwa pada saat ditangkap oleh anggota Polres Aceh tenggara ada menemukan pada saku celana terdakwa 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau.- Bahwa selain narkotika jenis ganja tersebut pada saat ditangkap pada diri terdakwa juga diambil oleh anggota Polres Aceh tenggara berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Xpres music warna merah hitam.- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap sedang duduk berdua dengan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i dimana saat itu Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i baru datang sekitar 5 (lima) menit sebelum ditangkap oleh anggota Polres Aceh Tenggara dan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tidak megetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis ganja.- Bahwa terdakwa duduk didepan teras rumah milik salah satu masyarakat diDesa Timbang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara sambil merokok dan melihat-lihat ikan yang ada dibawah rumah tersebut.- Bahwa Anggota Polres Aceh Tenggara menemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau dengan cara menggeledah terhadap badan terdakwa dan benar barang tersebut adalah milik terdakwa.- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut adalah dari Sdr. Ibrahim (DPO) dengan cara membelinya.- Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dari Sdr. Ibrahim seberat Kg seharga Rp 300.000,-(tiga puluh ribu rupiah).- Bahwa setelah membeli sebanyak Kg ganja tersebut selanjutnya terdakwa bungkus kecil-kecil dan rencananya akan terdakwa jual setiap bungkusnya adalah seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menjualkannya kepada setiap orang yang hendak membelinya.- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dipidana di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 15 (lima belas) tahun karena mengangkut narkotika jenis ganja tanpa izin pihak yang berwenang. - Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika jenis ganja tersebut.- Bahwa di depan persidangan telah diperlihatkan barang bukti dan terdakwa membenarkannya. - Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat dan dimasukkan lagi kedalam kantong plastik warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Xpres music warna merah hitam, terhadap semua barang bukti tersebut telah disita sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan dikenali serta diakui oleh terdakwa. Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum telah dibacakan hasil analisis barang bukti Narkotika pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan, No. Lab : 6190/NNF/2012 tanggal 21 November 2012, barang bukti 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisi ranting, biji dan daun kering dengan berat bruto 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram diduga mengandung narkotika adalah benar positif Cannabinoid dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan, yang apabila dihubungkan satu dengan lainnya serta dilihat penyesuaiannya maka didapati fakta-fakta dan keadaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: - Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2013 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di depan rumah masyarakat di Desa Timbang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara terdakwa telah ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja.- Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap sedang duduk berdua dengan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i dimana saat itu Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i baru datang sekitar 5 (lima) menit sebelum ditangkap oleh anggota Polres Aceh Tenggara dan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tidak megetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis ganja.- Bahwa benar terdakwa duduk didepan teras rumah milik salah satu masyarakat diDesa Timbang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara sambil merokok dan melihat-lihat ikan yang ada dibawah rumah tersebut.- Bahwa benar Anggota Polres Aceh Tenggara menemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau dengan cara menggeledah terhadap badan terdakwa dan benar barang tersebut adalah milik terdakwa.- Bahwa benar terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut adalah dari Sdr. Ibrahim (DPO) dengan cara membelinya.- Bahwa benar pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dari Sdr. Ibrahim seberat Kg seharga Rp 300.000,-(tiga puluh ribu rupiah).- Bahwa benar setelah membeli sebanyak Kg ganja tersebut selanjutnya terdakwa bungkus kecil-kecil dan rencananya akan terdakwa jual setiap bungkusnya adalah seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menjualkannya kepada setiap orang yang hendak membelinya.- Bahwa benar selain narkotika jenis ganja tersebut pada saat ditangkap pada diri terdakwa juga diambil oleh anggota Polres Aceh tenggara berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Xpres music warna merah hitam.- Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika jenis ganja tersebut. - Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium, yang dibuat oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABFOR BARESKRIM POLRI Cabang MEDAN, No. Lab : 6190/NNF/2012 tanggal 21 November 2012, barang bukti 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisi ranting, biji dan daun kering dengan berat bruto 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram diduga mengandung narkotika adalah benar positif Cannabinoid dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan kesatu Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa Dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang satu menjadi pengganti dakwaan yang yang lain atau Penuntut Umum menawarkan atau mengemukakan pilihan atau opsi kepada Majelis Hakim untuk mengambil mana diantara dakwaan yang diajukan dianggap paling tepat untuk dipertanggung jawabkan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam hukum acara pidana terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan dapat secara langsung pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan langsung dakwaan kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :a. Setiap orangb. Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :a. Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian ?setiap orang? adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama KASDAN Bin SALIM dan ternyata terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya serta menurut penilaian Majelis, terdakwa sebagai subjek hukum mampu untuk bertanggung jawab didepan hukum. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 yakni ?setiap orang? telah terpenuhi ;b. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak mengandung pengertian suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alas hak yang benar yang dimiliki oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum, dikatakan melawan hukum karena perbuatan itu telah melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa perbuatan yang bersifat alternatif dari beberapa perbuatan yang telah disebutkan di atas. Perbuatan yang dilakukan dapat hanya satu perbuatan saja ataupun beberapa perbuatan sekaligus. Apabila seseorang telah melakukan salah satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang masuk dalam kriteria unsur ini maka perbuatan orang tersebut telah memenuhi unsur yang dimaksud. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2013 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di depan rumah masyarakat di Desa Timbang Rasa Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara terdakwa telah ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja. Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dipersidangan baik keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dimana pada saat terdakwa ditangkap sedang duduk berdua dengan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i dimana saat itu Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i baru datang sekitar 5 (lima) menit sebelum ditangkap oleh anggota Polres Aceh Tenggara dan Sdr. Erfandi Alias Erfan Bin Safi?i tidak megetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis ganja. Menimbang, bahwa Anggota Polres Aceh Tenggara menemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna cokelat dan dimasukan lagi kedalam kantong plastik warna hijau dengan cara menggeledah terhadap badan terdakwa dan benar barang tersebut adalah milik terdakwa. Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dipersidangan dimana terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut adalah dari Sdr. Ibrahim (DPO) dengan cara membelinya pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 Wib sebanyak 1 (satu) bungkus seberat Kg seharga Rp 300.000,-(tiga puluh ribu rupiah) setelah membeli sebanyak Kg ganja tersebut selanjutnya terdakwa bungkus kecil-kecil dan rencananya akan terdakwa jual setiap bungkusnya adalah seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menjualkannya kepada setiap orang yang hendak membelinya. Menimbang, bahwa selain narkotika jenis ganja tersebut pada saat ditangkap pada diri terdakwa juga diambil oleh anggota Polres Aceh tenggara berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Xpres music warna merah hitam. Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki narkotika jenis ganja tersebut.Menimbang, bahwa didalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang?Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Menimbang, bahwa setelah melihat barang bukti dipersidangan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium, yang dibuat oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABFOR BARESKRIM POLRI Cabang MEDAN, No. Lab : 6190/NNF/2012 tanggal 21 November 2012, barang bukti 4 (empat) bungkus kertas warna coklat berisi ranting, biji dan daun kering dengan berat bruto 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram diduga mengandung narkotika adalah benar positif Cannabinoid dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menilai unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan tersebut telah terpenuhi semua, maka terbuktilah secara sah dan menyakinkan menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa KASDAN Bin SALIM telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tersebut diatas.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pada diri terdakwa terdapat kemampuan bertanggungjawab atas dilakukannya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa tersebut maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana.Menimbang, bahwa oleh karena sanksi di dalam dakwaan diatas disamping pidana penjara dikomulatifkan dengan hukuman denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman denda yang besarnya sebagaimana tercantum di dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa karena sebelum diputus terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa akan melarikan diri atau menjauhi pidana maka ada cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini sebagaimana dalam lampiran daftar barang bukti, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, yang statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa maka haruslah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.Hal yang memberatkan :? Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas penggunaan narkotika.? Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama. Hal yang meringankan :? Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kiranya terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini.Mengingat dan memperhatikan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Perundang-undangan yang lain bersangkutan dengan perkara ini.M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa KASDAN Bin SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).3. Menetapkan pula apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.6. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat dan dimasukkan lagi kedalam kantong plastik warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan - 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan uang senilai Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Xpres music warna merah hitam, semuanya dirampas untuk Negara.7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2013 oleh Kami ACHMAD SATIBI, SH. MH selaku Ketua Majelis, DAVID DARMAWAN, SH dan AL FADJRI, SH yang masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri tersebut, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DJEMALI, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh JULIADI LINGGA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutacane serta dihadapan terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.Ketua Majelis Tersebut ACHMAD SATIBI, SH. MH Hakim Anggota I. Hakim Anggota II. DAVID DARMAWAN, SH AL FADJRI, SH Panitera Pengganti DJEMALI, SH |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
15