- Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa NINSURMAN bin WASUL dalam Perkara Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
- Menangguhkan Biaya Perkara sampai Putusan Akhir ;
- Menyatakan terdakwa NINSURMAN Bin WASUL bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NINSURMAN Bin WASUL berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dengan perintah agar segera ditahan setelah mendapat kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan An.NINSURMAN tanggal 5 Juli 2013;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An.RIHUNUDIN tanggal 30 Agustus 2013;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An.BOTI tanggal 30 Agustus 2013;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (Tiga ribu rupiah);
- Menyatakan perbuatan hukum yang terjadi dalam perkara terdakwa bukan perbuatan pidana oleh karena itu terdakwa Ninsurman Bin Wasul tidak dapat dipersalahkan dan tidak dijatuhi hukuman pidana;
- Melepas terdakwa Ninsurman Bin Wasul dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging);
- Menyatakan terdakwa Ninsurman Bin Wasul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya berdasarkan ketentuan Pasal 310 Ayat (2) KUHPidana;
- Membebaskan terdakwa Ninsurman Bin Wasul dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak);
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan An.Ninsurman Bin Wasul tanggal 5 Juli 2013.
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An.Rihunuddin tanggal 30 Agustus 2013.
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan An.Buti tanggal 30 Agustus 2013.
- Merehabilitir dan memulihkan nama baik, harkat, martabat dan kedudukan terdakwa kedalam keadaan semula ;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
- Menyatakan terdakwa NINSURMAN Bin WASUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencemaran Nama Baik Dengan Tulisan? ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NINSURMAN Bin WASUL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan a/n. NINSURMAN tanggal 5 Juli 2013;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan a/n. RIHUNUDIN tanggal 30 Agustus 2013;
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan a/n. BOTI tanggal 30 Agustus 2013;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
- Menerima Permohonan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 26 Februari 2014, Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. yang dimohonkan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 18/PID/2014/PT BGL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 18/PID/2014/PT BGL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Maret 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Sigit Priyono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brerry Mustianto, Agung Suradi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Suarsih | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKUATKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
P U T U S A N Perkara Pidana Nomor : 18/ PID. 2014/ PT.BKL. ? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ? Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan; Terdakwa di Tingkat Banding tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Memperhatikan, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 18/ PEN.PID/ 2014/ PT. BKL, tanggal 27 Maret 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Resmi Putusan Sela maupun Putusan Akhir Pengadilan Negeri Manna Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN, untuk Putusan Sela tertanggal 06 Nopember 2013 dan Putusan Akhir tertanggal 26 Pebruari 2014 dalam perkara Terdakwa NINSURMAN bin WASUL; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. REG. PERK. PDM - 58/N.7.13/ Epp. 1/ 10/ 2013 tertanggal 10 Oktober 2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : DAKWAAN : Bahwa terdakwa NINSURMAN bin WASUL pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2013 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa Desa Padang Pandan Kec.Manna Kab.Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu RIHUNUDIN dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa menulis dan menandatangani sebuah surat yang berisi tuduhan bahwa saksi RIHUNUDIN telah melanggar asusila dengan istri terdakwa yang bernama BUTI PUTRIYANI, kemudian surat tersebut diserahkan kepada saksi SAMSIRO bin BASIN selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Padang Pandan Tahun 2014-2020 dan maksud diberikannya surat tersebut adalah supaya dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak umum bahwa saksi RIHUNUDIN telah berbuat asusila dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Padang Pandan periode Tahun 2014-2020. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP; Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Manna telah dijatuhkan Putusan Sela pada tanggal 06 November 2013 yang amarnya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal No. REG. PERK. PDM-58/ N.7.13/ Epp.2/ 10/ 2013, tertanggal 30 Januari 2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa telah mengemukakan Nota Pembelaan secara tertulis dengan suratnya tertanggal 06 Pebruari 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut : Dikembalikan kepada yang berhak; Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan Putusan Akhir Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Tetap terlampir dalam berkas perkara Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut kemudian Terdakwa telah mengajukan upaya hukum Banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Manna dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 04/ Akta Pid./ 2014/ PN. MN, tanggal 26 Pebruari 2014; Menimbang, bahwa kemudian permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manna kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akta Pemberitahuan Banding Nomor : 04/ Akta Pid./ 2014/ PN. MN, tanggal 26 Pebruari 2014; Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan yang cukup, ternyata terdakwa tidak mengajukan Memori Banding; Menimbang, bahwa kemudian baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manna dengan Surat Pemberitahuan Nomor : W8. U3/ 134/ HN.01.10/ III/ 2014, tertanggal 10 Maret 2014, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 18 Maret 2014; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Manna tanggal 19 Maret 2014, setelah diberikan kesempatan dengan cukup, ternyata baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menggunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara (inzage); Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mohon agar Putusan Pengadilan Negeri Manna yang dimintakan upaya hukum banding tersebut agar diputus oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu; Menimbang, bahwa berdasarkan pada keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 26 Februari 2014, Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. tersebut ternyata masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang, karenanya menurut hukum permohonan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mempelajari dengan seksama Berita Acara persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 26 Februari 2014, Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Manna tersebut ternyata sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan yang sudah tepat dan benar tersebut keseluruhannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding, karena dari fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan tingkat pertama, baik dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta pemeriksaan barang bukti dikaitkan dengan unsur-unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP, maka keseluruhan unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi oleh rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terurai dalam fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan Peradilan Tingkat Pertama; Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai subyek hukum pemangku hak dan kewajiban dari fakta persidangan di peradilan tingkat pertama terbukti sehat rokhani dan jasmani, maka kepada Terdakwa harus dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, serta terbukti pula tidak ditemukan adanya alasan pembenar atas perbuatan terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa mengenai pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 26 Februari 2014, Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. tersebut yaitu pidana penjara selama 6 (enam) bulan, oleh karena mempertimbangkan akibat perbuatan Terdakwa yang sangat merugikan saksi korban maupun sikap terdakwa yang berbelit-belit di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh peradilan tingkat pertama yang tentu saja akan menyulitkan jalannya pemeriksaan di persidangan; Menimbang, bahwa dengan bertolak dari keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan tingkat Banding sependapat jika Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 26 Februari 2014, Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN; Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 26 Februari 2014, Nomor : 104/ Pid.B/ 2013/ PN. MN. yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karenanya menurut hukum harus dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1)/ KUHAP, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini; Mengingat serta memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP. serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan hal ini, khususnya KUHAP./ Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; M E N G A D I L I : Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin tanggal 14 April 2014 oleh kami SIGIT PRIYONO, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, AGUNG SURADI, SH. dan ERRY MUSTIANTO, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh SUARSIH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 April 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID/2014/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 18/PID/2014/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada