Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1357/PID.SUS/2015/PN.Jkt.Tim. |
|
Nomor | 1357/PID.SUS/2015/PN.Jkt.Tim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | Ramlan, M.h Antonius Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 1357/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim. ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara-perkara pidana Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIKTempat lahir : SurabayaUmur/tgl.lahir : 49 Tahun / 21 September 1986Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.Pembina III No.16 Rt.008/001 Kel.Kp.Baru Kec.Pasar Rebo, Jakarta Timur / Jl.Kamboja No.16 Kel.Cijantung Kec. Pasar Rebo, Jakarta TimurA g a m a : IslamPekerjaan : Ibu Rumah TanggaPendidikan : SMATerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:1. Penyidik, tanggal : 19 Oktober 2015, Nomor : SP.Han/297/S.17/X/2015/Res.Narkoba; Sejak tanggal : 19 Oktober 2015 s/d tanggal : 07 November 2015;2. Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal : 29 Oktober 2015, No : 601 / 0.1.13.3 / Euh.2 / 10/2015; Sejak tanggal : 08 November 2015 s/d tanggal : 17 Desember 2015;3. Penuntut Umum tanggal : 14 Desember 2015, No.Print-0827 /0.1.13.3/Euh.2/12/2015; Sejak tanggal : 14 Desember 2015 s/d tanggal : 02 Januari 2016;4. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal : 17 Desember 2015 No. 1357 / Pid.SUS /2015/PN. Jkt.Tim; Sejak tanggal : 17 Desember 2015 s/d tanggal : 15 Januari 2016;5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal : 05 Januari 2016, No.1357/Pid.SUS/ 2015/PN.Jkt.Tim; Sejak tanggal : 16 Januari 2016 s/d tanggal : 17 Maret 2016;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dalam menghadapi segala sesuatunya dipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara;Telah memperhatikan: 1. Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan Biasa No.B-1412/0.1.13.3/Ep.2/ 12/2015 tertanggal : 15 Desember 2015; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1357/Pen.Pid/2015/ PN.Jkt.Tim., tertanggal : 17 Desember 2015, tentang penunjukkan Majelis / Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini; 3. Penetapan Hakim Ketua Majelis No.1357/Pen.Pid/2015/PN.Jkt.Tim., tertanggal : 29 Desember 2015, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu pada hari: Senin, tanggal : 29 Desember 2015;Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan; Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan; Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) tertanggal : 9 Februari 2016 dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIK bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1191 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0492 gram;? 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna Hitam dengan No.Sim Card 082227845645;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan Pembelaan /Pledoi secara tertulis kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya sebagai berikut : Mohon keringanan hukuman, dan sangat menyesali atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum menanggapi permohonan terdakwa secara lisan, yang menyatakan tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Alternative adalah sebagai berikut :Kesatu:Bahwa terdakwa SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIK pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2015 bertempat di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Timur , tanpa hak dan melawan hukum menawarkan,untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal dari hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bertemu dengan ARIS (Belum tertangkap) di rumahnya ARIS di depan Puskesmas Brigif VIII Kel. Kalisari VIII Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur lalu ARIS menyuruh terdakwa untuk membeli Sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke daerah Ranco Jakarta Selatan dan bertemu TATO (belum tertangkap) untuk membeli Sabu dan terdakwa menyerahkan uang Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada TATO (belum tertangkap) dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastic klip berisi Sabu dari TATO, lalu terdakwa menghubungi ARIS dengan menggunakan Handphone dan memberitahu bahwa Sabu telah berhasil terdakwa beli, lalu ARIS menyuruh terdakwa untuk menaruh Sabu tersebut di selipan BH terdakwa, lalu janjian bertemu di RS Pasar Rebo Jakarta timur, sesampainya terdakwa di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa yang sedang menunggu ARIS didatangi saksi RIDWAN ARIF dan saksi LILI ZAENAL (Keduanya anggota Polisi) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Raya Condet ada seorang perempuan pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu yang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi dan curiga melihat gerak - gerik terdakwa lalu melakukan penangkapan dan menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan Sabu tersebut dan tersangka dengan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah plastic klip berisi Sabu dari balik BHnya dan menyerahkannya kepada saksi RIDWAN ARIF, lalu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No: 467J/X/2015/BALAI LAB NARKOBA, Tanggal 29 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dkk, barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1191 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0492 gram. Dengan Kesimpulan:Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------ATAUKedua:Bahwa terdakwa SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIK pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2015 bertempat di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Timur, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal dari hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bertemu dengan ARIS (Belum tertangkap) di rumahnya ARIS di depan Puskesmas Brigif VIII Kel. Kalisari VIII Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur lalu ARIS menyuruh terdakwa untuk membeli Sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pergi ke daerah Ranco Jakarta Selatan dan bertemu TATO (belum tertangkap) untuk membeli Sabu dan terdakwa menyerahkan uang Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada TATO (belum tertangkap) dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastic klip berisi Sabu dari TATO, lalu terdakwa menghubungi ARIS dengan menggunakan Handphone dan memberitahu bahwa Sabu telah berhasil terdakwa beli, lalu ARIS menyuruh terdakwa untuk menaruh Sabu tersebut di selipan BH terdakwa, lalu janjian bertemu di RS Pasar Rebo Jakarta timur, sesampainya terdakwa di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa yang sedang menunggu ARIS didatangi saksi RIDWAN ARIF dan saksi LILI ZAENAL (Keduanya anggota Polisi) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Raya Condet ada seorang perempuan pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu yang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi dan curiga melihat gerak - gerik terdakwa lalu melakukan penangkapan dan menanyakan kepada terdakwa tentang keberadaan Sabu tersebut dan tersangka dengan tangan kanannya mengambil 1 (satu) buah plastic klip berisi Sabu dari balik BHnya dan menyerahkannya kepada saksi RIDWAN ARIF, lalu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No: 467J/X/2015/BALAI LAB NARKOBA, Tanggal 29 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dkk, barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1191 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0492 gram. Dengan Kesimpulan:Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengatakan mengerti isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai agamanya yaitu :Saksi : RIDWAN ARIF :? Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Raya Condet ada seorang perempuan pelaku Narkotika jenis Sabu, lalu saksi-saksi melakukan observasi wilayah dan melihat terdakwa yang sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak ? gerik yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan dank arena terdakwa adalah perempuan saksi tidak melakukan penggeledahan namun langsung menanyakan dimana barangnya (Sabu) dan terdakwa langsung mengerti dan mengambil sesuatu dari balik BH nya seebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan menyerahkan barang berupa sebungkus kertas aluminium foil yang berisi Sabu. ? Bahwa ketika ditanya terdakwa menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari TATO (belum tertangkap).? Bahwa saat di Tanya tentang perijinan, terdakwa menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya.Saksi : LILI ZAENAL:? Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 01.30 WIB saksi dan saksi RIDWAN ARIF telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur .? Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Raya Condet ada seorang perempuan pelaku Narkotika jenis Sabu, lalu saksi-saksi melakukan observasi wilayah dan melihat terdakwa yang sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak ? gerik yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan dan karena terdakwa adalah perempuan saksi tidak melakukan penggeledahan namun langsung menanyakan dimana barangnya (Sabu) dan terdakwa langsung mengerti dan mengambil sesuatu dari balik BH nya seebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan menyerahkan barang berupa sebungkus kertas aluminium foil yang berisi Sabu. ? Bahwa ketika ditanya terdakwa menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari TATO (belum tertangkap).? Bahwa saat di Tanya tentang perijinan, terdakwa menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.? Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a?charge?) terdakwa; Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi LILI ZAENAL dan saksi RIDWAN ARIF di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.? Bahwa terdakwa saat itu sedang berdiri dipinggir jalan menunggu ARIS (Belum tertangkap), dan di hampiri oleh saksi LILI ZAENAL dan saksi RIDWAN ARIF lalu melakukan penangkapan dan langsung menanyakan dimana barangnya (Sabu) dan terdakwa langsung mengerti dan mengambil sesuatu dari balik BH nya seebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan menyerahkan barang berupa sebungkus kertas aluminium foil yang berisi Sabu.? Bahwa Sabu tersebut terdakwa peroleh dari TATO (belum tertangkap).? Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terdapat saling bersesuaian sehingga telah ternyata adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi LILI ZAENAL dan saksi RIDWAN ARIF di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.? Bahwa terdakwa saat itu sedang berdiri dipinggir jalan menunggu ARIS (Belum tertangkap), dan di hampiri oleh saksi LILI ZAENAL dan saksi RIDWAN ARIF lalu melakukan penangkapan dan langsung menanyakan dimana barangnya (Sabu) dan terdakwa langsung mengerti dan mengambil sesuatu dari balik BH nya seebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan menyerahkan barang berupa sebungkus kertas aluminium foil yang berisi Sabu.? Bahwa Sabu tersebut terdakwa peroleh dari TATO (belum tertangkap).? Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1191 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0492 gram;? 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna Hitam dengan No.Sim Card 082227845645;barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dijadikan bukti dipersidangan; Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian tersebut diatas, maka sampailah Majelis Hakim pada pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Dalam perkara ini terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternative maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Kedua terlebih dahulu sesuai Tuntutan dari Penuntut Umum yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut : - Setiap orang.- Tanpa hak atau melawan hukum - Menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman;Unsur ? Setiap orang ? :Bahwa unsur setiap orang orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawa dalam arti ada kesalahan. Unsur setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIK berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa sebagai subjek dengan segala identitasnya yang tersebut dalah surat dakwaan dan yang diawal surat Tuntutan ini, yang pada awal persidangan ini identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim dimana identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai identitas jati dirinya. Selanjutnya tentu saja yang dimaksud adalah orang yang dapat atau mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya atau tindakannya, serta didalam persidangan tidak ada hal-hal yang merupakan alas an penghapus pidana baik alas an pembenar maupun alas an pemaaf, telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya secara objektif mempunyai fisik dan phikis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, lebih tegas lagi terdakwa tidak termasuk didalah pengertian pasal 44 KUHP. dengan demikian Unsur ? Setiap orang ? , telah terbukti secara sah dan meyakinkanUnsur ? Tanpa Hak atau melawan hukum?.Bahwa pengertian tanpa hak atau melawan hukum adalah menguasai suatu benda yang bertentangan dengan sifat dan hak yang dimiliki atas benda tersebut, dengan kata lain kepemilikan dari benda tersebut tanpa adanya ijin dari yang berhak atau berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagaimana yang diatur oleh undang - undang.Dimana berdasarkan keterangan para saksi, surat serta keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari yang berhak atau berwenang dalam hal ini dokter atau dinas kesehatan atau instansi berwenang lainnya sebagaimana yang diatur oleh undang ? undang dengan demikian Unsur ? tanpa hak atau melawan hukum ? , telah terbukti secara sah dan meyakinkanUnsur : Menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I;Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat serta keterangan Terdakwa, di peroleh fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekira Pukul 01.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Condet (dipinggir jalan dekat lapangan bola Rindam Jaya) Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur terdakwa kedapatan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang di selipkan di balik BH terdakwa.Dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No: 467J/X/2015/BALAI LAB NARKOBA, Tanggal 29 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dkk, barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1191 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0492 gram. Dengan Kesimpulan:Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDengan demikian unsur ini telah terbukti secara dan meyakinkan.Berdasakan uraian-uraian seperti tersebut, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua;Bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan Kesatu yaitu unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti dari dakwaan Kesatu tersebut. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan Kedua di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Subsidair dan karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dari dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum perbuatan terdakwa, karenanya terdakwa haruslah bertanggung-jawab atas perbuatan yang telah terbukti;Menimbang, bahwa pada waktu melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan tiada suatu alasanpun yang dapat mengecualikan pidananya, maka terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan terhadap atau tindak pidana yang telah diperbuatnya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mepertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut:Hal-hal yang memberatkan:? Terdakwa meresahkan masyarakat;? Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal yang meringankan: ? Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;? Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa;Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam KUHP dan KUHAP para terdakwa juga dijatuhi pidana penjara dan denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti selama beberapa bulan penjara;Menimbang, bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar Putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka ia harus dihukum pula membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;M E N G A D I LI 1. Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI ENDRASWATI Alias NUNIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1191 gram, setelah diperiksa sisanya 0,0492 gram;- 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna Hitam dengan No.Sim Card 082227845645;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari : SELASA, tanggal : 09 FEBRUARI 2016 oleh : SARWEDI,SH,MH. sebagai Hakim Ketua, RAMLAN,SH,MH. dan ANTONIUS SIMBOLON,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh : IRSYAF LUBIS,SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : JEKSON MARPAUNG,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dihadapan Terdakwa ; Hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAN,SH,MH. SARWEDI,SH,MH. ANTONIUS SIMBOLON,SH. Panitera Pengganti, IRSYAF LUBIS,SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
5