Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM. |
|
Nomor | No. 06/Pid.Sus-TPK/2015/PN.BJM. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Mardiantos, - Mochammad Agus Salim |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa AKHMAD YAPANDI BIN HASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa AKHMAD YAPANDI BIN HASAN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.3. Menyatakan terdakwa AKHMAD YAPANDI BIN HASAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair?.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD YAPANDI BIN HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 74.400.000,00 (tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.6. Menetapkan pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan.7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.8. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas Tahapan Jadwal Waktu dan Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;2. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab/022.436044/II/2012, tanggal 2 Pebruari 2012, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Program dan Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;3. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 02/Kpts/KPU-Kab/022.436044/III/2012, tanggal 1 Maret 2012, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;4. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 07/Kpts/KPU-Kab/022.436044/VII/2012, tanggal 26 Juli 2012, tentang Honorarium Klelompok Kerja Pembuatan Pedoman Teknis (Juklak/Juknis) dan Peraturan KPU Kabupaten Tanah Laut Pemilhan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;5. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 08/Kpts/KPU-Kab/022.436044/VII/2012, tanggal 26 Juli 2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembuatan Pedoman Teknis (Juklak/Juknis) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013;6. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 09/Kpts/KPU-Kab/022.436044/VIII/2012, tanggal 27 Agustus 2012, tentang Honorarium Tim seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;7. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 09/KPU-Kab/022.436044/VIII/2012, tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013;8. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 14/Kpts/Ses-Kab/022.436044/X/2012, tanggal 4 Oktober 2012, tentang Honorarium Kelompok Kerja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;9. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 17/Kpts/KPU-Kab/022.436044/X/2012, tanggal 4 Oktober 2012, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;10. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 18/Kpts/Ses-Kab/022.436044/XII/2012, tanggal 5 Desember 2012, tentang Honorarium Kelompok Kerja Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;11. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 26/Kpts/KPU-Kab/022.436044/XII/2012, tanggal 5 Desember 2012, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencalonan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;12. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 16/KPU-Kab/022.436044/X/2012, tanggal 4 Oktober 2012, tentang Perubahan Keputusan KPU Kabuaten Tanah Laut Nomor 04/KPU-KAB/022.436044/V/2012, tentang tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati kabupaten tanah laut tahun 2013;13. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 10/Kpts/KPU-Kab.Tala-022.436044/IX/2012, tentang Pedoman Tata Cara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut,Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;14. 1 (satu) eksemplar Surat keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.4527-KUM/2013, tentang Pembentukan Desk Pemilukada dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013;15. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 62 /Kpts.KPU-Kab/022-436044/III/2013, tanggal 11 Maret 2013 tentan Perubahan Pertama Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor 61/Kpts/KPU-Kab/022-436044/III/2013 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013;16. 1 (satu) eksemplar Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Tentang Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran 2013 Nomor : 180/84.P-Hibah-KUM/2012 dan Nomor : 08/KPU.Kab/022.436044/IV/2012;17. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 11/Kpts/KPU-Kab.Tala/022.436044/IX/2012 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Tanah Laut pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;18. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/625-KUM/2012, tanggal 8 Oktober 2012 tentang Penetapan sekretaris Penitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Tanah Laut pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013;19. 1 (satu) lembar kuitansi Biaya Pembayaran Pengumuman/Sosialisasi Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 ke Desa-desa se Kabupaten Tanah Laut (Kwitansi-kwitansi terlampir);20. 1 (satu) eksemplar Surat Rekomendasi Nomor : 210/33/Kesbang, tanggal 19 Januari 2012,21. 1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Pencairan Dana hibah Daerah Tahun anggaran 2012 untuk Tahap ke -1 Nomor : 14/Ses-Ses-Kab/436044/VI/2012, tanggal 4 Juni 2012;22. 1 (satu) eksemplar Surat Naskah Hibah Daerah (NHPD) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut tentang Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran 2012, Nomor : 180/84-P-Hibah-KUM/2012 dan Nomor : 08/KPU.Kab/022.436044/IV/2012, tanggal 15 Juni 2012;23. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2012, tanggal 4 Mei 2012, tentang Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013 Putaran Satu dalam Dua Tahap;24. 1 (satu) eksemplar Surat Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Umum bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Belanja KPU Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2012;25. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/260-KUM/2012, tanggal 2 april 2012, tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada Pemerintah, Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012;26. 1 (satu) berkas Kuitansi An. H. Achmadi, S.Pd tanggal 26 Juni 2012 untuk Pembayaran Pemberian Hibah Daerah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut untuk Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 sesuai dengan NPHD Nomor : 180/84-P-Hibah-KUM/2012 dan Nomor : 08/KPU.Kab/022.436044 /IV/2012, sebesar Rp. 1.902.359.600;27. 1 (satu) berkas kuitansi An. H. Achmadi, S. Pd tanggal 12 Desember 2012 untuk Pembayaran Pemberian Hibah Daerah kepada Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut untuk Biaya Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Tahap II) sesuai dengan NPHD Nomor : 180/84 P-Hibah-KUM/2012 dan Nomor : 08/KPU.Kab/022.436044/IV/2012 sebesar Rp. 1.812.731.400.,28. 1 (satu) berkas kuitansi An. H. Achmadi, S.Pd, untuk Pembayaran Pemberian Hibah Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut untuk keperluar biaya Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan NPHD Nomor : 180/03-NPHD-KOM/2013 dan Nomor : 06/KPU.Kab/022.436044/I/2013 sebesar Rp. 7.496.476.50029. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencarian Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2012 untuk Tahap ke II Nomor : 58/Ses-Kab/436044/XI/2012, tanggal 4 Desember 2012;30. 1 (satu) lembar Surat Verifikasi Persyaratan Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 untuk Tahap ke II Nomor : 210/394/Kesbang, tanggal 19 Nopember 2012;31. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Hibah) tanggal 13 Nopember 2012;32. 1 (satu) lembar Fakta Integritas tanggal 13 Nopember 2012;33. 1 (satu) eksemplar Surat Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 037/SK/Tahun 2008, tanggal 20 Juni 2008 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan selatan;34. Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Tanah Laut;35. 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 210/191/Kesbang, tanggal 12 Juni 2012;36. 1 (satu) lembar Surat Usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran 2013 Nomor : 16/KPU-Kab/022.658791/VI/2012, tanggal 11 Juni 2012;37. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencarian Dana Hibah Daerah Tahun Anggaran 2013, Nomor : 07/Ses-Kab/022.436044/I/2013, tanggal 23 Januari 2013;38. 1 (satu) lembar Surat Mohon Verifikasi Nomor : 08/Ses-Kab/022.436044/I/2013, tanggal 7 Januari 2013;39. 1 (satu) lembar Surat Verifikasi Persyaratan Pencarian Dana Hibah Tahun anggaran 2013 Nomor : 210/017/Kesbang, tanggal 15 Januari 2013 Lampiran (1 berkas);40. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/I-KUM/2013, tanggal 2 Januari 2013 tentang Pemberian Belanja Hibah, Belanja Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2013;41 1 (satu) berkas kuitansi An. Achmadi, S.Pd tanggal 1 Pebruari 2013 untuk Pembayaran Pemberian Hibah Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut untuk Keperluan Biaya Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan NPHD Nomor : 180/03-NPHD-KOM/2013 dan Nomor : 06/KPU.Kab/022.436044/I/2013;42 1 (satu) lembar Surat Laporan Penggunaan Dana Hibah Biaya Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Tahun Anggaran 2013, Nomor ; 111/KPU-Kab/022.436044/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013;43. Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun anggaran 2013;44. 1 (satu) berkas Peratura Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012;45. 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 325/UP/KPU/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Privinsi Kalimantan Selatan;46. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 12/Kpts/Sesprov-022/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut;47. 2 (dua) lembar Surat Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 457/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;48. 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 457/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tanggal 1 Nopember 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;49. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 412/Sesprov-022/XI/2013 tanggal 7 Nopember 2013;50. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 07/KPU-Kab/022.436044/V/2012 tanggal 7 Mei 2012, tentang Penunjukan dan Penetapan Atasan Langsung Bendahara dan Bendahara Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2013 pada KPU Kabupaten Tanah Laut;51. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 51/KPU-Kab/022.436044/II/2013, tanggal 1 Pebruari 2013, tentang Perubahan Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 07/KPU-Kab/022.436044/V/2012 tentang Penunjukan dan Penetapan atasan langsung Bendahara dan Bendahara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut;52. 1 (satu) eksemplar Surat Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 037/SK/Tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Pengangkatan anggota komisi pemilihan umum kabupaten tanah laut provinsi Kalimantan selatan;53. 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Nomor : 06 /KPU-Kab/022.436044/V/2012, tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapupaten Tanah Laut Tahun 2013;54. 1 (satu) eksemplar Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut tentang Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran 2013 Nomor : 180/03-NPHD-KOM/2013 dan Nomor : 06/KPU.Kab/022.436044/I/2013;55. 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/412-KUM/2012 tentang Standar Perhitungan Honorarium, Uang Lembur serta Standar Harga Barang dan Jasa Belanja Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013;56. 1 (satu) bundle kuitansi An. H. Achmadi, S.Pd tanggal 1 Pebruari 2013 untuk pembayaran Pemberian Hibah Daerah kepala Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut untuk Keperluan Biaya Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan NPHD Nomor : 180/03-NPHD-KOM/2013 dan Nomor : 06/KPU.Kab/022.436044/I/2013 sebesar Rp. 7.496.476.500;57. 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 210/33/Kesbang, tanggal 19 Januari 2012 dan 1 (satu) eksemplar Surat Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemiliha Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 Belanja KPU Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 Tahap I;58. 1 (satu) eksemplar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;59. 1 (satu) eksemplar Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Tentang Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 untuk Tahun Anggaran 2013 Nomor : 180/03-NPHD-KOM/2013 dan Nomor : 06/KPU.Kab/022.436044/I/2013;60. 2 (dua) lembar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Belanja KPU Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012,;61. 1 (satu) lembar kuitansi dan 3 (tiga) lembar tanda terima Honorarium kelompok kerja penyusunan program dan anggaran (RKB) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2013, untuk bulan Pebruari, Maret dan April 2012;62. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 31 Oktober 2012, untuk pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2013 bagi Pemilih Pemula (Siswa SLTA dan Mahasiswa) berupa : 1. Biaya Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Sncak Penutupan), 2. Uang Transport peserta. (Daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;63. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 1 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2012 di Kecamatan Panyipatan tanggal 1 Nopember 2012 berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Biaya ruangan Aula dan Spanduk dan 3. Uang Transport Peserta, (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;64. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 3 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2012 di Kecamatan Batu Ampar tanggal 3 Nopember 2012 berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Biaya ruangan Aula dan Spanduk dan 3. Uang Transport Peserta, (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;65. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 5 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2012 di Kecamatan Bumi Makmur berupa Konsumsi, Biaya Ruangan / Aula dan Spanduk sebesar Rp. 12.475.000 dan Uang Transport beserta tanda terima Uang Transport Peserta Sosialisasi hari Senin Tanggal 5 Nopember 2012 di Aula Kantor Kecamatan Bumi Makmur;66. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 6 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013, berupa, Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan) dan Biaya Aula/Ruangan, Kebersihan dan Spanduk;67. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim tanggal 6 Nopember 2012 untuk pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, di Kec. Kurau tanggal 6 Nopember 2012 berupa Uang Transport peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;68. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 7 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2012 berupa : Konsumsi, Biaya Ruangan/Aula dan Spanduk dan Uang Transport peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;69. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 8 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2013 di Kecamatan Kintap pada tanggal 8 Nopember 2012 berupa : 1. Konsumsi (Snack pembukaan, makan dan snack penutupan), 2. Biaya Ruangan/Aula dan Spanduk, 3. Uang Transport peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;70. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 10 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 di Kec. Tambang Ulang Tanggal 10 Nopember 2012, berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Ruangan/Aula, Kebersihan dan Spanduk dan 3. Uang Sewa Transport Peserta (Daftar Hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;71. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 12 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 di Kecamatan Bati-bati tanggal 12 Nopember 2012 berupa : 1. Konsumsi, 2. Sewa Ruangan /Aula, Kebersihan dan Spanduk dan 3. Uang Transport Peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;72. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 13 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 di Kecamatan Jorong tanggal 13 Nopember 2012 berupa : 1. Konsumsi, 2. Sewa Ruangan /Aula, Kebersihan dan Spanduk dan 3. Uang Transport Peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;73. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 14 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 di Kecamatan Pelaihari tanggal 14 Nopember 2012 berupa : 1. Konsumsi (Snack pembukuaan, makan dan snack penutupan), 2. Sewa Ruangan /Aula, Kebersihan dan Spanduk dan 3. Uang Transport Peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;74. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 17 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 di Kecamatan Bajuin tanggal 17 Nopember 2012 berupa : 1. Konsumsi, 2. Sewa Ruangan /Aula, Kebersihan dan Spanduk dan 3. Uang Transport Peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;75. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 28 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Pembuatan 2 (dua) buah Spanduk Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013;76. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 29 Nopember 2012 untuk Pembayaran Biaya Konsumsi (Snack dan Makan) Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, di Kabupaten tanggal 29 Nopember 2012;77. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 29 Nopember 2012, untuk Pembayaran Uang Saku peserta, honor Nara Sumber dan Honor Panitia Pelaksana Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, di Kabupaten Tanggal 29 Nopember 2012;78. 1 (satu) lembar kuitansi An, Abdul Halim pada tanggal 1 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 Angkatan II di Kec. Penyipatan Tgl. 1 Desember 2012 berupa, 1. Konsumsi (Snack pembukaan, makan dan snack penutupan, 2. Sewa Aula/ruangan dan Kebersihan dan Spanduk;79. 1 (satu) Lembar Kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 3 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Bumi Makmur Tanggal 3 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir) terlampir;80. 1 (satu) lembar Kuitansi An Abdul Halim pada tanggal 4 Desember 2012 untuk pembayaran Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, di Kec. Kintap Tanggal 4 Desember 2012 berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;81. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 6 Desember 2012 untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Bati-bati Tanggal 6 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;;82. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 8 Desember 2012 untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Takisung Tanggal 8 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;83. 1 (satu) lembar Kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 10 Desember 2012 untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Mantan Kurau Tanggal 10 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;84. 1 (satu) lembar Kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 11 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 di Kec. Jorong Tgl. 11 Desember 2012 berupa : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) ;85. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 12 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Tambang Ulang Tanggal 12 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) ;86. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 13 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Bajuin Tanggal 13 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;;87. 1 (satu) kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 15 Desember 2012 untuk Pembayaran Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanah Laut Tahun 2013 di Kecamatan Batu Ampar Tanggal 15 Desember 2012 Yaitu : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;;88. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 17 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Juklak/Juknis Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, di Kec. Pelaihari tanggal 17 Desember 2012 berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;;89. 1 (satu) lembar kuitansi An. Syapwansyah pada tanggal 18 Desember 2012 untuk pembayaran Biaya Pemasangan Spanduk dan Baliho sosialisasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, di Kec. Se Kab. Tanah Laut;90. 1 (satu) lembar kuitansi An. Muhamad Firdaus pada tanggal 19 Desember 2012 Sebesar Rp. 2.100.000 untuk Pembayaran Pembuatan spanduk Sosialisasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013;91. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 22 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi/Pendidikan Pemilih pada Pemilu Bupati dan wakil bupati Tala Tahun 2013 bagi Masyarakat (Pemilu Pemula) Angkatan I di Kecamatan Takisung Tanggal 22 Desember 2012 berupa Konsumsi, sewa aula, kebersihan dan spanduk serta uang transport /uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;92. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 26 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi/Pendidikan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, Angkatan II di Kec. Panyipatan Tanggal 26 Desember 2012 berupa : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;;93. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 27 Desember 2012 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi/Pendidikan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, Angkatan III di Kec. Tambang Ulang Tanggal 27 Desember 2012 berupa : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;94. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 29 Desember 2012 untuk Pembayaran Sosialisasi Informasi/Pendidikan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013, Angkatan IV di Kec. Bati-bati Tanggal 29 Desember 2012 berupa : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula, Kebersihan dan Spanduk, 3. Transportasi/uang saku peserta (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;;95. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 14 Januari 2013 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi / Pendidikan Pemilih Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2013, Angkatan V di Kexamatan Bumi Makmur tanggal 14 Januari 2013, berupa : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula/kebersihan dan spanduk, 3. Transport/uang saku peserta, (daftar hadir dan uang transport) terlampir;96. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 15 Januari 2013, untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi / pendidikan pemilih pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Tala Tahun 2013 angkatan VI tanggal 15 Januari 2013 di Kecamatan Batu ampar, berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Transport/uang saku peserta, (daftar hadir dan uang transport) terlampir;97. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abbas, S.Ap pada tanggak 15 Januari 2013, untuk Pembayaran Sewa Aula dan Kebersihan Acara Sosialisasi Informasi/Pendidikan Pemilih Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2013, Angkatan VI di Kecamatan Batu Ampar;98. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 16 Januari 2013, untuk pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi / pendidikan pemilih pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Tala Tahun 2013 angkatan VII tanggal 16 Januari 2013 di Kecamatan Kintap, berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula/kebersihan dan spanduk, 3. Transport/uang saku peserta, (daftar hadir dan tanda terima uang transport) terlampir;99. 1 (satu) lembar kuitansi, An. Abdul Halim tanggal 17 Januari 2013 untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi / pendidikan pemilih pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Tala Tahun 2013 angkatan VIII tanggal 17 Januari 2013 di Kecamatan Kurau, berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula/kebersihan dan spanduk, 3. Transport/uang saku peserta, (daftar hadir dan uang transport) terlampir;100. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim tanggal 19 Januari 2013, untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi/Pendidikan Pemilih Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tala Tahun 2013 Angkatan IX tanggal 19 Januari 2013 di Kecamatan Jorong berupa : 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula/kebersihan dan spanduk, 3. Transport/uang saku peserta, (daftar hadir dan uang transport) terlampir;101. 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 21 Januari 2013, untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi / pendidikan pemilih pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Tala Tahun 2013 Angkatan X tanggal 21 Januari 2013 di Kecamatan Bajuin, berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Sewa Aula/kebersihan dan spanduk, 3. Transport/uang saku peserta (daftar hadir dan uang transport) terlampir;102. ? 1 (satu) lembar kuitansi An. Abdul Halim pada tanggal 26 Januari 2013, untuk Pembayaran Biaya Sosialisasi Informasi / pendidikan pemilih pemilu Bupati dan wakil bupati Kab. Tala Tahun 2013 Angkatan XI di Kabupaten Tanah Laut, berupa 1. Konsumsi (Snack Pembukaan, Makan dan Snack Penutupan), 2. Transport/uang saku peserta (daftar hadir dan uang transport) terlampir;? Kesemuanya terlampir dalam berkas Perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
11