- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- DALAM KONVENSI
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG NOMOR 0109/PDT.G/2019/PA. PKP TANGGAL 28 OKTOBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SAFAR 1441 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT/TERBANDING DITOLAK ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA SEBAGAI BERIKUT BERUPA :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MISLAN 18 M
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN JEBUNG 18 M
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH YULIANA/HENDRO 29,20 M
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGANTANAH AYUK MIS 26,50 M
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MISLAN 14 M
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN JEBUNG 14 M
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH YULIANA/HENDRO 12M
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGANTANAH AYUK MIS 11,80 M
- PERABOT RUMAH TANGGA BERUPA ;
- SATU UNIT MOBIL MERK HONDA TYPE JAZZ GE8 1.5 AT (CKD), WARNA MERAH, TAHUN PEMBUATAN 2010 DENGAN PLAT KENDARAAN (NOMOR REGISTRASI BN) 1158 PS;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG TANGGAL 16 AGUSTUS 2019 TERHADAP OBJEK HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA POIN 2.1, 2.2 DAN POIN 2.3 DIATAS ;
- MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT ADALAH MILIK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI ADALAH MILIK TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SESUAI DENGAN BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN MEKANISME LELANG DAN HASIL PENJUALAN LELANG DIBAGI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKAL PINANG TANGGAL 16 AGUSTUS 2019 TERHADAP OBYEK SENGKETA BERUPA ;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 180 M2 YANG TERLETAK DI JALAN CEMPAKA V, KELURAHAN GABEK, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ARIO 17,60 M
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SISKA 17,40 M
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JL SETAPAK --- 15 M
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ALION ----15,40 M ;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA PANGKAL PINANG UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN ATAS OBYEK SENGKETA PADA POIN 6.1, 6.2 DAN POIN 6.3 TERSEBUT DIATAS ;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ATAS OBYEK BERUPA SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN CEMPAKA V, KELURAHAN GABEK, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG SELUAS 180 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ARIO----- 17,60 M
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SISKA ---- 17,40 M
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JL SETAPAK --- 15 M
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ALION ----15,40 M ;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.4.606.000,- (EMPAT-
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- DALAM KONVENSI
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalpinang Nomor 0109/Pdt.G/2019/PA. Pkp tanggal 28 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Safar 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding;
- Menyatakan permohonan provisi Penggugat/Terbanding ditolak ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut berupa :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mislan 18 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Jebung 18 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yuliana/Hendro 29,20 M
- Sebelah Barat berbatasan dengantanah Ayuk mis 26,50 M
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mislan 14 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Jebung 14 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yuliana/Hendro 12M
- Sebelah Barat berbatasan dengantanah Ayuk mis 11,80 M
- Perabot rumah tangga berupa ;
- satu unit Mobil merk Honda type Jazz GE8 1.5 AT (CKD), warna merah, tahun pembuatan 2010 dengan Plat Kendaraan (Nomor Registrasi BN) 1158 PS;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tanggal 16 Agustus 2019 terhadap objek harta bersama sebagaimana poin 2.1, 2.2 dan poin 2.3 diatas ;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan mekanisme lelang dan hasil penjualan lelang dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkal Pinang tanggal 16 Agustus 2019 terhadap obyek sengketa berupa ;
- Sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jalan Cempaka V, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan batas batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Ario 17,60 M
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Siska 17,40 M
- Sebelah timur berbatasan dengan jl setapak --- 15 M
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Alion ----15,40 M ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkal Pinang untuk mengangkat sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa pada poin 6.1, 6.2 dan poin 6.3 tersebut diatas ;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat atas obyek berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Cempaka V, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang seluas 180 M2 dengan batas batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Ario----- 17,60 M
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Siska ---- 17,40 M
- Sebelah timur berbatasan dengan jl setapak --- 15 M
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Alion ----15,40 M ;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp.4.606.000,- (empat-
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 7/Pdt.G/2019/PTA.BB |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | Brh. Muhammad Alwi, Dra. Hj. Erni Zurnilah |
Panitera | Sirojut Tholibin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI. DALAM POKOK PERKARA 2..1.TANAH SELUAS 480 M2 DAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL BERTINGKAT DIATASNYA BERUKURAN (13,5X15) YANG TERLETAK DI JALAN JEBUNG RT.002/RW.001, KELURAHAN SELINDUNG BARU, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 410 ATAS NAMA TERGUGAT DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURANNYA SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT TANGGAL 26 SEPTEMBER 2019, YAITU: BANGUNAN RUMAH TINGGAL BERTINGKAT : 2.2.1 1 (SATU) SET KURSI JATI 3.2.1; 2.2.2-- 1 (SATU) SET KURSI + MEJA MAKAN; 2.2.3 1 (SATU) UNIT TV BERUKURAN 60 INCHI MEREK SAMSUNG (LED); 2.2.4 1 (SATU) UNIT TV TABUNG 20 INCHI MEREK LG; 2.2.5 1 (SATU) UNIT AC MEREK PANASONEC 1 PK; 2.2.6 1 (SATU) SET AUDIO KARAOKE MEREK LG SERRI MDD 64-AOU POWER MITOCHIBA DAN TRAFICE EQVALIZER MEREK ADVANTE; ADALAH HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH SELAMA PERNIKAHAN PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING ; 6.1. SEBIDANG TANAH SELUAS 270 M2 YANG TERLETAK DI JALAN JEBUNG RT.002/RW.001 KELURAHAN SELINDUNG BARU, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT ; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MISLAN 8,33 M; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN JEBUNG 8,5 M; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN R.WAWAN WIRAWAN 25,90 M; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH YULIANA/HENDRO TRI H 26,50 M; 6.2. BANGUNAN RUMAH TINGGAL PERMANEN SELUAS 150 M2 YANG TERLETAK DI JALAN YOS SUDARSO JALAN SELUANG II RT007/RW.002, KELURAHAN GABEK II, KECAMATAN GABEK, KOTA PANGKALPINANG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH JUNAIDI 16,15 M; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH LUKMAN 16.15 M; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN/GANG SELUANG 10,0 M; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH RUSMAN 10,00 M; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI JUTA ENAM RATUS ENAM RIBU RUPIAH ); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan dengan mengadili sendiri: Dalam Provisi. Dalam Pokok Perkara 2..1.Tanah seluas 480 M2 dan bangunan rumah tinggal bertingkat diatasnya berukuran (13,5x15) yang terletak di Jalan Jebung RT.002/RW.001, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 410 atas nama Tergugat dengan batas-batas dan ukurannya sesuai hasil pemeriksaan setempat tanggal 26 September 2019, yaitu: Bangunan rumah tinggal bertingkat : 2.2.1 1 (satu) set kursi jati 3.2.1; 2.2.2-- 1 (satu) set kursi + meja makan; 2.2.3 1 (satu) unit TV berukuran 60 inchi merek Samsung (LED); 2.2.4 1 (satu) unit TV tabung 20 inchi merek LG; 2.2.5 1 (satu) unit AC merek Panasonec 1 PK; 2.2.6 1 (satu) set audio karaoke merek LG Serri MDD 64-AOU Power Mitochiba dan Trafice Eqvalizer merek Advante; Adalah harta bersama yang diperoleh selama pernikahan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ; 6.1. Sebidang tanah seluas 270 M2 yang terletak di Jalan Jebung RT.002/RW.001 Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan batas batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mislan 8,33 M; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Jebung 8,5 M; - Sebelah Timur berbatasan dengan R.Wawan Wirawan 25,90 M; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yuliana/Hendro Tri H 26,50 M; 6.2. Bangunan rumah tinggal permanen seluas 150 M2 yang terletak di Jalan Yos Sudarso Jalan Seluang II RT007/RW.002, Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Junaidi 16,15 M; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lukman 16.15 M; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Gang Seluang 10,0 M; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rusman 10,00 M; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI juta enam ratus enam ribu rupiah ); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada