- Mengabulkan Gugatan penggugat Untuk Sebahagian ;
- Menyatakan Penggugat I (DANIEL ZAMRI) adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat, dan Tergugat I (LINDA PURWANTI) adalah Anggota Kaum dalam kaum Para Penggugat, yaitu kaum Dt. Indo Marajo suku Pagarcancang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Menyatakan tanah Objek Perkara yang terdaftar dengan sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, luas 8.162 M2 selanjutnya dipisah menjadi 4 (empat) bidang tanah masing-masing Sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, sisa seluas 6.437 M2, Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak tanggal 12 Mei 2017 an. PT. BPR SYARIAH AL MAKMUR berkedudukan di Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2, Sertifikat Hak Milik No. 1241/Nagari Guguak tanggal 30 Desember 2016 an. ROMI SAPUTRA, Surat Ukur Nomor : 01016/2016 tanggal 22 November 2016, luas 600 M2, Sertifikat Hak Milik No. 1239/Nagari Guguak tanggal 3 Janurari 2017 an. GENI SYAFITRI, Surat Ukur Nomor : 01014/2016 tanggal 22 November 2016, luas 700 M2, yang terletak di Padang Arai Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Tanah Harta Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat I dalam kaum Dt. Indo Marajo suku Pagarcancang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota) yang telah diwarisi dan dikuasai secara turun temurun.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I (LINDA PURWANTI) menjual sebagian tanah Objek Perkara seluas 300 M2 atau dengan ukuran panjang 20 meter, lebar 15 meter kepada Tergugat II (SUHENDRA) dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 10 Juli 1996 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 10 Juli 1996 antara Tergugat I (LINDA PURWANTI) sebagai Pihak Pertama (I) yang menjual dengan Tergugat II (SUHENDRA) sebagai Pihak Kedua (II) yang membeli, Adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II (SUHENDRA) yang membuat, menandatangani dan mengurus surat-surat pendukung lainnya sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat Hak Milik atas tanah Objek Perkara kepada Tergugat VII, yakni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 09 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II (SUHENDRA) dan Surat Keterangan tanggal 14 Juli 2015 Nomor : 594.3/27/WN-GG/2015 dari Wali Nagari Guguak VIII Koto tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 09 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II (SUHENDRA) dan Surat Keterangan tanggal 14 Juli 2015 Nomor : 594.3/27/WN-GG/2015 dari Wali Nagari Guguak VIII Koto adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang memperoses dan menerbitkan sertifikat Hak Milik atas tanah Objek Perkara seluas 8.162 M2 yaitu sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, luas 8.162 M2, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII.
- Menyatakan sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, luas 8.162 M2 yang diterbitkan oleh Tergugat VII adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II (SUHENDRA) mengajukan permohonan pemisahan atas tanah Objek Perkara yaitu tanah sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, luas 8.162 M2 kepada Tergugat VII, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat VII melakukan pemisahan terhadap tanah Objek Perkara yaitu tanah sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, luas 8.162 M2 menjadi :
- Sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, sisa seluas 6.437 M2.
- Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2.
- Sertifikat Hak Milik No. 1241/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01016/2016 tanggal 22 November 2016, luas 600 M2.
- Sertifikat Hak Milik No. 1239/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01014/2016 tanggal 22 November 2016, luas 700 M2.
- Sertifikat Hak Milik No. 1232/Nagari Guguak tanggal 24 Mei 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 00980/2015 tanggal 22 Oktober 2015, sisa seluas 6.437 M2
- Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2
- Sertifikat Hak Milik No. 1241/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01016/2016 tanggal 22 November 2016, luas 600 M2
- Sertifikat Hak Milik No. 1239/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01014/2016 tanggal 22 November 2016, luas 700 M2
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Tjp |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Iqbal Hutabarat, hakim Anggota 2: Junter Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII. 12. Menyatakan : adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 13. Menyatakan perbuatan Tergugat II (SUHENDRA) menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2 kepada Tergugat III (MARNI) dengan Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor : 103/2016 yang dibuat oleh Tergugat VIII (RINI KURNIAWATI, SH, MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota), tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 14. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor : 103/2016 antara Tergugat II (SUHENDRA) sebagai Penjual dengan Tergugat III (MARNI) sebagai Pembeli yang dibuat oleh Tergugat VIII (RINI KURNIAWATI, SH, MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota) adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 15. Menyatakan perbuatan Tergugat VII membalik namakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2, dari atas nama H. SUHENDRA, tanggal 30 Desember 2016 menjadi atas nama MARNI adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII. 16. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2 tanggal 30 Desember 2016 atas nama MARNI adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 17. Menyatakan perbuatan Tergugat III (MARNI) menjadikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2 atas nama MARNI sebagai jaminan atas pinjaman uang Tergugat III (MARNI) kepada Tergugat VI (PT. BPR SYARIAH AL MAKMUR berkedudukan di Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota) dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 27 Maret 2017 Nomor : 119/2017 yang dibuat oleh Tergugat IX (MARLINA, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota), tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 18, Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 27 Maret 2017 Nomor : 119/2017 yang dibuat oleh Tergugat IX (MARLINA, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota) adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 19. Menyatakan perbuatan Tergugat VII membalik namakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2, dari atas nama MARNI, tanggal 12 Mei 2017 menjadi atas nama PT. BPR SYARIAH AL MAKMUR berkedudukan di Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII. 20. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1240/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 425 M2 tanggal 12 Mei 2017 atas nama PT. BPR SYARIAH AL MAKMUR berkedudukan di Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 21. Menyatakan perbuatan Tergugat II (SUHENDRA) menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1241/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01016/2016 tanggal 22 November 2016, luas 600 M2 kepada Tergugat IV (ROMI SAPUTRA) dengan Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor : 104/2016 yang dibuat oleh Tergugat VIII (RINI KURNIAWATI, SH, MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota), tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 22. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor : 104/2016 antara Tergugat II (SUHENDRA) sebagai Penjual dengan Tergugat IV (ROMI SAPUTRA) sebagai Pembeli yang dibuat oleh Tergugat VIII (RINI KURNIAWATI, SH, MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota) adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 23. Menyatakan perbuatan Tergugat VII membalik namakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1241/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01015/2016 tanggal 22 November 2016, luas 600 M2, dari atas nama H. SUHENDRA, tanggal 30 Desember 2016 menjadi atas nama ROMI SAPUTRA adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII. 24. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1241/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01016/2016 tanggal 22 November 2016, luas 600 M2 tanggal 30 Desember 2016 atas nama ROMI SAPUTRA adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 25. Menyatakan perbuatan Tergugat II (SUHENDRA) menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1239/Nagari Guguak tanggal 2 Desember 2016 an. H. SUHENDRA, Surat Ukur Nomor : 01014/2016 tanggal 22 November 2016, luas 700 M2 kepada Tergugat V (GENI SYAFITRI) dengan Akta Jual Beli tanggal 29 Desember 2016 Nomor : 106/2016 yang dibuat oleh Tergugat VIII (RINI KURNIAWATI, SH, MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota), tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 26. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 29 Desember 2016 Nomor : 106/2016 antara Tergugat II (SUHENDRA) sebagai Penjual dengan Tergugat V (GENI SYAFITRI) sebagai Pembeli yang dibuat oleh Tergugat VIII (RINI KURNIAWATI, SH, MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota) adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 27. Menyatakan perbuatan Tergugat VII membalik namakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1239/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01014/2016 tanggal 22 November 2016, luas 700 M2, dari atas nama H. SUHENDRA, tanggal 3 Januari 2017 menjadi atas nama GENI SYAFITRI adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VII. 28. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1239/Nagari Guguak, Surat Ukur Nomor : 01014/2016 tanggal 22 November 2016, luas 700 M2 tanggal 3 Januari 2017 atas nama GENI SYAFITRI adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. 29. Menghukum Tergugat I s/d VI Untuk Mengosongkan Tanah Objek Perkara berikut dengan segala hak milik mereka dan hak milik orang lain yang diperdapat dari Tergugat I s/d VI, beserta benda-benda yang ada di atasnya. Setelah kosong dihukum pula Tergugat I s/d VI untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dan sekiranya Tergugat I s/d VI ingkar dan tidak mau menyerahkannya, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang yaitu Polri. 30. Menghukum Tergugat I s/d VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat in casu Kaum Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai terlaksananya Eksekusi atas Objek Perkara. 31. Menghukum Tergugat VI, VII, VIII dan IX untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 32. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.802.000(empat juta delapan ratus dua ribu rupiah); 33. Menolak gugatan dari para penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada