- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1439/Pdt.G/ 2017/PA.Tgrs., tanggal 13 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabi?ul Awal 1439 Hijriyah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan dan perubahan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Tommy Kresna Wardana bin Prajitno Pringgo Oetomo) terhadap Penggugat (Deva Ariaty, A.Md binti Drs. H. Husni Bahar);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat, bernama Audrine Xevanya Zeta Wardana binti Tommy Kresna Wardana, lahir tanggal 9 Juni 2014, berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhonah) Penggugat;
- Menghukum Tergugat Untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhonah) anak sebagaimana dictum angka 3 diatas, minimal sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan pembagian waktu pemeliharaan anak tersebut sesuai perjanjian bersama tanggal 28 Nopember 2017;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara ini di tingkat banding kepada Tergugat/ Pembanding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANTEN Nomor 0022/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0022/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota |
H. Muhammad, M.h h. Sunarto |
Panitera | S.ag., Mulyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0022/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0022/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 22/PDT.G/2018/PTA.BTN.
Lainnya : 1439/Pdt.G/2017/PA.Tgrs.
Statistik7451