Putusan PN CIREBON Nomor 129/PID.B/2014/PN CBN |
|
Nomor | 129/PID.B/2014/PN CBN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | - Rozi Yhond Roland, - Srituti Wulansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa H.KALIL HARTONO Bin (ALM) MASKUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DENGAN MELAWAN HUKUM MENYEWAKAN TANAH DENGAN HAK PAKAI SEDANG IA TAHU ORANG LAIN YANG BERHAK ATAS TANAH ITU ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan :? Barang bukti dari Penuntut Umum:- FC (Foto Copy) Surat penunjukan Rumah (SPR) No. l/522/22B/72, Untuk pegawai Perjan Kereta Api untuk didiami oleh Sdr. KALIL HARTONO tertanggal 12 Januari 1972, diberi tanda P.1 ;- FC (Foto Copy) Rekening Kereta Api Persero (PT) dengan Nomor 0022858351, Bank BNI pada tanggal 06 Januari 2012, diberi tanda P.2 ;- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama atas Rumah dan Tanah "Jalan Kartini No. 10 Cirebon" tertanda tangan H. RUBANI dengan H. KALIL HARTONO tanggal 26 Pebruari 2009 disahkan oleh Notaris INEU ARIDA BASUKI, SH. , diberi tanda P.3 ;- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerjasama Diatas Rumah dan Tanah "Jalan Kartini No. 10 Cirebon" tertanda tangan H. RUBANI dengan H. KALIL HARTONO tanggal 05 Januari 2008, diberi tanda P.4;;- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pembayaran yang dibuat oleh H. RUBANI dengan H. KALIL HARTONO pada tanggal 22 Juni 2009, P.5 ;- Selembar kwitansi senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Juli 2012, diberi tanda P.6 ;- Selembar kwitansi senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 30 Juli 2013, diberi tanda P.7 ;- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Utang-Piutang yang dibuat oleh H. RUBANI dengan H. KALIL HARTONO tertanggal 28 September 2013, diberi tanda P.8 ;- 1 (satu) bendel FC (Foto Copy) Dokumen ?Tanah Hak Turun Temurun Keraton Kesepuhan Cirebon? yang dipakai oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), diberi tanda P.9 ;- 1 (satu) bendel FC (Foto Copy) Kontrak Perjanjian Antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan KALIL HARTONO tentang Persewaan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Kartini Kota Cirebon dengan Nomor 044/3.45123/CN/TN/2009, diberi tanda P.11 ;- Selembar kwitansi senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari H. RUBANI kepada sdr. H. KALIL HARTONO tertanggal 16 Mei 2009, diberi tanda P.12 ;- 1 (satu) bendel berkas Data Rumah Dinas milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 3 Cirebon yang berada di Jalan Kartini, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.30/B.2002942 Tahun 1987, diberi tanda P.13 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;- 1 (satu) bendel Sertifikat Hak Pakai No.30 Tahun 1987 (asli) yang dijadikan Penyertaan Modal (Aset) ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah DAOP 3 Cirebon, diberi tanda P.10 ;- Uang tunai sebesar Rp.1.320.000,-(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang transfer dari sdr. H. KALIL HARTONO kepada rekening PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada tanggal 30 April 2014, diberi tanda P.14 ;Dikembalikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 3 Cirebon ;? Alat bukti surat dari Penuntut Umum :- 1 (satu) lembar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : R-3336/KPK/XI/2007 tanggal 19 Nopember 2007 perihal : Rekomendasi penertiban penggunaan rumah dinas PT, Kereta Api (Persero), diberi tanda 1 ; - 1 (satu) lembar surat dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : S-136/MBU/2008 tanggal 14 Pebruari 2008 perihal : Rekomendasi penertiban penggunaan rumah dinas PT, Kereta Api (Persero), diberi tanda 2 ;- 1 (satu) lembar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B-1160/01/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 perihal : Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara,diberi tanda 3 ; - 1 (satu) lembar Surat Edaran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-03/MBU/2009 tanggal 23 Pebruari 2009,diberi tanda 4 ;- 1 (satu) lembar Surat Edaran dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009, diberi tanda 5 ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya di Lingkungan PT, Kereta Api (Persero) ,diberi tanda 6; - Lampiran I Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Langkah Penghitungan,diberi tanda 6 a ;- Lampiran II.A. Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan Sewa Tanah dan Bangunan diberi tanda 6 b ;- Lampiran II.B. Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Perpanjangan Sewa Tanah dan Bangunan diberi tanda 6 c ;- Lampiran III. Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan Sewa Tower diberi tanda 6 d ;- Lampiran IV. Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 Contoh Penghitungan Sewa Reklame diberi tanda 6 e ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/LL.003/IV/12/KA-2010 tanggal 14 Mei 2009 Tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 Tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas Lainnya di Lingkungan PT, Kereta Api (Persero) diberi tanda 7 ;- 1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : JB-310/V/12/KA-2010 tanggal 21 Mei 2010 Perihal : Tindak Lanjut Penyelesaian Sewa Rumah Dinas Pensiunan, Janda/Duda Pensiunan,diberi tanda 8;- 1 (satu) contoh draft Surat Pengosongan Rumah Dinas, diberi tanda 8 a ;- 1 (satu) Surat Instruksi Direksi Nomor : 18/JB.310/KA-210 tanggal 27 Mei 2010 Perihal : Pemindahtanganan Aset Tanah dan Bangunan milik PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO), diberi tanda 9 ;- 1 (satu) Bendel Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, ,diberi tanda 10 ; - 1 (satu) Bendel Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-06/MBU/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktivi Tetap Badan Usaha Milik Negara, diberi tanda 11;- 1 (satu) Surat dari Direktur Komersial Nomor : HK-213/II/20/KA-2010 tanggal 25 Pebruari 2011 Perihal : Peningkatan Pendapatan Persewaan Rumah Dinas Tanah dan Bangunan di Daerah Strategis (Jalan Protokol atau Propinsi), diberi tanda 12 ;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/HK.402/IX/1/KA-2012 tanggal 5 September 2012 Tentang Tanggung Jawab Pelaporan Tentang Telah Terjadinya atau Dugaan atas Tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian Bagi PT, Kereta Api (Persero), diberi tanda 13 ;- 1 (satu) lembar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 Nopember 2014 perihal : Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT, Kereta Api Indonesia, ,diberi tanda 14 ; - 1 (satu) lembar Perhitungan Tarif Sewa Tanah Bangunan atas nama KHALIL HARTONO, masa 01 Jan 2012 -31 Des 2012, diberi tanda 15 ;- 1 (satu) lembar Perhitungan Tarif Sewa Tanah Bangunan atas nama KHALIL HARTONO, masa 01 Jan 2013 -31 Des 2013, diberi tanda 15 a;- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Direksi PT, Kereta Api (Persero) Nomor : Kep.U/JB.310/VI/5/KA-2010 tanggal 18 Juni 2010 Tentang Penetapan Prosedur Persewaan Aset di Statsiun dan Right Of Way (ROW) di Lingkungan PT, Kereta Api (Persero), diberi tanda 16 ;- 1 (satu) bendel surat dari PT, Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon yang ditujukan kepada H. KALIL HARTONO Jalan Kartini No.8/10 Cirebon yaitu :? Nomor : UM.104/IX/01/D-III-2013 tanggal 24 September 2013 perihal Pengosongan Rumah Dinas PT. KAI di Jalan Kartini No.8/10 Cirebon, diberi tanda 17 a ;? Nomor : UM.209/VIII/05/D-III-2013 tanggal 5 September 2013 perihal Undangan Rencana Pengosongan Rumah Dinas PT. KAI di Jalan Kartini No.8/10 Cirebon, diberi tanda 17 b ;? Nomor : UM.104/V/04/D-III-2013 tanggal 30 Mei 2013 perihal Surat peringatan ke-3 (SP.3) diberi tanda 17 c ;? Nomor : UM.02045/V/04/D-III-2013 tanggal 06 Mei 2013 perihal Surat peringatan ke-2 (SP.2) diberi tanda 17 d ;? Nomor : 0227/PNA/II/D-III-2013 tanggal 13 Maret 2013 perihal Pemberitahuan diberi tanda 17 e ; ? Nomor : HK.501/VII/01/D-III-2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal Somasi diberi tanda 17 f.;? Nomor : Um-104/VIII/01/D-III-2013 tanggal 22 Agustus 2013 perihal Jawaban Negoisisi Tarif Sewa Rumah dan Bangunan diberi tanda 17 g ;- 1 (satu) bendel surat dari Arsip Nasional SEMARANG CHERIBONSCHE STOOMTRAM MIJ berikut terjemahannya, diberi tanda 18 a ? 18 l ;- Peta dan transkip, diberi tanda 19 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;? Barang bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa, berupa :- Fotocopy Kartu tanda Penduduk NIK.3274011011390001, atas nama KALIL HARTONO, diberi tanda P-1 ;- Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3274010707070071, diberi tanda P-2 ;- Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 2003 s/d 2012 atas nama KALIL HARTONO, diberi tanda P-3 ;- Fotocopy Struk Pembayaran Listrik Prabayar bulan Nopember 2014, atas nama KALIL HARTONO, diberi tanda P-4 ;- Fotocopy Tanda Terima Telkom bulan Nopember 2014, atas nama KALIL HARTONO, diberi tanda P-5 ;- Fotocopy Bukti Pembayaran PDAM Kota Cirebon bulan Nopember 2014, atas nama KALIL HARTONO, diberi tanda P-6 ;- Fotocopy Surat Penunjukan Rumah (SPR) No.1/522/228/72 untuk Pegawai Perjan Kereta Api , atas nama KALIL HARTONO, diberi tanda P-7 ;- Fotocopy Bukti Transfer Uang dari KALIL HARTONO kepada KERETA API (PERSERO) melalui BNI 46 sebesar Rp 1.320.000,- untuk bayar sewa rumah Jalan Kartini No.10 Cirebon Januari 2012-2013, diberi tanda P-8 ;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) No.313/PNA/IX/D.III/2012 tanggal 26 September 2012 kepada KALIL HARTONO, perihal sewa tanah dan bangunan, diberi tanda P-9 ;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.388/PNA/XI/D.III/2012 tanggal 20 Nopember 2012 kepada KALIL HARTONO, perihal Sosialisasi Perswaan Rumah Dinas Perusahaan, diberi tanda P-10 ;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.0227/PNA//D.III/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 kepada KALIL HARTONO, perihal Pemberitahuan penyelesaian proses perpanjangan kontrak /sewa (surat peringatan pertama), diberi tanda P-11 ;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.0285/PNA//D.III/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 kepada KALIL HARTONO, perihal Pemberitahuan penyelesaian proses perpanjangan kontrak /sewa (surat peringatan kedua/SP 2), diberi tanda P-12;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.UM.104/V/04/ D.III-2013 tanggal 30 Mei 2013 kepada KALIL HARTONO, perihal Pemberitahuan penyelesaian proses perpanjangan kontrak /sewa (surat peringatan ketiga/SP 3), diberi tanda P-13;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.UM.104/VIII/01/D.III-2013 tanggal 22 Agustus 2013 kepada KALIL HARTONO, perihal Jawaban Negosiasi Tarif Sewa Rumah dan Bangunan, diberi tanda P-14 ;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.UM.209/VIII/05/D.III-2013 tanggal 5 September 2013 kepada KALIL HARTONO, perihal Undangan Rencana Pengosongan Rumah Dinas PT KAI (Persero) di Jln.Kartini No.8/10 Cirebon, diberi tanda P-15 ;- Fotocopy surat dari PT KAI (PERSERO) DAOP 3 CIREBON No.UM.104/IX/01/D.III-2013 tanggal 24 September 2013 kepada KALIL HARTONO, perihal Pengosongan Rumah Dinas PT KAI (Persero) di Jln.Kartini No.8/10 Cirebon, diberi tanda P-16 ;- Fotocopy surat dari Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon No.023/THTT/SSXIV/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 kepada Warga Penghuni Rumah Negara (daftar terlampir), perihal Permohonan Perlindungan dan Kejelasan Status Tanah, diberi tanda P-17 ;- Fotocopy surat dari Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon No.026/THTT/SSXIV/IX/2013 tanggal 13 September 2013 kepada Para Warga Komplek Jalan.Tentara Pelajar, Jl.RA.Kartini, Jl.Olah Raga, Jalan.Tanda barat, Jalan.Kramat, dan Jalan.Ampera Raya Kota Cirebon, perihal Permohonan Hak Atas Tanah Demi Kesejahteraan Warga, diberi tanda P-18 ;- Fotocopy Surat Ijin Pakai dari Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon No.002/IP-THTT/SSXIV/IX/2013 tanggal 25 September 2013, diberi tanda P-19 ;- Fotocopy surat dari Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon No. 003 / THTT / SSXIV / I/ 2014 tanggal 23 Januari 2014, perihal Permohonan Perlindungan Hukum, diberi tanda P-20 ;- Fotocopy Surat Ijin Pakai dari Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon No.001/IP-THTT/SSXIV/XI/2014 tanggal 01 Nopember 2014, diberi tanda P-21 ;- Fotocopy LAPORAN POLISI Nomor : LP/1139/B/IX/2013/JBR/CRB KOTA tanggal 30 September 2013, diberi tanda P-22 ;- Fotocopy LAPORAN POLISI Nomor : LP/1297/B/XI/2013/JBR/CRB KOTA tanggal 05 November 2013, diberi tanda P-23 ;- Fotocopy Permohonan Audiensi Untuk Pengaduan dari Perwakilan Penghuni Perumahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kota Cirebon (KALIL HARTONO dkk.) kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI tanggal 5 September 2013, diberi tanda P-24 ;- Fotocopy surat dari Perwakilan Penghuni Perumahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kota Cirebon (KALIL HARTONO dkk.) kepada KAPOLRES CIREBON KOTA tanggal 21 September 2013, perihal Permohonan Perlindungan Hukum, diberi tanda P-25 ;- Fotocopy Permohonan Percepatan Waktu Untuk Audiensi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kota Cirebon dari Perwakilan Penghuni Perumahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP III Cirebon (KALIL HARTONO dkk.) kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI tanggal 5 September 2013, diberi tanda P-26 ;- Fotocopy Surat Nomor : 1.067/K/PMT/V/2012 dari KOMNAS HAM RI kepada 1.Menteri BUMN, 2.Direktur PT KAI, 3.Ketua KPK, Perihal Rekomendasi Komnas HAM Mengenai Pengaduan Rumah Dinas PT KAI (Perseo), tanggal 29 Mei 2012, diberi tanda P-27;- Fotocopy Surat Nomor : 838/K/PMT/IV/2014 dari KOMNAS HAM RI kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IV Semarang Perihal Pengaduan, tanggal 25 April 2014, diberi tanda P-28 ;- Fotocopy surat dari KPK tentang TANDA BUKTI PENERIMAAN LAPORAN / INFORMASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nomor Informasi : 70983 tentang Dugaan Penyalahgunaaan wewenang Pimpinan PT KAI terkait Rumah Negara dan Komersialisasi asset negara tahun 2010 tertanggal 06/08/2014, diberi tanda P-29 ;- Fotocopy surat dari Insan Kereta Api Indonesia (Laskar gerakan Anti Korupsi) kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta beserta lampirannya, tanggal 2 Juni 2014, diberi tanda P-30 ;- Fotocopy Kontrak Perjanjian Antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan KALIL HARTONO tentang Persewaan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Kartini Kota Cirebon dengan Nomor 044/3.45123/CN/TN/2009, diberi tanda P-31 ;- Fotocopy KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Dterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Terbit Tahun 2010 Diterbitkan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI., diberi tanda P-32 ;- Fotocopy Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, diberi tanda P-33 ;- Fotocopy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960 tentang Kekayaan Yang Dikelola Oleh Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak, diberi tanda P-34 ;- Fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, diberi tanda P-35 ;- Fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, diberi tanda P-36 ;- Fotocopy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, diberi tanda P-37 ;- Beberapa koleksi Kliping Koran, diberi tanda P-38 ;- Fotocopy Surat Tanda Penghargaan dari Perusahaan Negara Kereta Api Eksplotasi Tengah tanggal 28 September 1966 kepada KALIL HARTONO ;- Fotocopy Surat Tanda Penghargaan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api tanggal 28 September 1975 kepada KALIL HARTONO, dan ? Barang bukti dari ahli yang meringankan (a de charge) berupa :o 1 (satu) kumpulan artikel dari penulisnya MASFENDI YULIUS,SH. ;o 1 (satu) buah Resume Tanah Swapraja (Konflik Pertanahan Kesultanan Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon) ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/PID.B/2014/PN CBN
Lainnya : 03/Akta.Pid/2015/Pn.Cbn
Statistik
Statistik
135
30