- Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin PAWIRO DIRANU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 07C/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 atas nama Ali Peliang.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 08/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 atas nama Lenny.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 09/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 atas nama Sherly Veliarita.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 12G/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 perubahan atas Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 12G/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 02 Januari 2015 atas nama Zuliana.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 20K/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 atas nama Sherly Veliarita.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 21/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 atas nama Azwir Junaidi.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Berlaku 3 (tiga) Tahun (2015 - 2017) dengan Nomor : 22K/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 atas nama Azwir Junaidi.
- Surat keputusan Direktur BUMD kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur bersama nomor :02/SK/DIR-TMB/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang penetapan penyesuaian tarif sewa kios, meja sayur, meja daging, dan meja ikan pasar bintan center yang dikelola BUMD Tanjungpinang (harga tariff terlampir).
- Surat keputusan Direktur BUMD kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur bersama nomor :01/SK/DIR-TMB/IV/2010 tanggal 01 April 2016 tentang penyesuaian tarif sewa perpanjangan surat perjanjian, kartu tanda berjualan dan uang muka penempatan fasilitas milik BUMD kota Tanjungpinang (harga tariff terlampir).
- Surat keputusan Direktur BUMD kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur bersama nomor :04/SK/DIR-TMB/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang penyesuaian tariff sewa perpanjangan surat perjanjian, kartu tanda berjualan dan uang muka penempatan fasilitas milik BUMD kota Tanjungpinang (harga tariff terlampir).
- Job Description : Koordinator Pasar Bintan Center atas nama slamet yang ditandatangani oleh Drs. ASEP NANA SURYANA selaku Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
- Foto Copy Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 4 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Foto Copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Nomor 17 tangggal 20 Februari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Abdul Rahman, SH di Tanjungpinang.
- Foto Copy Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseoran Terbatas PT. Tanjungpinang Makmur Bersama No : 43 tanggal 22 September 2015 yang dibuat Notaris oleh Muslim, SH di Tanjungpinang.
- Foto Copy Surat Perintah Tugas No. 04/Dir-TMB/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 perihal Penugasan Sebagai Koordinator Pasar Bintan Center Tanjungpinang.
- Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No. 06/SK-821.1/VI/95/PD tanggal 5 Juni 1995.
- Foto Copy Surat Keputusan No. 031/SK-DIR/PERSONALIA-TMB/IV/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang Penetapan Status Karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Badan Usaha Milik Daerah Kota Tanjungpinang.
- Tanda Terima Nomor : 1737 tanggal 10 Maret 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 07 untuk bulan Maret 2016 Ppn 10% diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Ali Peliang dengan jumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah beserta catatan kertas kuning dengan tulisan ALI KIOS NO.7 (KIOS HOBY).
- Tanda Terima Nomor : 2566 tanggal 26 April 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 09 & 20 untuk bulan April 2016 Ppn 10% diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Sherly Veliarita dengan jumlah Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 4846 tanggal 15 Agustus 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 10 (Angsuran I) untuk bulan Agustus 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Lie Peng dengan jumlah Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 5499 tanggal 09 September 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 10 untuk bulan September 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Lie Peng dengan jumlah Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 6269 tanggal 13 Oktober 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 10 untuk bulan Oktober 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Lie Peng dengan jumlah Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 7049 tanggal 14 November 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 10 (Angs 4) untuk bulan November 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Lie Peng dengan jumlah Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 7458 tanggal 05 Desember 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center Nomor 10 (Angs 4-LUNAS) untuk bulan Desember 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Lie Peng dengan jumlah Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 5024 tanggal 31 Agustus 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center No.08 untuk bulan Agustus 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Lenny dengan jumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 5025 tanggal 31 Agustus 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan Center No.21 & 22 untuk bulan Agustus 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Azwir Junaidi dengan jumlah Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 7459 tanggal 05 Desember 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bincen No.14,17 (Angs 1) untuk bulan Desember 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Julia Jayuastika dengan jumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
- Tanda Terima Nomor : 7740 tanggal 07 Desember 2016 untuk Pembayaran UMP Kois Hobby (Ex.Buah-buahan Blok C) Bintan center No.23 (Angs 1) untuk bulan Desember 2016 diterima oleh Dian Widia Eka PH dari Herman dengan jumlah Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 17 Februari 2017 yang ditandatangani SLAMET. P dengan nominal Rp 8.000.000,-
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-C3322 warna hitam silver dengan IMEI : 356431/04999965/6 berikut 1 (satu) buah simcard.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama NANANG SUNANDAR dengan NIK : 2104042002840001.
- 2 (dua) lembar pas foto warna ukuran 3x4.
- 1 (satu) lembar materai 6000 (enam ribu).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 yang berisikan telah terima dari SLAMET.P uang sejumlah Rp 40.000.000,-.(empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran pengambilan 3 buah kios yang terletak di Pasar Bincen No : 8, 22, 23C.
- 1 (satu) lembar tanda terima nomor : 7459 tertanggal 05 desember 2016 yang berisikan sudah terima dari Julia Jayauastika, uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), keterangan : pembayaran UMP Kios Hobby (Ex. Kios Buah-buahan Blok C) Bincen No.14,17 (Angs. 1) untuk bulan Desember 2016, dengan penerima saudari DIAN WIDIA EKA PH.
- 1 (Satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa berlaku 3 tahun (2015-2017) dengan nomor : 21/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 lokasi Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang atas nama AZWIR JUNAIDI.
- 1 (Satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa berlaku 3 tahun (2015-2017) dengan nomor : 22/K/BC-PT.TMB/2015 tanggal 01 Januari 2015 lokasi Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang atas nama AZWIR JUNAIDI.
- 1 (Satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa berlaku 3 tahun (2015 ? 2017) dengan nomor : 08/K/BC-PT.TMB/2015 tanggal 01 Januari 2015 lokasi Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang atas nama LENNY.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran telah diterima dari AZWIR JUNAIDI uang sejumlah Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pengambilan 3 unit kios yang terletak di Komplek Pasar Bintan Center No. 8-23-22 (Blok C) tanggal 30 Agustus 2016 bermaterai enam ribu (6000) yang ditanda tangani oleh sdr SLAMET .
- 1 (satu) bundel surat perjanjian sewa menyewa berlaku 3 tahun (2015-2017) dengan nomor : 07C/K/BC-PT.TMB/2015, tanggal 01 Januari 2015 lokasi pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang atas nama ALI PELIANG.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 1737 sudah diterima dari ali Peliang uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 07 untuk bulan : Maret 2016 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10 Maret 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH sebagai penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 1738 sudah diterima dari ali Peliang uang sejumlah Rp. 198.000 (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran pembuatan & perpanjangan SP Kios Hobby Bintan Center No. 07 pembuatan buku perpanjangan untuk tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH sebagai penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari YUSRIZAL uang sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran tanda jadi pengambilan 2 buah kios di pasar bintan center No 1 dan 2 C, Tanjungpinang tanggal 2 Oktober 2016 ditandatangani oleh saudara SLAMET.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari SUHERMAN / Bu SULASTRI uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk pembayaran pengambilan 1 buah kios pasar bintan center No. 23 C tanggal 27 September 2016 bermaterai tiga ribu (3000) ditandatangani oleh saudara SLAMET P.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari HERMAN / SULASTRI uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran angsuran pengambilan kios blok C No 23, Tanjungpinang tanggal 1 Desember 2016 bermaterai tiga ribu (3000) ditandatangani oleh saudara SLAMET P.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari HERMAN / Bu SULASTRI uang sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran kios No 23 blok C, Tanjungpinang tanggal 6 Desember 2016 ditandatangani oleh saudara SLAMET P.
- 1 (satu bundel) surat perjanjian sewa menyewa berlaku selama 3 tahun berlaku sejak 2015-2017 dengan nomor : 23.C/K/BC-PT.TMB/2015 tanggal 01 Januari 2015 lokasi Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang atas nama HERMAN.
- Kwitansi pembayaran telah diterima dari saudara M. ALI IMRAN uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembayaran DP uang muka pembelian 2 unit Kios Blok C No 09 dan 19 tanggal 08 Agustus 2016 bermaterai enam ribu (6000) yang ditandatangani sdra SLAMET.
- Kwitansi pembayaran telah diterima dari saudara M. ALI IMRAN uang sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 (dua) buah kios yang terletak di Pasar Bintan Center Blok C No 09 dan No 20 bermaterai enam ribu (6000) yang ditandatangani sdri SHERLY VERILIARITA.
- Kwitansi pembayaran telah diterima dari LI PENG uang sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pengambilan satu buah / unit kios yang terletak di pasar Bintan Center No 10 C tanggal 15 Agustus 2016 bermaterai enam ribu (6000) yang ditandatangani sdra SLAMET P.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 4846 sudah terima dari LIE PENG uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 10 (angsuran 1) untuk bulan Agustus 2016 tanggal 15 Agustus 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 5499 sudah terima dari LIE PENG uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 10 (angsuran 2) untuk bulan September 2016 tanggal 9 September 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 6269 sudah terima dari LIE PENG uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 10 (angsuran 3) untuk bulan Oktober 2016 tanggal 13 Oktober 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 7049 sudah terima dari LIE PENG uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 10 (angsuran 4) untuk bulan November 2016 tanggal 14 November 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dengan nomor 7458 sudah terima dari LIE PENG uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 10 (angsuran 5) untuk bulan Desember 2016 tanggal 15 Desember 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH.
- Kwitansi pembayaran telah diterima dari LI PENG uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pengambilan kios blok C No 18 tanggal 23 Desember 2016 bermaterai enam ribu (6000) yang ditandatangani sdra SLAMET P.
- 1 (satu) lembar fotocopy kertas dari buku catatan penjualan harian pasar tanggal 19 Juli 2016 dengan catatan M.SLAMET 1 jt;
- 1 (satu) lembar fotocopy kertas dari buku catatan penjualan harian pasar tanggal 3 Agustus 2016 dengan catatan M.SLAMET = 300.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy kertas dari buku catatan penjualan harian pasar tanggal 9 September 2016 dengan catatan Mas SLAMET 3.700.000.-;
- 1 (satu) lembar fotocopy kertas dari buku catatan penjualan harian pasar tanggal 11 Oktober 2016 dengan catatan Mas SLAMET 1 jt;
- 1 (satu) lembar fotocopy kertas dari buku catatan penjualan harian pasar tanggal 29 Oktober 2016 dengan catatan M.SLAMET 700.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy kertas dari buku catatan penjualan harian pasar tanggal 4 November 2016 dengan catatan Mas SLAMET = 300.000;
- 1 (satu) lembar bukti (slip) pengiriman ATM BCA transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 8890411445 atas nama ASEP NANA SURYANA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari Sdri. SHERLLY uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 pembelian 2 buah kios yang terletak di Pasar Bintan Cnter No 9. 20, tanggal 10 April 2016 yang ditandatangani oleh SLAMET P.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari Sdri. SHERLLY uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan pembelian 2 buah kios di Bintan Center BT XI No 8 dan 20 C, tanggal 16 April 2016 yang ditandatangani oleh SLAMET P.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima berwarna putih dengan nomor 2566 yang berisikan sudah diterima dari SHERLY VELIARITA sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 09 & 20 untuk bulan : April 2016 tanggal 26 April 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH sebagai penerima.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima berwarna merah jambu dengan nomor 2566 yang berisikan sudah diterima dari SHERLY VELIARITA sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran UMP Kios Hobby (eks. Kios Buah-buahan Blok C) Bintan Center No. 09 & 20 untuk bulan : April 2016 tanggal 26 April 2016 ditandatangani oleh saudara DIAN WIDIA EKA PH.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Marolop Simamora |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Purwaningsih hakim Anggota 2: Jonni Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ERNA MARDALENA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI Drs. PRAMUDJI NUR MAHARGIONO DIKEMBALIKAN KEPADA DIAN EKA PUTRI HASTONI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NANANG SUNANDAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AZWIR JUNAIDI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSRIZAL DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SULASTRI Bin SYAWIR DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI M. ALI IMRAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUDIMAN / ACHUN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JANUAR RASYID DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SHERLY VELIARITA Uang Tunai sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dengan rincian : - Dikembalikan kepada BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama sebagai pembayaran penempatan kios nomor 26c atas nama NANANG SUNANDAR. - DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada