- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan besarnya mut?ah, nafkah iddah, kiswah dan biaya hadhanah (nafkah anak) sebagai akibat talak sebagai berikut :
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Nafkah iddah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Uang kiswah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- Nafkah tiga orang anak setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa/ menikah/mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan/ pengobatan, masing-masing sebagai berikut :
- Meisha Salma Nura sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Athaya Ghaida Nadifa sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Rasiq Danish Safaraz sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- MenghukumTergugat Rekonvensi (Hardy Dirhamsyah bin Dirhamsyah) membayar biaya-biaya termaktub pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi (Widia Lestari binti Abdullah Sani)
- Menolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0760/Pdt.G/ 2016/PA.Pbr tanggal 16 Nopember 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syafar 1438 Hijiriyah
- Membebankan biaya perkara untuk tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0004/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0004/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Lazuardi S |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, M. Nasir Mas |
Panitera | - Yusrizal Kd, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0760/Pdt.G/ 2016/PA.Pbr yang diputus tanggal 16 Nopember 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syafar 1438 Hijiriyah; Dalam Rekonvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0760/Pdt.G/ 2016/PA.Pbr tanggal 16 Nopember 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syafar 1438 Hijiriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0004/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0004/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/Ag/2017
Lainnya : 4/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 0760/Pdt.G/2016/PA.Pbr
Statistik6824