- A-1.b. Pergantian Majelis Hakim
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 3310194807840001 tanggal 03 Oktober 2012 atas nama Inna Fitriani yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah yang mana bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan dinazegelen. Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis dan ternyata sesuai dengan aslinya serta diparaf. Oleh Ketua Majelis memberi tanda pada surat bukti tersebut dengan tanda (P.1);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 115/16/IV/2005 tanggal 21 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, yang mana bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan dinazegelen. Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis dan ternyata sesuai dengan aslinya serta diparaf Oleh Ketua Majelis memberi tanda pada surat bukti tersebut dengan tanda (P.2);
- A-1.b. Pergantian Majelis Hakim
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 3310194807840001 tanggal 03 Oktober 2012 atas nama Inna Fitriani yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah yang mana bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan dinazegelen. Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis dan ternyata sesuai dengan aslinya serta diparaf. Oleh Ketua Majelis memberi tanda pada surat bukti tersebut dengan tanda (P.1);
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 115/16/IV/2005 tanggal 21 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, yang mana bukti tersebut telah diberi meterai cukup dan dinazegelen. Kemudian surat bukti tersebut dicocokkan dengan aslinya oleh Ketua Majelis dan ternyata sesuai dengan aslinya serta diparaf Oleh Ketua Majelis memberi tanda pada surat bukti tersebut dengan tanda (P.2);
Putusan PA BATAM Nomor 1665/Pdt.G/2017/PA.Btm |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1665/Pdt.G/2017/PA.Btm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Gugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Desember 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BATAM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukhlis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Ahd. Syarwani hakim Anggota 2: Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 0538/Pdt.G/2017/PA.Btm Ketua Pengadilan Agama Batam telah membaca telah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 0983/Pdt.G/2017/PA.Btm tanggal 21 April 2017; Menimbang bahwa oleh karena anggota majelis yang telah di tetapkan tersebut berhalangan hadir/cuti tahunan, maka perlu ditetapkan majelis hakim baru yang susunannya sebagaimana tersebut dibawah ini; Memperhatikan, pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN 1. Drs. H. Mukhlis sebagai Ketua Majelis; 2. Dra. Hj. Siti Khadijah sebagai Hakim Anggota; 3. Drs. Ahd. Syarwani sebagai Hakim Anggota; Untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas; Ditetapkan di : Batam Pada tanggal : 04 September 2017 Ketua, Drs. H. Basuni. SH. MH. BERITA ACARA SIDANG Nomor 0538/Pdt.G/2017/PA.Btm Sidang Pertama Pengadilan Agama Batam yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama Batam tersebut, pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 dalam perkara cerai gugat antara: INNA FITRIYANI Binti MARYONO, umur 32 tahun, agama Ilam, pendidikan, SLTA, pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Wunut RT.003 RW. 010 Kelurahan Wunut Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, identitas KTP, No. Identitas 3310194807840001, Status Kawin, sekarang berdomisili di Tiban Lama RT. 001 RW. 001, kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diwakili Kuasa Hukumnya M. Aman Simamora, S.H., Advokat-Pengacara, berkantor/berkedudukan di Jalan Gajahmada, Komplek Ruko Pasar Tiban Centre Blok K No. 10 Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-, tanggal 01 Desember 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam dengan Nomor 0075/SK/IV/2017/PA.Btm, tanggal 19 April 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; melawan Fong Kok Hong, umur 48 tahun, agama , pendidikan Pendidikan Pemohon, pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Jalan Tiban Lama RT.01 RW. 01 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam, sekarang tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia (GHOIB) sebagai Tergugat; Susunan majelis yang bersidang mengalami perubahan,sehubungan dengan adanya mutasi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam, maka Marwayah, S.Ag digantikan oleh Muhammad Yunus, SH, sebagai berkut :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan; Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya menghadap sendiri ke persidangan; Tergugat tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya sekalipun menurut relaas Nomor 0538/Pdt.G/ 2017/PA.Btm, tanggal 26 April 2017 dan tanggal 26 Mei 2017, yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat, yang ternyata sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan Penggugat; Ketua Majelis berusaha menasihati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, demikian pula mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan; Oleh karena perkara ini mengenai perceraian, maka Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 20 April 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam pada tanggal 20 April 2017 dengan Nomor 0538/ Pdt.G/2017/PA.Btm; Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Penggugat sebagai berikut :
Berhubung Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka jawaban Tergugat tidak bisa didengarkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti Penggugat, yang atas pertanyaan Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan bahwa pada hari ini ia telah siap mengajukan alat bukti surat dan saksi; Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyerahkan bukti surat berupa :
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan telah cukup dengan bukti suratnya; Atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi; Selanjutnya dipanggil ke persidangan saksi Penggugat yang pertama dan atas pertanyaan Ketua Majelis saksi mengaku bernama: Winarto bin sunrdi Prapto Sunarjo, Boyolali 05 Maret 1967, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan, SLTA,pekerjaan swasta, Tempat tinggal di Bengkong Harapan II Blok. L. No. 129,Bengkong Indah Kota Batam; Saksi menerangkan bahwa ia ada hubungan sebagai Bapak Tiri Penggugat dan bersedia bersumpah menurut agamanya; Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut tatacara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya; Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai berikut :
Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Kuasa Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Kemudian dipanggil di persidangan saksi kedua Penggugat dan atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama : Muhammad Ilham Musahid bin Marsahid, Klaten 20 Desember 1996, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan swasta, Tempat tinggal di Perum PKJ Bolk D. 2, No. 2 Bengkong Sadai, Kota Batam; Saksi menerangkan bahwa ia ada hubungan sebagai keponakan Penggugat dan bersedia bersumpah menurut agamanya; Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut tatacara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya; Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai berikut :
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Fong Kok Hong bin Teh Lim Tjaij) terhadap Penggugat (Inna Fitriyani Binti Maryono); 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Setelah pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis menyatakan sidang selesai dan ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti.
P E N E T A P A N Nomor 0538/Pdt.G/2017/PA.Btm Ketua Pengadilan Agama Batam telah membaca telah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 0983/Pdt.G/2017/PA.Btm tanggal 21 April 2017; Menimbang bahwa oleh karena anggota majelis yang telah di tetapkan tersebut berhalangan hadir/cuti tahunan, maka perlu ditetapkan majelis hakim baru yang susunannya sebagaimana tersebut dibawah ini; Memperhatikan, pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. MENETAPKAN 1. Drs. H. Mukhlis sebagai Ketua Majelis; 2. Dra. Hj. Siti Khadijah sebagai Hakim Anggota; 3. Drs. Ahd. Syarwani sebagai Hakim Anggota; Untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas; Ditetapkan di : Batam Pada tanggal : 04 September 2017 Ketua, Drs. H. Basuni. SH. MH. BERITA ACARA SIDANG Nomor 0538/Pdt.G/2017/PA.Btm Sidang Pertama Pengadilan Agama Batam yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama Batam tersebut, pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 dalam perkara cerai gugat antara: INNA FITRIYANI Binti MARYONO, umur 32 tahun, agama Ilam, pendidikan, SLTA, pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Wunut RT.003 RW. 010 Kelurahan Wunut Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, identitas KTP, No. Identitas 3310194807840001, Status Kawin, sekarang berdomisili di Tiban Lama RT. 001 RW. 001, kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diwakili Kuasa Hukumnya M. Aman Simamora, S.H., Advokat-Pengacara, berkantor/berkedudukan di Jalan Gajahmada, Komplek Ruko Pasar Tiban Centre Blok K No. 10 Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-, tanggal 01 Desember 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam dengan Nomor 0075/SK/IV/2017/PA.Btm, tanggal 19 April 2017, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; melawan Fong Kok Hong, umur 48 tahun, agama , pendidikan Pendidikan Pemohon, pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Jalan Tiban Lama RT.01 RW. 01 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam, sekarang tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia (GHOIB) sebagai Tergugat; Susunan majelis yang bersidang mengalami perubahan,sehubungan dengan adanya mutasi di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam, maka Marwayah, S.Ag digantikan oleh Muhammad Yunus, SH, sebagai berkut :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan; Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya menghadap sendiri ke persidangan; Tergugat tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya sekalipun menurut relaas Nomor 0538/Pdt.G/ 2017/PA.Btm, tanggal 26 April 2017 dan tanggal 26 Mei 2017, yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan; Selanjutnya Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat, yang ternyata sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan Penggugat; Ketua Majelis berusaha menasihati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, demikian pula mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan; Oleh karena perkara ini mengenai perceraian, maka Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu dibacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 20 April 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam pada tanggal 20 April 2017 dengan Nomor 0538/ Pdt.G/2017/PA.Btm; Ketua Majelis mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Penggugat sebagai berikut :
Berhubung Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka jawaban Tergugat tidak bisa didengarkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti Penggugat, yang atas pertanyaan Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan bahwa pada hari ini ia telah siap mengajukan alat bukti surat dan saksi; Selanjutnya atas perintah Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyerahkan bukti surat berupa :
Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan telah cukup dengan bukti suratnya; Atas pertanyaan Ketua Majelis Kuasa Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi; Selanjutnya dipanggil ke persidangan saksi Penggugat yang pertama dan atas pertanyaan Ketua Majelis saksi mengaku bernama: Winarto bin sunrdi Prapto Sunarjo, Boyolali 05 Maret 1967, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan, SLTA,pekerjaan swasta, Tempat tinggal di Bengkong Harapan II Blok. L. No. 129,Bengkong Indah Kota Batam; Saksi menerangkan bahwa ia ada hubungan sebagai Bapak Tiri Penggugat dan bersedia bersumpah menurut agamanya; Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut tatacara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya; Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai berikut :
Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi, lalu Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Kuasa Penggugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi; Atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan; Kemudian dipanggil di persidangan saksi kedua Penggugat dan atas pertanyaan Ketua Majelis mengaku bernama : Muhammad Ilham Musahid bin Marsahid, Klaten 20 Desember 1996, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan swasta, Tempat tinggal di Perum PKJ Bolk D. 2, No. 2 Bengkong Sadai, Kota Batam; Saksi menerangkan bahwa ia ada hubungan sebagai keponakan Penggugat dan bersedia bersumpah menurut agamanya; Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut tatacara agamanya bahwa ia akan menerangkan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya; Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai berikut :
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Jamal Rukua bin Abdullah Rukua) terhadap Penggugat ( SriPurwatoi binti Kamarun); 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Setelah pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis menyatakan sidang selesai dan ditutup; Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1665/Pdt.G/2017/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1665/Pdt.G/2017/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada