- Menyatakan Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang diwakili sdr. TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang diwakili sdr. TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah pidana denda tersebut;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang diwakili sdr. TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN dengan pidana tambahan berupa
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi tanggal 13 Juli 2017.
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir REPORT OF ANALYSIS PT. ECOSINDO LABORANUSA Nomor : EL/RA/VII/17/08.1116 Prepared for PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 25 Juli 2017.
- 1 (satu) Lembar fotocopy Legalisir Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi Nomor : 660.3.1/2679/GAKUM/DLH/VII/2017 Perihal Tenaga Ahli tanggal 24 Juli 2017.
- 4 (empat) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Peninjauan Dan Verifikasi Lapangan Kepada PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN oleh Dinas Lingklungan Hidup Kab. Bekasi tanggal 27 Juli 2017.
- 6 (enam) Lembar Fotocopy Legalisir ENVIRONMENTAL TEST REPORT PT. INTERTEK UTAMA SERVICES Nomor : 5194/IUS-EV/VIII/2017 Kepada Mr. Rahman Surahman DLH Kab. Bekasi Date received 22 Agustus 2017.
- 6 (enam) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan Kab. Bekasi Nomor : 658.31/SK 27-DPDLP/2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Pemberian Surat Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Di Desa Mekarwangi Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi Kepada PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN.
- 8 (delapan) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Ahli Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 24 Oktober 2017 An. Ir. Eddy Soencahyo, MT.
- 9 (Sembilan) Lembar Fotocopy Legalisir Kalkulasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran Air Limbah Oleh PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pembahasan Penanganan Kasus PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN Tahun 2017 tanggal 1 November 2017.
- 2 (dua) Lembar fotocopy Legalisir Berita Acara Pembahasan Denda Ganti Rugi Lingkungan Terhadap PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 22 November 2017.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pembahasan Denda Ganti Rugi Lingkungan Terhadap PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 6 Desember 2017.
- 2 (dua) Lembar fotocopy Legalisir Berita Acara Pembahasan Denda Ganti Rugi Lingkungan Terhadap PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 15 Desember 2017.
- 2 (dua) lembar fotocopy Legalisir Nota Dinas dari Kepala DLH Kab. Bekasi Kepada Bupati Bekasi Nomor : 660.3.1/5751/GAKUM/DLH/XII/2017 Perihal Laporan Penanganan Kasus PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 27 Desember 2017.
- 4 (empat) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Verifikasi oleh BPLHD Prov. Jawa Barat di PT. TIRTA SURYA TEX ANGGUN tanggal 26 November 2015.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita acara tanggal 8 Desember 2015 mengenai yang dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi dan perwakilan PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 6 (enam) Lembar Fotocopy Legalisir Kep Kepla BPLHD Prov. Jawa Barat Nomor : 800/602-BPLHD/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 27 September 2016 di PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pengawasan tanggal 27 September 2016 oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Serifikat Hasil Pengujian dan Laporan Hasil Pengujian Nomor Sertifikat : 022090.16.04882 dari Lab. Pengendalian Kualitas Lingkungan PDAM Tirtawening.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita acara tanggal 2 November 2016 mengenai rapat pertemuan yang dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi dan perwakilan PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Legalisir Kep Kepla BPLHD Prov. Jawa Barat Nomor : 800/Kep.8.892-BPLHD/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pengawasan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN tanggal 15 Maret 2017 oleh Team Pengawas Dinas Lingkungan Hidup.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Berita Acara Pengambilan Sampel tanggal 15 Maret 2017 di PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Serifikat Hasil Pengujian dan Laporan Hasil Pengujian Nomor Sertifikat : 00748.17.01696 dari Lab. Pengendalian Kualitas Lingkungan PDAM Tirtawening.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Berita acara tanggal 27 Maret 2017 mengenai rapat pertemuan yang dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi dan perwakilan PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Kepala Dinas Lingkungan hidup Prov. Jawa Barat Nomor : 180/2639/Bid IV tanggal Pada tanggal 8 Mei 2017 perihal Penanganan Kasus PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 10 (sepuluh) lembar foto copy legalisir Akte Pendirian PT. TIRTA SURYATEX No.16 tanggal 7 Nopember 1990 Notaris Ny. M.L. INDRIANI SOEPOJO, SH.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-827.HT.01.01 Th 1995.
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Akta Perobahan No.10 tanggal 3 September 1992 Notaris , Ny. M.l. INDRIANI SOEPOJO, SH.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C5732.HT.01.04 Th 2000.
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Akta Nomor : 19 tanggal 19-12-2014 Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. TIRTASURYATEX ANGGUN Notaris . VESTINA RIA KARTIKA, SH, MH.
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Akta pembukaan Cabang Dan Pemberian Kuasa Nomor : 5 tanggal 24-3-2016 Notaris VESTINA RIA KARTIKA, SH, MH.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah Nomor : 18886-04/PM/P1.824.271. tanggal 23-12-2014.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP.09.03.1.46.17924 tanggal 30 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP PT TIRTASURYATEX ANGGUN Nomor : 01.558.164.8-011.000
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP TIRTADJAJA SURYADI Nomor : 06.770.243.1-063.000 tanggal 02-10-2007.
- 13 (tiga belas) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi No. 660.3/1.042/PLB3/P3LH/DLH/ IV/2018 tanggal 13 April 2018 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk kegiatan Penyimpanan Limbah Berbahaya dan beracun atas nama PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN.
- 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan kabupaten Bekasi Nomor : 658.31/SK 27-DPDLP/2014 tentang pemberian izin pembuangan air limbah cair ke Sungai/Kali Sadang di Desa Mekarwangi Kec. Cikarang Barat kepada PT. TIRTASURYATEX ANGGUN.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Certifikat Of Hazardous Waste No.01/JC-TS/VI/18 tanggal 10 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy Dokumen limbah B3 (Manifest) Nomor : 0011860.
- 8 (delapan) lembar foto copy legalisir Dokumen Upaya PengelolaanLingkungan dan Upaya pemantauan Lingkungan ( UKL-UPL).
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan Nomor: 541/Kep.58/DPDLP/2014.
- 8 (delapan) lembar foto copy AKTA PERDAMAIAN Nomor : 279/PDT.G/2018/PN.Bks tanggal 18-08-2018.
- Limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash yang bercampur tanah sebanyak sebanyak 20 (dua puluh) karung Masing-masing Karung berisi @ + 20 (dua puluh ) Kilogram.
- Limbah B3 berupa Sludge IPAL yang bercampur Tanah sebanyak 5 (lima) karung Masing ? masing Karung berisi @ + 10 (sepuluh) Kilogram.
Putusan PN Cikarang Nomor 333/Pid.B/LH/2019/PN Ckr |
|
Nomor | 333/Pid.B/LH/2019/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Ramadhani, Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Setia Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. Perbaikan IPAL maupun lingkungan di sekitar lokasi PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN akibat tindak pidana dengan cara melakukan pembersihan (to clean up) limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash yang bercampur dengan tanah sebanyak 20 (dua puluh karung) masing-masing karung berisi 20 (dua puluh) kilogram dan sludge IPAL yang bercampur dengan tanah sebanyak 5 (lima) karung masing-masing karung berisi 10 (sepuluh) kilogram dan mengeluarkan limbah B3 tersebut dari dalam lokasi PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin; b. Mengurus izin pembuangan limbah cair (IPLC) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau instansi yang berwenang; c. Melakukan optimalisasi IPAL dengan mengalirkan air limbah hasil pencucian screen (alat cetak kain) ke IPAL dan tidak membuang air limbah ke saluran drainase; d. Menempatkan limbah B3 jenis sludge IPAL, fly ash dan bottom ash ke dalam TPS limbah B3 yang telah dimiliki PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN melalui sdr. TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur Utama PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki ijin untuk mengelola limbah tersebut atau dilakukan penimbunan pada lokasi khusus yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5) Membebankan Terdakwa PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN yang diwakili sdr. TIRTADJAJA SURYADI selaku Direktur PT. TIRTA SURYATEX ANGGUN membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.B/LH/2019/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 333/Pid.B/LH/2019/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada