- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg., tanggal 16 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ir. MARIANUS MARTINUS RAJA THALO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MARIANUS MARTINUS RAJA THALO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menghukum Terdakwa Ir. MARIANUS MARTINUS RAJA THALO membayar Uang Pengganti sebesar Rp 224.400.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Memerintahkan agar terdakwa Ir. MARIANUS MARTINUS RAJA THALO tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Ir. MARIANUS MARTINUS RAJA THALO tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG |
|
Nomor | 7/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | Bner Sitomorang, Brsudi Subakah |
Panitera | Wilson Steven Kana Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Foto copy 1 (Satu) Jepitan Dokumen Pengajuan Permintaan Pembayaran Dana Pemberdayaan Murni Desa Gurimonearu Tahun Anggaran 2014; DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SABU RAIJUA UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN. Membebani Terdakwa Ir. MARIANUS MARTINUS RAJA THALO untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-TPK/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-TPK/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada