- Menyatakan Terdakwa, Sdr. SAMSUDIN HALPIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. SAMSUDIN HALPIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. SAMSUDIN HALPIN dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kasimbar nomor : 05/PEM-DK/I/2017 tanggal 04 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kasimbar nomor : 05/PEM-DK/VII/2017 tanggal 03 Juli 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kasimbar nomor : 01/PEM-DK/I/2017 tanggal 04 Januari 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kasimbar nomor : 02/PEM-DK/I/2017 tanggal 04 Januari 2017 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Wilayah Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Desa Kasimbar nomor : 14 tahun 2017 tanggal 09 Januari 2017 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 519801007126538 atas nama SAMSUDIN HALPIN tertanggal 20-12-2017 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 519801004763535 atas nama SAMSUDIN HALPIN tertanggal 29-12-2017 sebesar Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 519801004763535 atas nama SAMSUDIN HALPIN tertanggal 04-01-2018 sebesar Rp.29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 520801010592533 atas nama RADIA DULLAH KUUMU tertanggal 29-12-2017 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 344701035740535 atas nama JONY tertanggal 29-12-2017 sebesar Rp.111.990.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 519801007126538 atas nama PALA tertanggal 04-01-2018 sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 036301003504532 atas nama KUSMIATI tertanggal 04-01-2018 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti penyetoran Bank BRI ke nomor rekening 519801007189536 atas nama Desa Kasimbar tertanggal 07-08-2019 sebesar Rp.34.365.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Rincian Kegiatan (DRK) Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap II 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap II 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap III 20%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pajak Daerah Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Retribusi Daerah Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Retribusi Daerah Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap III 20%;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 40%;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap II 40%;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap III 20%;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 60%;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap II 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pajak Daerah (PD) Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pajak Daerah (PD) Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap II 40%:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Retribusi Daerah Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap I 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Retribusi Daerah (RD) Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017 Tahap II 40%;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban SILTAP dan Tunjangan Triwulan I Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban SILTAP dan Tunjangan Triwulan II Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban SILTAP dan Tunjangan Triwulan III Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Parigi Moutong nomor : 800/3313/BKD tanggal 30 Oktober 2009 tentang pengangkatan Sekretaris Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong nomor : 823.2/0524-16/BKD tanggal 26 Mei 2014 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama ZUBAIDI.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 14045/1360/BPMPD tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong Periode Tahun 2012-2018 tertanggal 20 September 2012.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 41745/2388/DPMD tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Desa Kasimbar dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Kasimbar Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2018 tertanggal 20 September 2018.
- 1 (satu) eksemplar asli rekening koran Desa Kasimbar nomor rekening 519801007189536 periode transaksi 01-01-2017 sampai dengan 31-12-2017.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pendamping APBDes Kecamatan Kasimbar Tahun Anggaran 2017 tertanggal 14 Maret 2018
Putusan PN PALU Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkesbr Hakim Anggota Darmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Asyri Z. R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa Sdr. Zubaidi SE; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
28