Putusan PN KUPANG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa. |
Hakim Anggota | - Herbert Harefa, Ibnu Kholik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa FRANGKY RATU TAGAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa FRANGKY RATU TAGAdari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa FRANGKY RATU TAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANGKY RATU TAGAdengan pidana penjara selama :1( satu ) Tahun, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama: 1 ( satu) bulan ;5. Menghukum terdakwa FRANGKY RATU TAGA untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 2.272.126.576,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan ketentuan uang sejumlahRp. 2.272.126.576,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bersumber dari uang titipan sejumlah Rp. 2.273.000.000,- (dua dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara; 6. Menetapkan sisa uang titipan yang tidak dirampas untuk negara sejumlah Rp. 873.424,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dikembalikan kepada terdakwa; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (Satu) jepitan fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 197/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pembendaharaan dan Pejabat Pembendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;2. 1 (Satu) jepitan fotokopi Kartu Pengawasan Kontrak dan Register Data Realisasi Kontrak Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tahun 2015;3. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin I) dengan nilai SP2D Rp. 4.623.176.994,-;4. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin II) dengan nilai SP2D Rp. 1.303.972.998,-;5. 1 (Satu) jepitan fotokopi Laporan Daftar SP2D Satker Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat tanggal : s/d 02-08-2016 (Termin III) dengan nilai SP2D Rp. 311.955.263,-;6. Fotokopi Kontrak Pekerjaan Kegiatan Penanganan mendesak dan tanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan Nasional Aegela-batas Kota Ende Ta. 2015;7. Fotokopi berita acara FHO dan PHO pekerjaan kegiatan Penanganan mendesak dan tanggap darurat akibat bencana alam pada ruas jalan Nasional Aegela-batas Kota Ende Ta. 2015;8. Fotokopi Back Up data Final Quantity;9. Fotokopi Back Up MC No. 1 Juli 2015;10. Fotokopi Back Up MC No. 2 Agustus 2015;11. Fotokopi Back Up MC No. 3 September 2015;12. Fotokopi Back Up MC No. 4 Oktober 2015;13. Fotokopi Back Up MC No. 5 November 2015;14. Fotokopi Foto Pelaksanaan Pekerjaan;15. Fotokopi Shop Drawing;16. 1 (satu) berkas fotokopi SK TRCm;17. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : KU.02.09/BM-PMTD/IX/10/2015 tanggal 11 September 2015;18. 1(Satu) jepitan fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 459/KPTS/M/2015 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 197/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pembendaharaan dan Pejabat Pembendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 15 September 2015, beserta lampirannya;19. 1(Satu) jepitan fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 197/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pembendaharaan dan Pejabat Pembendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 31 Maret 2015, beserta lampirannya;20. 1 (Satu) jepitan fotokopi Notulen Rapat Pembahasan Usulan Biaya Penanganan Bencana Alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 27 Agustus 2015 dengan agenda rapat pembahasan usulan biaya Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Prov. Nusa Tenggara Timur;21. 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Nomor : PW0401/TRC/2015/10 tanggal 2 September 2015 kepada Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat akibat Bencana Alam Ditjen Bina Marga perihal Rekomendasi Teknis dan Administrasi Paket Penanganan Longsoran dengan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Maumere-Magepanda-Koro KM.16+800-33+720 (menyebar) di Kabupaten Sikka pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2015 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII;22. 2 (Dua) lembar fotokopi Surat Nomor : KU01.01-Db/643 tanggal 10 September 2015 kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal Usulan Dana Penanganan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam di Ruas-Ruas Jalan Nasional pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur-Pulau Flores TA. 2015 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII;23. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Nomor : 70/MD/SJ/2015 tanggal 30 September 2015 perihal Rekomendasi Rencana Pencairan Dana Bencana Alam di Ruas Jalan Nasional pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Prov. Nusa Tenggara Timur dengan no. agenda = 1967/IM/15 ? 08-Oct-15;24. 1(Satu) jepitan fotokopi Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Direkporat Jenderal Bina Marga Nomor : 01/KPTS/BM-PMTD/2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Satuan Kerja Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2016 tanggal 4 Januari 2016, beserta lampirannya;25. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Membayar Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 11 November 2015 Nomor : 00117/SPM-PMTD/XI/2015 senilai Rp.4.623.176.994,- kepada PT. Agogo Golden Group untuk Pembayaran Belanja Modal Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Nasional Aegela-Batas Kota Ende sesuai SPMK No. HK.03.01/175/PPK/G-BTS.K.ENDE/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;26. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Membayar Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 25 November 2015 Nomor : 00159/SPM-PMTD/XI/2015 senilai Rp.1.303.972.998,- kepada PT. Agogo Golden Group untuk Pembayaran Belanja Modal Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Nasional Aegela-Batas Kota Ende sesuai SPMK No. HK.03.01/175/PPK/G-BTS.K.ENDE/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;27. 1 (Satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Membayar Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 1 Desember 2015 Nomor : 00175/SPM-PMTD/XII/2015 senilai Rp.311.955.263,- kepada PT. Agogo Golden Group untuk Pembayaran Belanja Modal Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Nasional Aegela-Batas Kota Ende sesuai SPMK No. HK.03.01/175/PPK/G-BTS.K.ENDE/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;28. 1 (Satu) bundel fotokopi Permohonan Pembayaran MC Paket Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam pada Ruas Jalan Nasional Aegela-Batas Kota Ende Nomor : KU.08.06/BAP-PMTD/PPK.GKO-ENE/02/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Nomor : KU.08.06/BAP-PMTD/PPK.GKO-ENE/02/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015, dan Nomor : KU.08.06/BAP-PMTD/PPK.GKO-ENE/03/X/2015 tanggal 23 Nopember 2015 beserta lampiran;29. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : 35 /KPTS /Db/2015 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam Direkorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggran 2015 yang ditandatangani oleh Hedianto W Husaini;30. Fotokopi Surat Undangan Nomor: UM.02.06/T.Pernel/02 tanggal 21 Agustus 2015 Perihal Pembahasan Usulan Biaya Penanganan Mendesak Kerusakan Jalan Akibat Bencana Alam Pada Satker PJN Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditadatangani oleh Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Ir. Pattiasina Jefry Recky, MT;31. Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Preservasi Jalan Sub Direktorat Teknik Rekonstruksi;32. Surat Nomor: UM.03.04/336.B/BPJN-WIL.IV/2015 tanggal 22 Juli 2015 Perihal Permohonan Usulan Dana Penanganan Darurat Bencana Alam Tanah Longsor pada Ruas Jalan Nasional Aegela- Batas Kota Ende dari Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur Ahmad Burhanudin, ST;33. Surat Nomor; KUOI.-Db/643 tanggal 10 September 2015 Perihal Usulan Dana Penanganan Tanggap Darurat Akibat Bencana Alam di Ruas-Ruas Jalan Nasional Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Timur ? Pulau Flores T.A. 2015 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII.dari Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Huasini Kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Sekertaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara H. YOYOK EKO ISTANTO, ST.MT.10. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
142
63