Putusan PN TENGGARONG Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Trg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Teopilus Patiung, Kemas Reynald Mei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 22/Pdt.G/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:H. AMAT IPIT, beralamat di Jalan A. M. Sangaji, Gang Family 10 Nomor 31, Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan: 1. SALIMIN, dahulu beralamat di Jalan Desa Manunggal Jaya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, sekarang tidak diketahui alamatnya atau tempat tinggalnya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. KUTAI KARTANEGARA, beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani, Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 9 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 10 Mei 2017 dalam Register Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Trg., telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal, 16 Oktober 1982, Penggugat telah membeli 1 (satu) bidang tanah yang secara De Facto berada saat ini di Desa Manunggal Jaya blok G Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara dari Tergugat sebagai berikut:a. Dengan luas tanah 1.670 m2 berbentuk segitiga,b. Dengan batas-batasc. Utara Berbatasan dengan = Jalan Desa Timur Berbatasan dengan = Tanah Bp. Marno Selatan Berbatasan dengan = Jalan Desa Barat berbatasan dengan = Jalan DesaYang Secara De Facto berada saat ini di Desa Manunggal Jaya Blok G Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.2. Bahwa Pembelian 1 (satu) Bidang Tanah tersebut antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi jual beli pada tangga; 16 oktober 1987 sebesar Rp. 1.900.000,- ( satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);3. Bahwa Tergugat setelah menerima uang ganti rugi atas pembelian 1 (satu) bidang tanah tersebut berjanji akan membantu proses balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;4. Bahwa saat Penggugat ingin membaliknamakan Sertipikat dengan Nomor: M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT, isteri Tergugat, Sunisah telah meninggal dunia tanggal 16 Februari 1999. Penggugat berusaha mencari Tergugat dan ahli waris saudara/i dari Tergugat tapi tidak ada yang mengetahui keberadaan dan tempat tinggal Tergugat ataupun ahli waris Tergugat karena Tergugat adalah warga transmigrasi dari pulau Jawa dan tidak memiliki anak kandung;5. Bahwa sampai dengan gugatan ini didaftarkan Penggugat hanya memegang Sertipikat masih atas nama Tergugat.6. Bahwa antara Penggugat dengan Badan Pertanahan nasional Kabupaten Kutai Kartanegara (Turut Tergugat) pada prinsipnya tidak ada sengketa/ perselisihan apapun, akan tetapi agar Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, maka Penggugat menarik Badan Pertanahan Nasional kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Turut Tergugat.Maka berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan diatas,maka besama ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, kiranya berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.3. Menyatakan bahwa Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat, Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang pada tanggal 16 Oktober 1987, dengan bukti Kwintansi Pembelian pada tanggal 16 Oktober 1987 Adalah Sah Secara Hukum;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).5. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk memproses balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 OKTOBER tahun 1983 atas nama H. AMAT IPIT (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;7. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi para Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya;Menimbang, bahwa adapun risalah panggilan sidang untuk Tergugat adalah pada tanggal 17 Mei 2017 dan tanggal 15 Juni 2017 berdasarkan warta pada papan pengumuman Kantor Bupati Kutai Kartanegara dan ternyata telah dipanggil dengan patut, ternyata Tergugat ternyata tidak datang ke dalam persidangan dan tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa adapun risalah panggilan sidang untuk Turut Tergugat adalah pada tanggal 16 Mei 2017 dan tanggal 9 Juni 2017 dan ternyata telah dipanggil dengan patut, ternyata Turut Tergugat ternyata tidak datang ke dalam persidangan dan tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan alat bukti surat dan saksi-saksi;Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Juli 2017 telah dilaksanakan pemeriksaan setempat terhadap Obyek sengketa dimana bahwa benar objek perkara adalah yang dimaksud dan dalam objek perkara telah berdiri 6 (enam) unit rumah yang didirikan oleh Penggugat yang sebagiannya didiami anak-anak Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah perbuatan cidera janji atau wan prestasi yang dilakukan oleh Tergugat setelah menerima uang ganti rugi atas pembelian 1 (satu) bidang tanah berjanji akan membantu proses balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G, Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-3 dan Saksi-Saksi yaitu 1. PAERAN, dan 2. PARYONO;Menimbang, bahwa adapun alat bukti surat Penggugat sebagai berikut:1. Fotokopi Sertipikat tanda bukti hak tanah nomor : 2301 atas nama SALIMIN, diberi tanda bukti : P-1;2. Fotokopi kwitansi pembayaran sebidang tanah pekarangan yang terletak di L.II Blok no 11 .8 G, diberi tanda bukti : P-2;3. Fotokopi Surat keterangan kematian An. SANISAH dari Kepala Desa Manunggal Jaya, diberi tanda bukti : P-3;Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat tersebut bermeterai cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain itu Penggugat telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1. PAERAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat;- Bahwa saksi kenal dengan SALIMIN;- Karena saksi mengetahui tentang tanah SALIMIN;- Letak tanah tersebut di depan rumah Saksi;- Bahwa luas tanah tersebut ,Saksi kurang tahu;- Bahwa yang membeli tanahnya SALIMIN (Tergugat) adalah H. AMAT IPIT (Penggugat);- Bahwa Saksi tahu batas-batas tanah tersebut, yaitu sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan jalan Desa;- Sebelah Timur berbatasan dengan MARNO;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Desa;- Bahwa benar SALIMIN (Tergugat) sudah menjual tanah itu kepada H. AMAT IPIT (Penggugat);- Bahwa harga tanah itu Saksi tidak tahu;- Bahwa Saksi pernah melihat surat tanah itu berupa Sertipikat atas nama SALIMIN (Tergugat);- Bahwa di atas tanah itu adalah bangunan rumah kos-kosan;- Bahwa jumlah bangunan diatas tanah tersebut 13 rumah;- Bahwa Sertipikat tanah tersebut belum dibalik nama oleh H. AMAT IPIT (Penggugat);- Bahwa tanah tersebut dibeli H. AMAT IPIT (Penggugat) pada tahun 1987;- Bahwa sewaktu beli tanah itu, tidak ada orang yang komplain;- Bahwa SALIMIN (Tergugat) tidak mempunyai anak, hanya anak angkat (melalui adat), tetapi tidak melalui jalur pengadilan;- Bahwa SALIMIN mempunyai istri tetapi sudah meninggal;- Bahwa rumah Saksi dengan SALIMIN bersebelahan;- Bahwa anak angkat SALIMIN bernama SULEMI;- Bahwa atas keterangan Saksi, Penggugat tidak berkeberatan dan membenarkannya;2. PARYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan SALIMIN (Tergugat);- Karena Saksi mengetahui tentang tanah SALIMIN (Tergugat) dan kebetulan saksi Ketua RT dilokasi tanah tersebut;- Letak tanah tersebut di Desa Manunggal jaya blok G, Kecamatan Tenggarong Seberang;- Bahwa luas tanah tersebut, Saksi kurang tahu;- Bahwa yang membeli tanahnya SALIMIN (Tergugat) adalah H. AMAT IPIT (Penggugat);- Bahwa saksi tahu batas-batas tanah tersebut, yaitu:- Sebelah utara berbatasan dengan jalan Desa;- Sebelah Timur berbatasan dengan MARNO;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Desa;- Bahwa benar SALIMIN (Tergugat) sudah menjual tanah itu kepada H. AMAT IPIT (Penggugat);- Bahwa harga tanah itu Saksi tidak tahu;- Bahwa Saksi pernah melihat surat tanah itu berupa Sertipikat atas nama SALIMIN (Tergugat);- Bahwa di atas tanah itu adalah bangunan rumah kos-kosan;- Bahwa jumlah bangunan diatas tanah tersebut saksi kurang tahu;- Bahwa Sertipikat tanah tersebut belum dibalik nama oleh H. AMAT IPIT (Penggugat);- Bahwa tanah tersebut dibeli H. AMAT IPIT (Penggugat) pada tahun 1987;- Bahwa sewaktu H. AMAT IPIT (Penggugat) beli tanah itu, tidak ada orang yang komplain;- Bahwa SALIMIN (Tergugat) tidak mempunyai anak, hanya anak angkat (melalui adat), tetapi tidak melalui jalur pengadilan;- Bahwa SALIMIN mempunyai istri tetapi sudah meninggal;- Bahwa rumah Saksi dengan SALIMIN bersebelahan;- Bahwa anak angkat SALIMIN bernama SULEMI;- Bahwa atas keterangan Saksi, Penggugat tidak berkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo dapat ditarik pertanyaan sebagai berikut:1. Apakah benar telah terjadi perjanjian jual-beli objek tanah antara Penggugat dan Tergugat?2. Apakah benar Tergugat telah melakukan wan prestasi/ cidera janji dalam perjanjian jual-beli tersebut? Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim, alat-alat bukti diajukan oleh Penggugat telah diperiksa dan dipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 berupa kwitansi pembelian tertanggal 16 Oktober 1987 dan P-1 berupa Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN, serta keterangan Saksi PAERAN dan PARYONO telah terjadi perjanjian jual-beli antara Penggugat dan Tergugat atas objek tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya, Blok G, Tenggarong Seberang pada tanggal 16 Oktober 1987, berbentuk segitiga dengan batas-batas:- Utara Berbatasan dengan Jalan Desa - Timur Berbatasan dengan tanah Bp. Marno - Selatan Berbatasan dengan Jalan Desa - Barat berbatasan dengan Jalan DesaMenimbang, bahwa adapun nilai perjanjian jual-beli tersebut sesuai dengan bukti P-2 berupa kwitansi pembelian tertanggal 16 Oktober 1987 adalah sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka petitum poin ke-3 Penggugat beralasan dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat, setelah menerima uang pembelian atas tanah tersebut, Tergugat berjanji akan membantu proses balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;Menimbang, bahwa alamat sertipikat dengan Nomor: M 1181 tersebut beralamat di Desa Embalut, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai, Prop. Kalimantan Timur, berdasarkan fakta yang terungkap persidangan, dari dalil gugatan Penggugat dan fakta dalam pemeriksaan setempat dikarena pemekaran wilayah telah berubah wilayah tersebut menjadi terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Prop. Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa menurut dalil Penggugat, saat Penggugat ingin membaliknamakan Sertipikat dengan Nomor: M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT, isteri Tergugat, Sunisah telah meninggal dunia tanggal 16 Februari 1999. Hal ini sesuai bukti P-3 berupa Surat keterangan kematian An. SANISAH dari Kepala Desa Manunggal Jaya, serta keterangan Saksi PAERAN dan Saksi PARYONO;Menimbang, bahwa menurut dalil Penggugat, Penggugat berusaha mencari Tergugat dan ahli waris saudara/i dari Tergugat tapi tidak ada yang mengetahui keberadaan dan tempat tinggal Tergugat ataupun ahli waris Tergugat karena Tergugat adalah warga transmigrasi dari pulau Jawa dan tidak memiliki anak kandung;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi PAERAN dan Saksi PARYONO, bahwa SALIMIN mempunyai istri tetapi sudah meninggal dan SALIMIN (Tergugat) tidak mempunyai anak, hanya anak angkat (melalui adat), tetapi tidak melalui jalur pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Penggugat hingga sekarang Tergugat tidak membantu perubahan pemilik sertipikat Nomor : M 1181 dan sertipikat tersebut masih an. Tergugat, serta belum dibaliknamakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, bukti P-1, P-2, dan P-3, serta keterangan Saksi PAERAN dan Saksi PARYONO, Majelis Hakim menilai bahwa telah terjadi perjanjian jual-beli tanah antara Penggugat dan Tergugat yang kemudian diikuti perjanjian bahwa Tergugat akan membantu proses balik nama Sertipikat tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam bukti P-1;Menimbang, bahwa sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan ?Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu?;Menimbang, berdasarkan uraian-uraian diatas dimana hingga saat ini Tergugat tidak membantu proses balik nama Sertipikat tanah tersebut, oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi / cidera janji dan dengan demikian petitum poin 4 Penggugat beralasan dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum poin 3 dan 4 dikabulkan, maka terhadap petitum poin 2 telah ikut dipertimbangan dalam pertimbangan petitum poin 3 dan 4, maka petitum 2 beralasan dan patut dikabulkan; Menimbang, terhadap petitum poin 5, Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka petitum ini beralasan dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum poin 5 dikabulkan, maka sudah seharus Turut Tergugat melaksanakan proses balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 OKTOBER tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT. Dengan demikian unsur petitum poin 6 beralasan dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai Pengugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 7, sesuai ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg, ?Barangsiapa yang dinyatakan kalah dalam putusan Hakim, maka ia akan dihukum untuk membayar biaya perkara?, maka tidak beralasan dan patut ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Memperhatikan 149 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 3. Menyatakan Sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;4. Menyatakan bahwa Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat, Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang pada tanggal 16 Oktober 1987, dengan bukti Kwintansi Pembelian pada tanggal 16 Oktober 1987 Adalah Sah Secara Hukum;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;6. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan balik nama Sertipikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 Oktober tahun 1983 atas nama SALIMIN (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk memproses balik nama Sertifikat dengan Nomor : M 1181 surat ukur nomor : 2301 tanggal 25 OKTOBER tahun 1983 atas nama H. AMAT IPIT (Tergugat) diatas tanah dengan ukuran luas 1.670 m2, terletak di Desa Manunggal Jaya Blok G Tenggarong Seberang dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat H. AMAT IPIT;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.683.000,00 (tiga juta enam ratus delapan tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
10