- Mengabulkan gugatan Penggugat dan Tergugat sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (madiyah) kepada Penggugat selama 2 tahun sebesar Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama 3 bulan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah mut???ah kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Menetapkan harta-harta berupa :
- Uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) hasil penjualan satu unit mobil Suzuki Pick Up Futura ST 150 Plat nomor DM 9986 B, atas nama Yasimen Rasjid.
- Uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) hasil penjualan satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR, Nomor Polisi 2505 BP, tahun pembuatan 2010, atas nama Yasimen Rasjid.
- Satu unit sepeda motor Honda GL 200 R Nomor Polisi DM 2902 BH, tahun pembuatan 2008, atas nama Yasimen Rasjid.
- Lima lembar papan cempaka.
- Uang sebesar Rp. 1. 500.000 (satu juta lima ratus rupiah) hasil penjualan satu set kursi jati.
- Uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) hasil penjualan dua set kursi jepara.
- Dua buah tempat tidur Ligna.
- Satu buah bufet TV.
- Satu buah bufet besar.
- Dua buah lemari barang.
- Empat buah lemari pakaian.
- Tiga buah lemari besi.
- Dua buah lemari kerja 1 biro.
- Enam buah meja setengah biro.
- 1 unit TV Quentrix 42 inch.
- 1 unit TV Quentrix 21 inch.
- 1 unit TV Quentrix 21 inch.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum poin 5 nomor 1 sampai nomor 17 diatas, masing-masing (seperdua) bagian.
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum poin 5 nomor 1 sampai nomor 17 diatas, masing-masing sebesar (seperdua), jika tidak dapat dibagi riil, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana pada diktum poin 6 (enam).
- Menolak gugatan Penggugat dan Tergugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 2. 466.000.- (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA LIMBOTO Nomor 527/Pdt.G/2016/PA.Lbt |
|
Nomor | 527/Pdt.G/2016/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sitriya Daud |
Hakim Anggota |
S.ei, Hakim Anggota 1: Noni Tabito, hakim Anggota 2: Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnawaty Bano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. memberi izin kepada Pemohon (Yasimen Rasjid S. Sos bin Haji Basiran Rasjid) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Mardiana Pomanto binti Drs. D. Pomanto) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Limboto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Lainnya : 527/Pdt.G/2016/PA.Lbt
Statistik192