- Menyatakan Terdakwa RUKATI Binti HASIM (Alm.) tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa RUKATI Binti HASIM (Alm.) tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah ?Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap RUKATI Binti HASIM (Alm.) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa RUKATI Binti HASIM (Alm.) membayar uang pengganti sebesar Rp. 131.491.400,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa agar ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/PID.TPK/2015/PT SMG |
|
Nomor | 5/PID.TPK/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C. |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, Brtimbul Priyadi |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - - 1 1.(satu) bendel surat Keputusan Camat Sumber No 17 Tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011, tentang Badan Kerja sama antar desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kec. Sumber ; 2. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Camat Sumber N0. 16 Tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Badan Kerja sama antar desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kec. Sumber ; 3. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok TAHLIL. Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Siti Asiyah (proposal diduga fiktif) ; 4. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok YASINAN II Rt.03/04. Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Damisih (proposal diduga fiktif) ; 5. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok KENANGA Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Damisih (proposal diduga fiktif) ; 6. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok KENANGA I, Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Sriyani (proposal ditambah nama fiktif) ; 7. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok KENANGA II Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Wartini (proposal ditambah nama fiktif) ; 8. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok YASINAN Rt.3/4 Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Siti Kasanah (proposal ditambah nama fiktif) ; 9. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok ARISAN II Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok Suwanti (proposal ditambah nama fiktif) ; 10. 1 (satu) bendel proposal perguliran PNPM-MPd tahun 2011 nama kelompok ARISAN Rt.3/3. Ds.Sumber, Kec.Sumber Kab.Rembang atas nama Ketua Kelompok SAIDAH (proposal ditambah nama fiktif) ; 11. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2004 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 12. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2005 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 13. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2006 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 14. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2007 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 15. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2008 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 16. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2009 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 17. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2010 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 18. 1 (satu) bendel buku rekening BRI Tahun 2011 atas nama UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 19. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Rembang Nomor : 410/527/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang penetapan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM-MPD dan paska program pengembangan Kecamatan (PPK) Kabupaten Rembang tahun 2011 ; 20. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Sumber Nomor : 15 tahun 2011 tanggal 25 Januari 2011, tantang pembentukan Tim verifikasi UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Sumber ; 21. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Rembang Nomor : 410/37/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) tingkat Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 ; 22. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Rembang Nomor : 410/36/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penunjukan Penguasa Pengguna Anggaran (KPA) Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKAB), Perjabat Penguji, Penadatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011; 23. 1 (satu) bendel Proposal pengajuan dana APBN tahap III (Belanja Bantuan Sosial DDUPB) PNPM-MPd tahun 2011 Kecamatan Sumber ; 24. 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan Dana APBD (Bantuan Sosial BLM PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 PNPM-MPd tahun 2011 Kecamatan Sumber ; 25. 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Dana BLM kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Tahap I TA. 2011 Nomor : 008/PNPM-MD/UPK/SBR/III/2011 ; 26. 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Dana BLM kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Tahap II TA. 2011 Nomor : 006/PNPM-MD/UPK/SBR/V/2011 ; 27. 1 (satu) bendel Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor : 3059/010-05.5.01/13/2011 ; 28. 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011, belanja tidak langsung No. DIPA SKPD : 1.20 05 00 00 00 5 1 ; 29. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban membayar bunga dan pokok berwarna kuning, kelompok Yasinan RT.03/IV Desa Sumber, Jumlah Pinjaman Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; 30. 1 (satu) lembar kartu angsuran berwarna putih, kelompok ARISAN RT.03/IV Desa Sumber, Jumlah Pinjaman Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) ; 31. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban membayar bunga dan pokok berwarna kuning, kelompok Kenanga I, Desa Sumber, Jumlah Pinjaman Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 32. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban membayar bunga dan pokok berwarna kuning, kelompok Kenanga II, Desa Sumber, Jumlah Pinjaman Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; 33. 1 (satu) lembar Tabel Kewajiban membayar bunga dan pokok berwarna kuning, kelompok ARISAN RT.3/3, Desa Sumber, Jumlah Pinjaman Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; 34. 1 (satu) bendel buku catatan yang berisi daftar nama peminjam dan jumlah besarnya pinjaman uang SPP (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM-MPd Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 35. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. Rukati kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang (S. ERNAWATI) untuk mengangsur kelompok KENANGA Sumber sebesar Rp. 1.773.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) tertanggal 9 Februari 2012 ; 36. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. Rukati kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang (S. ERNAWATI) untuk mengangsur kelompok TAHLIL Sumber sebesar Rp. 9.456.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) tertanggal 9 Februari 2012 ; 37. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. Rukati kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang untuk mengangsur kelompok KENANGA (Bu Daan) angsuran ke-2 sebesar Rp. 2.458.000,- (dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) tertanggal 9 Februari 2012 ; 38. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. Rukati kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang untuk mengangsur kelompok ARISAN Sumber pada bulan Januari (Ketua Mbak Parti) sebesar Rp. 1.721.600,- (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) tertanggal 9 Februari 2012 ; 39. 1 (satu) lembar slip setoran SPP Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Sumber dari Sdri. Mbak Ngatimah (titipan dari Sdri. Rukati) kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang untuk mengangsur kelompok TAHLILAN RT.3/3 Sumber sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tartanggal 16 Juli 2012 ; 40. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. Rukati kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang untuk mengangsur kelompok TAHLILAN RT.3/3 Sumber sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tartanggal 13 Juli 2012 ; 41. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. Rukati kepada UPK Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang untuk mengangsur kelompok MUSLIMAT Sumber sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ; 42. 1 (satu) buah buku KAS SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Tahun 2010-2011 ; 43. 1 (satu) buah buku KAS SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Tahun 2011-2012 ; 44. 12 (dua belas) bendel slip setoran angsuran SPP (Simpan Pinjam Perempuan) bulan januari 2011 s/d bulan Desember 2011 ; 45. Buku Peraturan BKAD PNPM-MPd Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ; 46. Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; 47. 1 (satu) bendel surat konfirmasi Sdri. Rukati tahun 2011 ; 48. 1 (satu) bendel surat pernyataan dari Sdri. Rukati ; 49. 1 (satu) buah buku penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM-MPd ; 50. 1 (satu) bendel pencairan SPP Perguliran Bulan April 2006 ; 51. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan hasil audit dari Inspektorat atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kabupaten Rembang, yang sudah dileges oleh PT. Pons Indonesia ; 52. 41 (empat puluh satu) lembar Berita Acara Rekomendasi Akhir Pembahasan Pendanaan SPP Perguliran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kecamatan Sumber Tahun 2011 ; Dikembalikan kepada UPK Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.TPK/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 5/PID.TPK/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada