- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat I, II, III ,IV dan V tersebut diatas ;---------------------
- Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV dan V untuk seluruhnya
- Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ;-------------
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula para Penggugat I, II, III dan IV untuk sebahagian ;------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 18/
- / 2010 / PN.GS yang dilaksanakan oleh jurusita
- Menyatakan Tergugat. I, Tergugat .II, Tergugat. III, Tergugat. IV dan Tergugat. V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum agunan / Jaminan, yaitu : -----------------------
- Akta Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Okto-
- Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal
- Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH.2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram ;-------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 42/PDT/2012/PT TJK |
|||||||||||||
Nomor | 42/PDT/2012/PT TJK | ||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2012 | ||||||||||||
Tanggal Register | 10 Juli 2012 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||
Hakim Ketua | Zulkarnain Pak Negara | ||||||||||||
Hakim Anggota | Russedar, Sh.brsudirman W.p. | ||||||||||||
Panitera | Kesud Erlianto | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKUATKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 27 Desember 2011 No.18/Pdt.G/2010/PN GS, dengan perbaikan sekedar menyangkut amar putusan perihal sita persamaan dan ganti rugi immaterial, selengkapnya berbunyi sbb : DALAM EKSEPSI.--------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI.-------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA.-------------------------------------------------- Feri Apriza ?????. Feri Apriza dan sita persamaan yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Menggala dan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 03/Pdt.G/2011/PN.MGL jo Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.GS oleh jurusita : Zainal Arifin; ber 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ----------
b. Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 Novem ber 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; -------- c. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; -------------------- d. - Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal 20 Desember 2000 yang di dalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation; ------------------------------------------------------------- e.-- Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT. 04.06 TH. 2001/ NSTD tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram; ---------------------- 5.
Menghukum Pembanding semula Tergugat . I, Tergugat. II, Tergugat. III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada ?????? kepada Terbanding semula Penggugat. I, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang merupakan kerugian immateriil yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat .I, Tergugat. II, Tergugat. III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V kepada Penggugat. I, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat. I dikalangan pebisnis dan dunia usaha ; ----------------------------------------------------------------
6. Menghukum para Pembanding semula Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat. III, Tergugat. IV dan Tergugat. V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Terbanding semula Penggugat. II, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang merupa- kan kerugian immaterial yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat .III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V kepada Penggugat. II, yang telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat .II. dikalangan pebisnis dan dunia usaha 7. --- Menghukum para Pembanding semula Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat .III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Terbanding semula Penggugat . III, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum??????? 8. Menghukum para Pembanding semula Tergugat. I, Tergugat . II, Tergugat .III, Tergugat. IV, dan Tergugat. V untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil sebesar USD 62,500,000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) kepada Terbanding semula Penggugat IV, ditambah bunga sebesar 6 % per tahun, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; -------------------
9. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Tergugat. VI) untuk menghapus, membatalkan dan mencoret pencatatan di dalam buku tanah, pencatatan dan penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/M.Udik/ 1999 tanggal 27 Oktober 1999, yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation dan yang didalamnya tercantum dibuat di hadapan Rita Bustam, S.H., PPAT, Mencabut dan membatalkan Sertifikaat Hak Tanggungan No.289/1999 tanggal 4 November 1999, yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, sehingga dengan Penghapusan, pencoretan agunan tersebut, maka hapus semua agunan atas tanah PT Gula Putih Mataram (Penggugat.I ) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/ M.Udik dan bangunan diatasnya berupa Pabrik dan bangunan yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung; ----------------------------- 10. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat . VII) untuk mencabut, membatalkan dan mencoret ???????? mencoret pencatatan di Sertifikat Jaminan Fidusia No.C2-8576 HT.04.06 TH 2001, tanggal 12 (dua belas) Februari 2001 (vide bukti P-6) yang merupakan Sertifikat Jaminan Fidusia atas harta kekayaan dari Penggugat . I (PT Gula Putih Mataram); ------------------------------------------------------------- 11. Memerintahkan Tergugat. VI dan Tergugat. VII untuk segera melakukan pencoretan, Penghapusan dan Pencabutan semua agunan sebagai berikut : ------------------------------------------------ a. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/ M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;--------------------------------------------------------------- b. Sertifikat Hak tanggungan No.289/1999 tanggal 4 Novem- ber 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ;---------- c.
Fiduciary Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation;----------------------- 20 Desember 2000 yang didalamnya tercantum sebagai pihak yaitu PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation ; ------------------------------------------------------------- 12. Membebankan ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, kepada para Pembanding semula Tergugat. I, II, III, IV dan V serta turut Terbanding semula Tergugat VI dan VII dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------ 13. Menolak untuk selebihnya ; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 September 2012 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2012/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2012/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada