Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2020/Pdt.G/2015/PA.Krs |
|
Nomor | 2020/Pdt.G/2015/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Muhammadun, hakim Anggota 2: Muhammad Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafiq Hamdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Primer : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengekata I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX ; 3. Menyatakan Penggugat adalah mantan istri sah dari almarhum H. Hasan Buftaim bin Muhamad melangsungkan pernikahannya mulai tanggal 11 Juni 1968 sebagaimana buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Maron Kabupaten Probolinggo, hingga bercerai pada tanggal 08 Oktober 1992 yang secara hukum mempunyai hak atas harta gono gini yang dihasilkan pada saat masih terikat perkawinan dengan al marhum H. Hasan Buftaim bin Muhamad ; 4. Menyatakan obyek sengekata I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX adalah harta pepninggalan Almarhum H. HASAN BUFTAIM bin MUAHMAD yang diperoleh pada saat masih dalam ikatan suami istri dengan Penggugat dan dinyatakan sebagai harta gono gini antara Almarhum dengan Penggugat ; 5. Menyatakan obyek sengekata I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX dibagi 2 (dua) yaitu separuh diserahkan kepada Penggugat dan separuhnya lagi ditetapkan sebagai hak dari Alamarhum H. HASAN BUFTAIM bin H. MUHAMAD untuk diserahkan atau dinyatakan sebagai hak dari para Ahli warisnya ; 6. Menyatakan penguasaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terhadap obyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum atau perbutan tanpa hak ; 7. Menyatakan batal dan tidak sah akat hibah atas obyek-objek sengketa tersebut kepada Para Tergugat atau kepada subyek hukum lain ; 8. Menyatakan pemindahan Hak berupa : - Akta hibahkan No. 185/Kraksaan/ XI/2011 hibah kepada 1. Nur Atika dan 2. Najwa Abu Fatim, (Obyek sengketa I) ; - Akta hibah No.189/MARON/V/2013 hibah kepada kepada Najwa Abu Fatim (Obyek sengketa III); - Akta hibah No. 188 / Maron / V / 2013 hibah kepada kepada Nur Atika, (obyek sengketa IV) ; - Akta hibah No. 05 / Kraksaan / I/ 2013 hibah kepada Hamzah bin H. HASAN BUFTAIM (Alm), (Obyek sengketa VII) ; Dan segala pemindahan hak atas seluruh obyek sengketa I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII, dan IX beserta surat ? surat yang berkaitan dengan pemindahan hak tersebut kepada para Tergugat atau kepada siapa saja subyek lain baik berupa Akta hibah atau surat ? surat otentik lainnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; 9. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V) atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan separuh / setengah obyek sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada Penggugat baik secara natura ataupun in natura, jika perlu dengan bantuan aparat Negara atau polisi ; 10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan separuh obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap ; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Verzet, Banding maupun Kasasi; 12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 135/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Lainnya : 2020/Pdt.G/2015/PA.Krs
Statistik5618