- A. PERMASALAHAN KELUARGA
- Bahwa Pengugat dengan Tergugat menikah pada tanggal 29 Oktober tahun 2000 di Gereja Bunda Hati Kudus Kemakmuran Jakarta dan tercatat di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta dalam Akta Perkawinan nomor 4652/I/2000 tanggal 29 Oktober 2000 (Bukti P-1).
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki yaitu JEVON OWEN yang lahir di Jakarta pada tanggal 6 Oktober tahun 2001. Kelahiran si anak telah tercatat dalam Akta Kelahiran nomor 3187/U/JU/2001. (Bukti P-2).
- Bahwa pada awalnya kehidupan dan kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sangat harmonis dimana hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai pasangan suami istri sangat harmonis dan bahagia serta tidak ada hal-hal yang mengganggu dan merusak rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
- Namun seiring berjalannya waktu sekitar tahun 2007 hubungan suami istri yang semula harmonis dan bahagia ini mulai mengalami ketidakharmonisan, perselisihan serta percekcokan yang dipicu oleh masalah ekonomi dimana pada tahun 2007 Tergugat mengalami masalah dalam usaha bisnisnya dan akibatnya Tergugat tidak bisa memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga sepenuhnya.
- Bahwa meskipun Tergugat mengalami masalah dalam usaha bisnisnya sehingga perekonomian keluarga mengalami kesulitan, Tergugat telah berusaha untuk memperbaiki kondisi perekonomian keluarga namun usaha Tergugat untuk memperbaiki perekonomian keluarga tidak membuahkan hasil dan sebagai akibatnya hubungan Penggugat dan Tergugat tidak jua membaik dan perselisihan serta percekcokan semakin kerap terjadi.
- Bahwa sebagai isteri yang baik dan taat kepada suami, Penggugat telah meminta dengan sangat kepada Tergugat agar supaya Tergugat memperbaiki kondisi perekonomian keluarga dan kondisi hubungan Penggugat dan Tergugat namun pada kenyataannya kondisi perekonomian keluarga Penggugat dan Tergugat tidak kunjung membaik dan sebagai akibatnya hubungan antara Penggugat dan Tergugat sebagai pasangan suami istri tidak tidak juga membaik dimana perselisihan dan percekcokan justru semakin kerap terjadi.
- Perselisihan dan percekcokan yang kerap kali terjadi ini tak pelak lagi telah memicu keretakan dan perpecahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat dimana oleh karena keadaan ekonomi keluarga yang tidak kunjung membaik, perselisihan dan percekcokan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dihindari dan keadaan ini telah berlangsung lebih dari 2 tahun lamanya dan telah berlarut-larut.
- Bahwa sebagai akibat dari kondisi perekonomian yang tidak baik ini Penggugat harus meminta bantuan dari pihak keluarga Penggugat guna membantu perekonomian Penggugat dimana biaya tersebut dipergunakan oleh Penggugat untuk membiayai perekonomian keluarga dan kebutuhan si anak (Jevon Owen) dan perselisihan dan percekcokan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat mencapai titik klimaksnya pada tahun 2013 dimana antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang.
- Bahwa kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis dan bahagia ini dimana kerap terjadi perselisihan dan percekcokan telah membuat Penggugat menjadi sedih dan kecewa terhadap Tergugat sehingga Penggugat sudah tidak cinta lagi terhadap Tergugat.
- B. HAK ASUH ANAK
- C. BIAYA ALIMENTASI (BIAYA PEMELIHARAAN ANAK)
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak mungkin lagi untuk dipertahankan dan dipersatukan kembali oleh karena kerap terjadi perselisihan dan percekcokan;
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan dengan nomor 4652/I/2000 tanggal 29 Oktober tahun 2000 yang tercatat di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta oleh karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan salinan putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap ke Dinas Pencatatan Sipil yang terkait guna dikeluarkannya Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya asuh anak (alimentasi) anak sebesar Rp. 3.000.000,00 selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya kepada Penggugat;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
- Fotocopi Kutipan akta Perkawinan No.4652/I/2000 tanggal, 29-10-2000 ( P-1 ).-
- Fotocopi akte kelahiran no.3187/U/JU/2001 an.Jevon Owen ( P-2 );
- Fotocopi Kartu Keluarga KHU JUNG LIAT dari kelurahan Pegangsaan Dua tertanggal, 25-02-2011 (P-3 )
- PNBP. --------------------------- Rp. 30.000,-
- ATK------------------------- -----Rp. 75.000.-
- Materai -------------------------- Rp. 6.000.-
- Panggilan ----------------------- Rp. 500.000.-
- PNPB Panggilan ---------------Rp. 10.000
- Redaksi ----------------------- Rp. 5.000
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 272/PDT.G/2014/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 272/PDT.G/2014/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyonobr Hakim Anggota Supriyono |
Panitera | Parmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor: 272/Pdt.G/2014/PN.JKT.UT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; SELVI BUNYAMIN, pekerjaan Swasta alamat Jl.Hibrida II RB.4/15 Rt.17/015 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Saibun Manurung SH.dkk.Advokat beralamat dijalan swadaya Rt.07/Rw.06 No.4 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Ciracas, Jakarta Timur, disebut Penggugat ;-
Melawan ;
KHU JUNG LIAT, alamat Jl.Hibrida II RB.4/15 Rt.17 Rw.15 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, disebut Tergugat ;- Pengadilan Negeri tersebut; Setelah mempelajari berkas perkara Setelah mempelajari alat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan pihak penggugat TENTANG DUDUK PERKARA : Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 02 Juli 2014, yang telah didaftarkan dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 272/PDT.G/2014/ PN.JKT.UT, tertanggal 02 Juli 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut ; Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian ini adalah sebagai berikut:
10. Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah dalam kondisi yang tidak lagi harmonis dan bahagia seperti dahulu kala dan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan akan hidup rukun dan untuk dipersatukan kembali seperti sediakala.
11. Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang dalam kondisi sudah tidak harmonis dan bahagia ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap si anak (Jevon Owen) dimana keadaan rumah tangga yang kerap terjadi perselisihan dan percekcokan tidak baik untuk perkembangan psikologis si anak dan dikhawatirkan psikologis si anak menjadi terganggu.
12. Bahwa ketentuan pasal Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan salah satu alasan perceraian sebagai berikut: (f) Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga?.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut di atas maka gugatan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
13. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Putusan MARI nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yang kaidahnya berbunyi sebagai berikut: ?Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak?. {Putusan MARI nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996}. Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak harmonis dan tidak bahagia dimana kerap terjadi perselisihan dan percekcokan sudah tidak dapat dipertahankan lagi seperti sediakala. 14. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996 dimana kondisi yang dialami oleh rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak mungkin untuk hidup rukun dan dipersatukan kembali seperti sediakala maka sudah selayaknya Majelis hakim Yang mulia untuk mengabulkan gugatan perceraian ini untuk seluruhnya demi kebaikan Penggugat dan Tergugat serta si anak (Jevon Owen).
15. Bahwa sebagai akibat perceraian, hak asuh anak akan diberikan kepada salah satu orang tua yang dianggap mampu untuk merawat dan mengurus si anak baik secara ekonomi maupun secara psikologis.
16. Bahwa oleh karena Penggugat adalah seorang ibu yang secara psikologis merupakan pihak yang telah merawat si anak sejak si anak lahir hingga saat ini dan juga Penggugat adalah pihak yang paling dekat dengan si anak maka dengan kerendahan hati Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memberikan Hak Asuh Anak (Jevon Owen) kepada Penggugat.
17. Bahwa Penggugat sebagai seorang ibu secara kodrati adalah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengandung dan melahirkan si anak sehingga berkewajiban untuk mengasuh si anak (Jevon Owen) sejak lahir hingga dewasa kelak.
18. Dalam pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah :
(a) ?ibu atau ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memberikan keputusan kepada siapa hak asuh anak tersebut kemudian akan diberikan?;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf a Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tersebut maka Penggugat selaku Ibu si anak (Jevon Owen) memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Hak Asuh si anak diberikan kepada Penggugat.
19. Bahwa apabila hubungan suami isteri Penggugat dan Tergugat telah putus oleh karena perceraian dan hak asuh anak diberikan kepada Penggugat, sebagai ayah si anak, Tergugat tetap memiliki kewajiban untuk membiayai hidup si anak (Jevon Owen).
20. Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
(b) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
21. Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan permohonan Penggugat sebagai pihak yang mendapatkan Hak Asuh Anak (Jevon Owen) maka dengan ini Penggugat juga memohon agar supaya Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan permohonan Penggugat untuk menghukum Tergugat memberikan biaya asuh anak. sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga si anak dewasa kelak dan mandiri yang diberikan oleh Tergugat selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya kepada Penggugat.
22. Bahwa biaya alimentasi tersebut sangatlah diperlukan si anak (Jevon Owen) yang saat ini masih dalam masa pendidikan dimana biaya alimentasi tersebut akan dipergunakan untuk biaya pendidikan dan keperluan hidup si anak (Jevon Owen). Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR SUBSIDIAIR Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Penggugat telah datang menghadap Sendiri, sedangkan Tergugat setelah proses mediasi gagal tidak datang meskipun kepadanya telah dipanggil dengan patut sesuai dengan surat panggilan masing-masing tanggal ,27 Juni 2012 dan tanggal 06 Juli 2012 akan tetapi Tergugat tidak datang ataupun menunjuk orang lain sebagai kuasanya yang sah untuk menghadap di persidangan , oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak berkeinginan untuk mempergunakan hak -nya untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara ini;- Kemudian dibacakan surat gugatan penggugat dan Penggugat menerangkan tetap pada dalil gugatannya; Menimbang, bahwa pihak Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut: Penggugat mengajukan surat bukti yaitu ; Bukti-bukti tersebut bermetari cukup , sesuai dengan aslinya ;------------
Penggugat juga mengajukan dua orang saksi memberikan keterangan dibawah sumpah ; 1.Saksi Lucky , laki-laki, Agama Katholik ; - Saksi adalah kawan penggugat ;- - Suami penggugat bernama Khu Jung Liat ;- - Dari perkawinan mereka diperoleh satu anak laki-laki ;- - Ada masalah ekonomi ; - Bahwa mereka sering cek cok masalah ekonomi ; - Saksi tahu karena mendengar cerita Tergugat ; - Sekarang mereka masih satu rumah tetapi telah pisah ranjang dua tahun ; Saksi WENI , Perempuan , Agama Katholik ; - Saksi adalah kawan penggugat ;- - Suami penggugat bernama Khu Jung Liat ;- - Dari perkawinan mereka diperoleh satu anak laki-laki ;- - Ada masalah ekonomi ; - Bahwa mereka sering cek cok masalah ekonomi ; - Saksi tahu karena mendengar cerita Tergugat ; - Sekarang mereka masih satu rumah tetapi telah pisah ranjang dua tahun ; - Pernah ada usaha damai dari keluarga, tetapi tidak berhasil ;- Menimbang, bahwa penggugat tidak mengajukan kesimpulan dan mohon putusan ; Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat uraian putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang dianggap telah turut dipertimbangkan yang tidak terpisahkan sebagai bagian dari putusan ini; Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi, serta selanjutnya mohon putusan ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana dimaksud diatas; Menimbang, bahwa Tergugat walaupun telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk menghadiri persidangan ; Menimbang, bahwa panggilan resmi melalui relaas panggilan sebanyak 3 kali, masing-masing tanggal 09 Juli 2014, tanggal, 18 agustus 2014 dan tanggal 21 Agustus 2014, menurut Majelis telah dipandang telah sah dan patut sehingga oleh karenanya perkara ini akan diputus dengan tanpa kehadiran Tergugat Menimbang, bahwa alasan-alasan perceraian telah diatur dalam Pasal 19 a sampai dengan f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya gugatan perceraian maka cukuplah apabila salah satu alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dipenuhi; Menimbang, bahwa alasan perceraian yang dikemukakan oleh Penggugat pada pokoknya antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran, karena berkurangnya komunikasi antara Penggugat dan Tergugat ;- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya penggugat telah mengajukan surat surat bukti yang diberi tanda P-1 s/d P-3 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Kurniasih Lucky dan saksi WENI ; Menimbang, bahwa dari bukti P-1 berupa Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 4652/I/2000 tertanggal 29-10- 2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, bukti mana membuktikan kalau antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang dilakukan secara sah sesuai undang-undang. Menimbang, bahwa saksi Lucky dan Weni menerangkan dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat kerap kali bertengkar, Tergugat cemburu dan telah pisah ranjang dua tahun dan telah didamaikan keluarga tidak berhasil ;- Menimbang, bahwa dari fakta tersebut ternyata dalam masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pertengkaran terus menerus dan tidak akan dapat hidup rukun kembali sebagai suami istri, dengan demikian tujuan perkawinan untuk membentuk ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak bakal tercapai, oleh karena itu cukup alasan apabila perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian ; Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas maka petitum gugatan penggugat agar perkawinan antara penggugat dengan tergugat dinyatakan putus karena perceraian secara hukum patut untuk dikabulkan ; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 bahwa diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, maka dengan demikian petitum ini dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa dari bukti P-2,, berupa Akta Kelahiran anak , bukti mana telah membuktikan kalau dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah lahir seorang anak ;; Menimbang, bahwa mengenai anak Pengugat dan Tergugat berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat menerangkan bahwa sejak timbulnya pertengkaran/percekcokan, Tergugat telah pisah ranjang dua tahun ;- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Penggugat di persidangan yang menerangkan bahwa sejak timbulnya pertengkaran/percekcokan yang mengasuh anak adalah Penggugat dan Orang tua Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat ditetapkan sebagai wali dari anak anaknya;- Menimbang, bahwa mengenai biaya penghidupan dan biaya pendidikan anak dari tuntutan penggugat sebesar Rp.3.000.000.-Majelis berpendapat bahwa penggugat tidak dapat membuktikan penghasilan yang diperoleh Tergugat, mengingat tidak ada pekerjaan yang menetap sehingga tuntutan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;- Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa penggugat telah berhasil membuktikan seluruh dalil gugatannya dengan demikian maka gugatan penggugat dikabulkan sebagian ; Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan maka biaya perkara harus dibebankan kepada pihak Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini; Memperhatikan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta peraturan lain yang bersangkutan ; MENGADILI : 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ?- 2.Menyatakan Perkawinan PENGGUGATI SELVI BUNYAMIN dengan TERGUGAT ; KHU JUNG LIAT, yang telah dilangsungkan Jakarta, pada Tanggal 29 Oktober 2000 dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 4652/I/2000 Tanggal 29-10-2000, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ; 3.Menetapkan hak asuh anak dari Penggugat dengan Tergugat yang bernama JEVON OWEN, laki-laki lahir 06 Oktober 2001 berada pada Penggugat hingga anak tersebut dewasa ; 4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, untuk mencatatkan perceraian ini ke dalam Register yang diperuntukkan untuk itu, selanjutnya agar diterbitkan akta perceraiannya ; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.626.000. - (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; 6.Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima. Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Kamis tanggal 02 Oktober 2014, oleh kami : RICHARD SILALAHI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulistiyono, SH. dan Supriyanto, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut , dibantu oleh PARMIN, SH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat.
HAKIM ANGGOTA Ketua Majelis tsb,
1.SULISTIYONO, SH. RICHARD SILALAHI, SH. 2.SUPRIYANTO, S H.- PANITERA PENGGANTI
P a r m I n, S H;-
Biaya perkara : Jumlah --------------------------- Rp. 626.000.-=========
|
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 272/PDT.G/2014/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 272/PDT.G/2014/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada