- Menyatakan Terdakwa PRAWIRA LAGANTONDO, S.Sos. Alias PRAWIRA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PRAWIRA LAGANTONDO, S.Sos. Alias PRAWIRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan uang titipan Terdakwa PRAWIRA LAGANTONDO, S.Sos. Alias PRAWIRA sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dirampas untuk Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Investigasi Pada Desa Panjo Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso Ta. 2018 Nomor : N. 700/0316/RHS/INSPEKTORAT/2019 tanggal 04 Oktober 2019.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Panjo Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Panjo Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Panjo Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Panjo Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Panjo No: 02/SK/011/I/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Panjo No: 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Poso No:188.45/0510/2017 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Panjo Kecamatan Pamona Selatan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Panjo No: 01/SK/011/I/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Panjo No: 04/SK/011/I/2018 Tentang Pengangkatan Linmas Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Panjo No:06/SK/11/I/2018 Tentang Pengangkatan Kader Posyanperdu Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat permintaan pembayaran No: 080/SPP/DD/PANJO/MEI/2018 untuk pencairan dana desa (DD) tahap pertama.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat permintaan pembayaran No: 085/SPP/DD/PANJO/VII/2018 untuk pencairan dana desa (DD) tahap kedua.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat permintaan pembayaran No: 191/SPP/DD/PANJO/XI/2018 untuk pencairan dana desa (DD) tahap ketiga.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat permintaan pembayaran No: 081/SPP/ADD/PANJO/MEI/2018 untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap pertama.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat permintaan pembayaran No: 146/SPP/ADD/DP/V/2018 untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat permintaan pembayaran No: 192/SPP/ADD/PANJO/XI/2018 untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap ketiga.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran bibit durian montong No 0001/SPP/06.11/2018 tanggal 18 Mei 2018 sebanyak 6307 pohon senilai Rp157.675.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti pernyataan tanggungjawab belanja bibit durian montong tanggal 18 Mei 2018 sebanyak 6307 pohon senilai Rp157.675.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti Pencairan SPP No 0001/BANK/06.11/2018 tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp157.675.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti Kwitansi Pengeluaran No 0001/KWT/06.11/2018 sebesar Rp157.675.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti Berita Acara Serah Terima Durian Montong tanggal 18 Mei 2018 sebanyak 6.307 pohon.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran oleh bendahara desa Panjo untuk bibit durian montong sebanyak 6.307 pohon senilai Rp157.675.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti penyerahan Kwitansi Pengeluaran No 00090/KWT/06.11/2018 tanggal 12 Juli 2018 untuk belanja bibit durian montong sebanyak 4.823 pohon sebesar Rp120.575.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti Berita Acara Serah Terima Durian Montong tanggal 12 Juli 2018 sebanyak 4.823 pohon.
- 1 (satu) bundle daftar nama penerima bibit durian montong Desa Panjo (Dusun I, Dusun II, Dusun III, Dusun IV).
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pengeluaran No 00258/KWT/06.11/2018 tanggal 19 Desember 2018 untuk pembayaran Mandor 37 Hok Pembuatan Drainase sebesar Rp3.330.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pengeluaran No 00259/KWT/06.11/2018 tanggal 19 Desember 2018 untuk pembayaran Tukang 229 Hok Pembuatan Drainase sebesar Rp25.190.000,-.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat bukti kwitansi pengeluaran No 00260/KWT/06.11/2018 tanggal 19 Desember 2018 untuk pembayaran Pekerja 870 Hok Pembuatan Drainase sebesar Rp69.600.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00232/KWT/06.11/2018 tanggal 25 Oktober 2018 untuk pembayaran belanja meja biro + kursi 1 pasang sebesar Rp1.500.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00100/KWT/06.11/2018 tanggal 21 Agustus 2018 untuk pembayaran pekerja 460 HOK Paud sebesar Rp36.800.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00101/KWT/06.11/2018 tanggal 21 Agustus 2018 untuk pembayaran mandor 20 HOK Paud sebesar Rp1.800.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00102/KWT/06.11/2018 tanggal 21 Agustus 2018 untuk pembayaran tukang 180 HOK Paud sebesar Rp20.240.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00396/KWT/06.11/2018 tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran belanja rak alat peraga 2 BH sebesar Rp3.256.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00331/KWT/06.11/2018 tanggal 28 Desember 2018 untuk pembayaran meja + kursi siswa 40 pasang sebesar Rp8.920.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00255/KWT/06.11/2018 tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran pekerja 140 HOK Paud sebesar Rp11.200.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00256/KWT/06.11/2018 tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran mandor 17 HOK Paud sebesar Rp1.530.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00257/KWT/06.11/2018 tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran tukang 192 HOK Paud sebesar Rp21.120.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00378/KWT/06.11/2018 tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran pekerja septik tank Paud 13 HOK sebesar Rp1.040.000,-.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00379/KWT/06.11/2018 tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran tukang septik tank Paud 3 HOK sebesar Rp330.000,-.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat bukti kwitansi pembayaran No 00380/KWT/06.11/2018 tanggal 11 Desember 2018 untuk pembayaran mandor 1 HOK septik tank Paud sebesar Rp90.000,-.
- 1(satu) lembar fotocopy bukti catatan tulisan tangan dari saudara ROBER PEKUNDE Tentang surat pernyataan mengenai pemberian uang kepada Pjs Kepala Desa Panjo (PRAWIRA LAGANTONDO) Tahun 2018.
- 1 (satu) bundle fotocopy rekening koran tabungan Bank Rakyat Indonesia Atas nama Desa Panjo dengan nomor rekening 5208-01-010288-53-2.
- 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat Kompetensi Produsen Benih Hortikultura Nomor : 025/Pd/Kelompok/SLT/I/2013 Nama Badan Usaha : UD. TERANG BARU, Bentuk Badan Usaha : Kelompok, Alamat : Kabupaten Parigi Moutong, Nama Pemilik : I WAYAN ASTRANA, Alamat pemilik : Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat hasil peninjauan ulang produsen benih Nomor : 520.i.305.V.2018 dengan Nama Pemohon I Wayan Astrana.
- 1 (satu) bundle daftar nama Hok Pembangunan Gedung PAUD dan Pembuatan Drainase Desa Panjo.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggal 05 November 2018 tentang penggunaan dana sebesar Rp30.000.000,- untuk kegiatan Turnamen KOMPI CUP pada tahun 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tulis tangan oleh ROBER Pekunde tanggal 06 Oktober 2019 tentang pernyataan catatan uang yang diberikan kepada Bp. Prawira Lagantondo (Pjs Kepala Desa Panjo TA.2018).
- 1 (satu) lembar Rekapulasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Desa Panjo Bulan Desember 2018.
Putusan PN PALU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
133
48