- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian secara verstek ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa H. Khalik bin Buasin dan Hj. Kamariah binti M. Noor telah meninggal dunia;
- Menetapkan menurut hukum ahli waris dari almarhum H. Khalid bin Buasin dengan almarhum Hj. Kamariah binti M. Noor adalah:
- Hj. Masrumi binti H. Khalik (anak kandung) mendapat bagian;
- Hj. Rupiah binti H. Khalik (anak kandung) mendapat bagian;
- Hj. Arbiah binti H. Khalik (anak kandung) mendapat bagian;
- Hj. Bainah binti H. Khalik (anak kandung) mendapat bagian;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Hj. Masrumi binti H. Khalik pada tanggal 29 Desember 2003 telah meninggal dunia;
- Menetapkan menurut hukum ahli waris dari Hj. Masrumi binti H. Khalik adalah :
- Hj. Normiah binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan);
- Armain bin Asnan (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Saprudin bin Asnan (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Ali Kasim bin Asnan (anak dari anak kandung laki-laki (cucu))
- Hj. Maskanah binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan);
- Kus Hendrawan bin Nanang (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Dedi Hendrawan bin Nanang (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Bambang Irawan bin Nanang (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Sanah binti H. Ahmad Gani (anak kandung laki-laki);
- Noor Asiah binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan);
- Asran Effendi bin H. Ahmad Gani (anak kandung laki-laki);
- Rusdiana binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan);
- Evy Susanti binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan);
- Menetapkan menurut hukum Hj. Rupiah binti H. Khalik pada tanggal 28 Juli 1999 telah meninggal dunia;
- Menetapkan menurut hukum ahli waris dari almarhumah Hj. Rupiah binti H. Khalid adalah :
- Gazali bin H. Asari (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Hanafi bin H.Asari (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Siti Aisyah binti H.Asari (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Hambali bin H.Asari (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- M. Shobirin bin H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- Hj.Siti Rachmah binti H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- M. Sholihin bin H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- Hj. Siti Mutmainnah binti H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- H. Johansyah bin H. Ahmad (anak kandung laki-laki);
- M. Ramlan bin H.Ahmad (anak kandung laki-laki);
- M. Mugeni bin H.Ahmad (anak kandung laki-laki);
- Hj. Siti Arafat binti H.Ahmad (anak kandung perempuan);
- H. M. Syafi?i bin H.Ahmad (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan menurut hukum bahwa Hj. Arbiah binti H. Khalik pada tanggal 12 Mei 1998 telah meninggal dunia;
- Menetapkan menurut hukum ahli waris dari almarhumah Hj. Arbiah binti H. Khalid adalah :
- Irmansyah bin Hamsan (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Ernawati binti Hamsan (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Erni Erawati binti Hamsan (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Asmuransyah bin H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki);
- Fatmawati binti H.Mukmin (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- Ardiansyah bin H.Mukmin (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- M. Fahreza bin H.Mukmin (anak dari anak kandung perempuan (cucu));
- Arif Padillah bin Sukarni (anak dari anak kandung laki-laki(cucu));
- Sofyan Nur bin H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki);
- Salasiah binti H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki);
- Hj.Noriah binti H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan menurut hukum bahwa Hj. Bainah binti H. Khalik pada tanggal 01 Februari 2003;
- Menetapkan menurut hukum ahli waris dari almarhumah Hj. Bainah binti H. Khalid adalah :
- Kartina binti H. Abd Muis (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Adam Jordan bin H. Abd Muis (anak dari anak kandung laki-laki (cucu));
- Hj.Aminah binti H.Abdullah (anak kandung perempuan);
- Hj. Patimah binti H. Abdullah (anak kandung perempuan);
- H.Yusran bin H.Abdullah (anak kandung perempuan);
- Hj.Rohana binti H.Abdullah (anak kandung perempuan);
- Hj. Rusdiana binti H.Abdullah (anak kandung perempuan);
- Hj. Dahliana binti H.Abdullah (anak kandung perempuan);
- Menetapkan menurut hukum harta berupa :
- Sebidang tanah berukuran panjang 283 m dan 273 m, lebar 108 m dan 158 m, luas 36.974 m2, yang terletak di Jalan M. Said, Gang Kita, RT. 12, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang berbatasan sebelah Utara dengan Hadar dan Hj. Mastinah, Sebelah Timur berbatasan dengan Abdullah dan Samal, Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Alan (H. Jailani) dan Junaid, Sebelah Barat berbatasan dengan Irus dan H. Jaini;
- Menetapkan bagian masing ? masing ahli waris keturunan almarhum H. Khalik bin Buasin dan almarhumah Hj. Kamariah binti M. Noor, sebagai berikut :
- Hj. Masrumi binti H. Khalik yang mendapat bagian, dibagikan secara munasakhah kepada :
- Hj. Normiah binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- Armain bin Asnan (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik) mendapat 2/12 X = 2/48 X 1/3 = 2/144 bagian;
- Saprudin bin Asnan (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik) mendapat 2/12 X = 2/48 X 1/3 = 2/144 bagian;
- Ali Kasim bin Asnan (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik) mendapat 2/12 X = 2/48 X 1/3 = 2/144 bagian;
- Hj. Maskanah binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- Kus Hendrawan bin Nanang (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 2/12 X = 2/48 X 1/3 = 2/144 bagian;
- Dedi Hendrawan bin Nanang (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 2/12 X = 2/48 X 1/3 = 2/144 bagian;
- Bambang Irawan bin Nanang (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 2/12 X = 2/48 X 1/3 = 2/144 bagian;
- Sanah binti H. Ahmad Gani (anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik) mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- Noor Asiah binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- Asran Effendi bin H. Ahmad Gani (anak kandung laki-laki Hj. Masrumi binti H. Khalik) mendapat 2/12 X = 2/48 bagian;
- Rusdiana binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- Evy Susanti binti H. Ahmad Gani (anak kandung perempuan Hj. Masrumi binti H. Khalik); mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- Hj. Rupiah binti H. Khalid yang mendapat bagian, dibagikan secara munasakhah kepada :
- Gazali bin H. Asari (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 x = 2/48 X 2/7 = 4/336 bagian;
- Hanafi bin H.Asari (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 x = 2/48 X 2/7 = 4/336 bagian;
- Siti Aisyah binti H.Asari (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 x = 2/48 X 1/7 = 2/336 bagian;
- Hambali bin H.Asari (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 x = 2/48 X 2/7 = 4/336 bagian;
- M. Shobirin bin H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 1/12 X = 1/48 X 2/6 = 2/288 bagian;
- Hj.Siti Rachmah binti H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 1/12 X = 1/48 X 1/6 = 1/288 bagian;
- M. Sholihin bin H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 1/12 X = 1/48 X 2/6 = 2/288 bagian;
- Hj. Siti Mutmainnah binti H.Abd Kadir (anak dari anak kandung perempuan Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 1/12 X = 1/48 X 1/6 = 1/288 bagian;
- H. Johansyah bin H. Ahmad (anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 X = 2/48 bagian;
- M. Ramlan bin H.Ahmad (anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 X = 2/48 bagian;
- M. Mugeni bin H.Ahmad (anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 X = 2/48 bagian;
- Hj. Siti Arafat binti H.Ahmad (anak kandung perempuan Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 1/12 X = 1/48 bagian;
- H. M. Syafi?i bin H.Ahmad (anak kandung laki-laki Hj. Rupiah binti H. Khalid ); mendapat 2/12 X = 2/48 bagian;
- Hj. Arbiah binti H. Khalik yang mendapat bagian, dibagikan secara munasakhah kepada :
- Irmansyah bin Hamsan (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 2/11 x = 2/44 X 2/4 = 4/176 bagian;
- Ernawati binti Hamsan (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 2/11 x = 2/44 X = 2/176 bagian;
- Erni Erawati binti Hamsan (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 2/11 x = 2/44 X = 2/176 bagian;
- Asmuransyah bin H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 2/11 x = 2/44 bagian;
- Fatmawati binti H. Mukmin (anak dari anak kandung perempuan Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 1/11 X = 1/44 X 1/5 = 1/220 bagian;
- Ardiansyah bin H. Mukmin (anak dari anak kandung perempuan Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 1/11 X = 1/44 X 2/5 = 2/220 bagian;
- M. Fahreza bin H. Mukmin (anak dari anak kandung perempuan Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 1/11 X = 1/44 X 2/5 = 2/220 bagian;
- Arif Padillah bin Sukarni (anak tunggal dari anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 2/11 X = 2/44 X 1 = 2/44 bagian;
- Sofyan Nur bin H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 2/11 X = 2/44 bagian;
- Salasiah binti H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 1/11 X = 1/44 bagian;
- Hj. Noriah binti H. Abd Wahab (anak kandung laki-laki Hj. Arbiah binti H. Khalik); mendapat 1/11 X = 1/44 bagian;
- Hj. Bainah binti H. Khalik yang mendapat bagian, dibagikan secara munasakhah kepada :
- Kartina binti H. Abd Muis (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Bainah binti H. Khalik) mendapat 2/9 x = 2/36 X 1/3 = 2/108 bagian;
- Adam Jordan bin H. Abd Muis (anak dari anak kandung laki-laki Hj. Bainah binti H. Khalik) mendapat 2/9 x = 2/36 X 2/3 = 4/108 bagian;
- Hj. Aminah binti H. Abdullah (anak kandung perempuan Hj. Bainah binti H. Khalik); mendapat 1/9 X = 1/36 bagian;
- Hj. Patimah binti H. Abdullah (anak kandung perempuan Hj. Bainah binti H. Khalik); mendapat 1/9 X = 1/36 bagian;
- H. Yusran bin H. Abdullah (anak kandung perempuan Hj. Bainah binti H. Khalik); mendapat 2/9 x = 2/36 bagian;
- Hj. Rohana binti H. Abdullah (anak kandung perempuan Hj. Bainah binti H. Khalik); mendapat 1/9 X = 1/36 bagian;
- Hj. Rusdiana binti H. Abdullah (anak kandung perempuan Hj. Bainah binti H. Khalik); mendapat 1/9 X = 1/36 bagian;
- Hj. Dahliana binti H. Abdullah (anak kandung perempuan Hj. Bainah binti H. Khalik); mendapat 1/9 X = 1/36 bagian;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / secara nyata maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual atau dilelang dan hasil lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing ahli waris;
- Menyatakan gugatan para Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.741.000,- (empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0950/Pdt.G/2016/PA.Smd |
|
Nomor | 0950/Pdt.G/2016/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alyah Salam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rozanah, Hakim Anggota Tamimudari |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. M. Salman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
b. Sebidang tanah berukuran panjang 226,75 m, lebar 81 m, luas 18,366,75 M2, yang terletak di jalan M. Said, Gang Kita, RT. 12, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang berbatasan sebelah Utara dengan H. Ismail dan Aban, Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai, Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Aluh dan Karim, Sebelah Barat berbatasan dengan Murdia, Adalah harta warisan dari almarhum H. Khalik bin Buasin dan almarhumah Hj. Kamariah binti M. Noor ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0950/Pdt.G/2016/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 0950/Pdt.G/2016/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
24