- Bahwa, Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Balai Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL dan PP) Kelas I Medan;
- Bahwa, berdasarkan bukti T-2 dan T-4, pada tanggal 12 Juni 2012 Penggugat pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis oleh Kepala BTKL dan PP Kelas I Medan karena pada tanggal 3-17 Juni 2013 Penggugat melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Bab II Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010, dan pada tanggal 17 September 2013 Penggugat juga pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk masa selama 1 (satu) Tahun karena pada tanggal 3 Juni sampai dengan 1 Juli 2013 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 9 angka 11 huruf a PP No. 53 Tahun 2010;
- Bahwa, pada tanggal 24 Maret 2015 Penggugat telah mengirim Surat Permohonan Melakukan Cuti Diluar Tanggungan Negera kepada Kepala Kantor BTKL PP Kelas 1 Medan, dengan alasan adanya permasalahan keluarga; (lihat bukti T-5 = P-9, P-12 dan P-14);
- Bahwa, pada tanggal 12 April 2015 Penggugat pernah mengirim surat kepada Kepala Kantor BTKL PP Kelas 1 Medan perihal pengunduran diri sebagai PNS terhitung tanggal 31 Mei 2015 dengan alasan keluarga yang berjauhan dari tempat pekerjaan dan berwiraswasta (lihat bukti T-6), namun pada tanggal 12 Oktober 2015 Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan pengunduran diri sebagai PNS kepada Kepala Kantor BTKL PP Kelas 1 Medan (lihat bukti P-7);
- Bahwa, pada tanggal 13 Juni 2016 Kepala Kantor BTKL PP Kelas 1 Medan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk TIM Pemeriksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Penggugat (lihat bukti T-9), kemudian berdasarkan bukti T-10 Tim Pemeriksa langsung memanggil Penggugat dengan Panggilan I agar hadir pada tanggal 23 Juni 2016 untuk diperiksa/dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja sebanyak 128 hari kerja pada tahun 2015;
- Bahwa, berdasarkan bukti T-11 pada tanggal 23 Mei 2016 Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat;
- Bahwa, berdasarkan bukti P-7 pada tanggal 12 Juni 2017 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa, atas dasar penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud oleh bukti P-7, maka pada tanggal 1 Agustus 2017 Penggugat mengajukan upaya banding administrasi kepada Tergugat (lihat bukti P-8);
- Bahwa, pada tanggal 26 November 2018 terbit objek sengketa;
- Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
- Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/2019/PTUN.JKT |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 78/G/2019/PTUN.JKT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Dani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Nelvy Christin, Hakim Anggota 1: Baiq Yuliani |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Lia Utami Nawangsih | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DITOLAK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan dalam duduknya sengketa; Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 092/KPTS/BAPEK/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Penguatan Keputusan Menteri Kesehatan Mengenai Hukuman Disiplin atas nama Dr. Rejekinta Munthe, MPH., NIP. 197011182002121001, selanjutnya disebut objek sengketa; Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan formalitas gugatan dan Pokok Perkara; Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama objek sengketa menurut Pengadilan objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadilinya. Kemudian objek sengketa diterbitkan tanggal 26 November 2018 dan ditujukan langsung kepada Penggugat, kemudian setelah mempelajari bukti P-2 berupa berita acara serah terima objek sengketa ternyata Penggugat mengetahuinya pada tanggal 9 Februari 2019 sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 26 April 2019 atas dasar fakta demikian Pengadilan berpendapat bahwa gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu untuk menggugat, dan Penggugat adalah orang yang berkepentingan untuk menggugat; Menimbang, bahwa dari uraian di atas Pengadilan berpendapat bahwa gugatan sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan pokok sengketa; Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab, alat bukti yang diajukan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, permasalahan hukum yang harus dipertimbangkan adalah aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi dari objek sengketa; Aspek Kewenangan Menimbang, bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka PNS yang bersangkutan dapat melakukan upaya administratif sesuai dengan jenis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, menurut ketentuan Pasal 32 PP Nomor 53 Tahun 2010 diatur: ?Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif?; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) huruf a PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur: ?Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: a. ?Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e?; Menimbang, bahwa pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa: (1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian. Menimbang, bahwa pada Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian mengatur bahwa: BAPEK mempunyai tugas: b. memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah. Menimbang, bahwa hukuman disiplin yang dikenakan kepada Penggugat adalah atas dasar pelanggaran kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 angka 11 PP Nomor 53 Tahun 2010, kemudian Menteri Kesehatan RI sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 7 ayat (4) huruf d PP Nomor 53 Tahun 2010; Menimbang, bahwa atas fakta demikian berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010 juncto Pasal 3 huruf b PP No. 24 Tahun 2011 Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat mempunyai kewenangan menerbitkan objek sengketa. Aspek Prosedur Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2010 yang intinya bahwa Tergugat memutus banding administratif melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini BAPEK telah menerima banding administratif dari Penggugat tanggal 30 Juni 2017 semestinya sudah harus diputuskan pada tanggal 31 Desember 2017 faktanya diputus pada tanggal 26 November 2018; Menimbang, bahwa terkait kelambanan BAPEK untuk memutus banding administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku merupakan kesalahan internal BAPEK dalam hal pelayanan publik. Kesalahan demikian tidak berakibat kepada keabsahan keputusan yang diterbitkannya, sehingga pengadilan dalam hal ini hanya berwenang menilai keabsahan produknya sebagaimana dimaksud oleh objek sengketa; Menimbang, bahwa yang menjadi fokus penilaian pengadilan terkait prosedur terbitnya objek sengketa adalah menyangkut tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010; Menimbang, bahwa PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur: Pasal 25: Pasal 29: Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 25 PP. No. 53 Tahun 2010 beserta peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengharuskan apabila pelanggaran disiplin yang diancam hukumannya sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk panitia (Tim Pemeriksa). Pembentukan Tim Pemeriksa ini seyogyanya terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hukuman disiplin kepada Penggugat yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan RI ternyata merupakan komulasi dari pelanggaran-pelanggaran disiplin kerja oleh Penggugat termasuk tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tanggal 17 September 2013 tentang Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 (satu) tahun kepada Penggugat dan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Kantor BTKL PP Kelas 1 Medan tanggal 23 Juni 2016; Menimbang, bahwa pada tahap pemeriksaan terhadap Penggugat ternyata didahului panggilan I dengan menyebut secara detail alasan pemeriksaan yaitu meminta keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja sebanyak 128 hari kerja pada tahun 2015. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat mengakui dan menyadari kesalahannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penggugat selaku terperiksa, (lihat bukti T-9, T-10 dan T-11) sehingga menjadi fakta hukum yang valid; Meimbang, bahwa atas dasar fakta demikian Pengadilan berpendapat bahwa objek sengketa diterbitkan telah sesuai prosedur; Aspek Substansi Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa tidak benar Penggugat pernah absen selama 46 (empat puluh enam) hari kerja, sehingga semua laporan yang dibuat oleh Kepala Kantor BTKL-PP Kelas I Medan (Dr. Indah Anggraini, M.Si) kepada Kementerian Kesehatan RI yang dituduhkan kepada Penggugat tanpa dasar pertimbangan yang jelas, karena surat permohonan cuti yang ditujukan Penggugat tanggal 24 Maret 2015 tidak pernah dipertimbangkan oleh Kepala Kantor BTKL PP Kelas I Medan (Dr. Indah Anggraini, M.Si) padahal permohonan cuti tersebut jelas-jelas sudah diajukan Pengggat tanggal 24 Maret 2015 dan diketahui oleh Kepala Seksi yaitu Bapak Erlan Aritonang selaku atasan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Pasal 10 angka 9 huruf d mengatur: ?Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: pada angka 9 berbunyi: ?masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa?: pada huruf d diatur: ?pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih?; Menimbang, bahwa pengertian ?tanpa alasan yang sah? dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 8 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010 menyatakan bahwa ?yang dimaksud dengan ?tanpa alasan yang sah? adalah bahwa alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima akal sehat?. Menimbang, bahwa Pasal 14 PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur bahwa: ?Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan?. Menimbang, bahwa berdasarkan butki T-12 berupa Rekap Absensi dari April 2015 sampai dengan September 2015 ketidak hadiran Penggugat dapat digambarkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas dasar fakta demikian Pengadilan meyakini bahwa pada saat Penggugat diperiksa oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 23 Juni 2016 jumlah ketidak hadiran Penggugat lebih dari 46 hari kerja, hal ini diperkuat oleh pengakuan Penggugat pada saat diperiksa (lihat bukti T-11) sehingga secara substansi objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Penggugat tidak hadir karena pada tanggal 24 Maret 2015 Penggugat telah mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan negara; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 berupa surat permohonan cuti diluar tanggungan negara dari Penggugat ternyata baru permohonan Penggugat yang belum disetujui oleh pejabat yang berwenang, atau setidak-tidaknya cuti tersebut belum ditanggapi dan/atau belum diberikan kepada Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku hal ini diakui oleh saksi Erlan Aritonang selaku atasan langsung Penggugat dan pengakuan Penggugat sendiri dalam berita acara pemeriksaan tanggal 23 Juni 2016, dalam posisi demikian menurut Pengadilan sepanjang belum diterbitkan surat mengenai pemberian cuti oleh pejabat yang berwenang maka secara hukum permohonan izin cuti belum dapat dijadikan dasar untuk tidak masuk kerja, artinya ketika Penggugat tidak hadir sebelum diterbitkannya pemberian izin cuti yang dimohonkan maka ketidak hadiran Penggugat tersebut tidak dapat dianggap sebagai sedang dalam menjalankan cuti; Menimbang, bahwa atas dasar seluruh pertimbangan hukum di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa objek sengketa diterbitkan telah sesuai dengan prosedur dan substansi mengenai pengenaan hukuman disiplin, sehingga gugatan Penggugat tidak terbukti dan haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan perkara ini; Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI: Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019, oleh Dr. Umar Dani, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Baiq Yulaini, SH dan Nelvy Christin, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 September 2019 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lia Utami Nawangsih, SE., MH Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan tanpa dihadiri kuasa Hukum Tergugat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 78/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada