- Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID, SPd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID, SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota;
- Menghukum Terdakwa ABDUL WAHID, SPd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp78.500.000,00 (tujuh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar uang pengembalian dari Terdakwa sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan ke kas Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah photocopy Buku Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Perangkat dan Lembaga Desa, yang Telah Tercantum Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012-2018. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Laporan Desa Saba Tentang Kegiatan Musrenbang Desa Saba Tahun 2014. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Saba Nomor : 03 Tahun Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Rancangan Peraturan Desa Saba Nomor : 05 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Saba Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban Desa Saba Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban Desa Saba Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban Desa Saba Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sisa Pencairan Tahap Pertama dan Kedua Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban Desa Saba Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban Desa Saba Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Ketiga Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Kuitansi Surat Pertanggung Jawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahap Pertama, yang Telah Tercantum Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Kuitansi Surat Pertanggung Jawaban Dana Pades, yang Telah Tercantum Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Kuitansi Bulan Juli. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy Buku Kas Umum Desa, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy Buku Pembantu Pajak Desa, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy Buku Bank Desa, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2015. (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) buah photocopy buku Peraturan Desa Saba Nomor : 01 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015, Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016. (Yaang telah dilegalisir);
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran an. Bendahara Desa Saba No.Rek.015.22.03085.01-2, periode 01-01-2015 s/d 31-12-2015;
- 1 (satu) buah stampel UD.ARKHAN, Jembe Barat Desa Saba Kec. Janapria ? Loteng;
- 1 (satu) buah stampel UD.KAROMI, Melati Desa Saba Kec. Janapria ? Loteng;
- 1 (satu) buah stampel UD.MAKMUR, Ganti Kec. Praya Timur;
- 1 (satu) buah stampel UD.SABIL, Lingkok Joet Desa Suangi Kec. Sakra;
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan ADD dan Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2015 nomor : 414/73/2015, tanggal 21 April 2015 ( telah di legalisir );
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan sisa Dana Desa ( DD ) Tahap I Tahun 2015 nomor : 414/141/2015, tanggal 30 September 2015 ( telah di legalisir );
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan Dana Desa ( DD) Tahap II Tahun 2015 nomor : 414/141/2015, tanggal 30 September 2015 ( telah di legalisir );
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan Dana Desa ( DD ) Tahap III Tahun 2015 nomor : 414/191/2015, tanggal 15 Desember 2015 ( telah di legalisir );
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD ) Tahap kedua Tahun 2015 nomor : 414/109/2015, tanggal 02 Juni 2015 ( telah di legalisir );
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD ) Tahap kedua dan sisa tahap pertama Tahun 2015 nomor : 414/149/2015, tanggal 12 Oktober 2015 ( telah di legalisir );
- 1 (satu) lembar photo copy Surat Camat Janapria Perihal Rekomendasi Untuk Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD ) Tahap Ketiga Tahun 2015 nomor : 414/149/2015, tanggal 12 Oktober 2015 ( telah di legalisir )
- 2 (dua) lembar Photo copy Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 380 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penjabat Kepala Desa Saba dan Pengangkatan Kepala Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah Periode 2012-2018, tanggal 9 Agustus 2012 ( yang di Legalisir);
- 1 ( Satu ) Bendel Nota Dan Kwitansi Pembelian Bahan/Material Bangunan Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015;
- 1 ( satu ) rangkap Photo copy Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015, tanggal2 Februari 2015 ( yang di Legalisir);
- 1 ( Satu ) lembar Photo Copy Berita Acara Evaluasi RAPBDes Perubahan 2015 Desa Saba tanggal 25 Agustus 2015 ( yang telah di Legalisir ) ;
- 1 ( Satu ) lembar Photo Copy Berita Acara Evaluasi RAPBDes Perubahan 2015 Desa Saba tanggal 01 September 2015 ( yang telah di Legalisir );
- 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek. Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 148.791.374,62 ( seratu empat puluh delapaan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah koma enam pulih dua sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 bulan April 2015 ( yang telah di legalisir);
- 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek. Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 35.470.894.01( tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat satu sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap Pertama untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015, bulan September 2015 ( yang telah di legalisir);
- 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek. Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 134.803.094,01 ( seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu sembilan puluh empat rupiah koma nol satu sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap Kedua untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 , bulan September 2015 ( yang telah di legalisir);
- 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek. Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 411.553.154,14 ( empat ratus sebelas juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus empat belas rupiah koma empat belas sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD ) sisa pencairan taahp pertama tahap kedua untuk desa Saba Kecamatan janapria tahun anggaran 2015 , bulan Oktober 2015 ( yang telah di legalisir);
- 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek. Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 177.283.975,84 ( seratus tujuh puluih tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu semnbilan ratus tujuh puluh lima rupiah koma delapan puluh empat sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 , bulan Oktober 2015 ( yang telah di legalisir);
- 1 ( satu ) lembar photo copy Kuitansi Kode kegiatan : 5.1.7.03, kode Rek. Pembayaran : 5.1.7.03.01 kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepeda Pemerintah Desa Uang Sejumlah Rp. 67.401.547.01 ( enam puluh tujuh juta empat ratus satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah koma satu nol satu sen) untuk pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap ketiga ( 20 % ) untuk Desa Saba Kecamatan Janapria Tahun Anggran 2015 , bulan Desember 2015 ( yang telah di legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0096/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 0770/909/LS keperluan untuk Alokasi Dana Desa Tahap I ( 40 % ) untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 28 April 2015( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Alokasi Dana Desa ( DD ) untuk Tahap I 40 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 April 2015( yang Sudah di Legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0110/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 0804/909/LS , keperluan untuk Pembayaran Dana Desa Tahap I ( 40 % ) untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 30 April 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Dana Desa ( DD ) untuk Tahap I 40 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 April 2015( yang Sudah di Legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0360/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 3161/909/LS , keperluan untuk Alokasi Dana Desa Tahap II ( 40 % ) untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 7 Juli 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk Tahap II 40 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 2 Juli 2015( yang Sudah di Legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0617/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 5692/909/LS , keperluan untuk Kekurangan Dana Desa Tahap I ( 40 % ) untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Kekurangan Dana Desa ( DD ) untuk Tahap I 40 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 9 Oktober 2015( yang Sudah di Legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0580/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 5655/909/LS, keperluan untuk Dana Desa Tahap II ( 40 % ) untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 15 Oktober 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Dana Desa ( DD ) untuk Tahap II 40 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 9 Oktober 2015( yang Sudah di Legalisir)
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0645/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 5887/909/LS , keperluan untuk Kekurangan Alokas Dana Desa (ADD) Tahap I dan II 40 % untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Kekurangan ADD untuk Tahap I dan Tahap II 40 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 16 Oktober 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0675/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 5857/909/LS , keperluan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 20 % untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahap III 20 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 16 Oktober 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- 1 ( satu ) lembar Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 1274/SPM/PPKD/2015 dari Bendahara Umum Daerah Nomor : 10096/909/LS , keperluan untuk Dana Desa Tahap III 20 % untuk desa Saba Kecamatan Janapria Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Kekurangan Dana Desa (DD) untuk Tahap II 20 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 Desember 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Tahap III 20 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 Desember 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Bagi hasil Restribusi Daerah untuk tahap III 20 % Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 Desember 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
- Daftar Pembayaran Tenaga Trantib untuk Bulan Oktober s/d Desember 2015 ( yang Sudah di Legalisir);
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Br Hakim Anggota Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk pengembangan perkara lain; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
127
61