Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 14/Pdt.G/2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara : ---------------------------------------------------SUPARTA, Pekerjaan : Swasta, Agama : Kristen, Alamat : Jalan Gn. Triyu RT.14 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; -------------------------------------------------------Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada H. SUPANGAT, SH., MH., M.Pd. Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Belida Nomor ; 26 RT.07 Timbau ? Tenggarong ? Kalimantan Timur, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Pebruari 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/19/HK.02.1/II/2015 tertanggal 12 Pebruari 2015; ----------LAWANNOR HENNY, Pekerjaan : IRT, Alamat : Jalan Gn. Triyu RT.7 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; -------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------- Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 23 Maret 2015 Nomor : 14/Pdt.G./2015/PN.Trg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan ini; --------------------------------------------------2. Penetapan Majelis Hakim tanggal 23 Maret 2015 Nomor : 14/Pdt.G/2015/PN.Trg. tentang penetapan hari sidang pertama perkara perdata gugatan ini; ------------------3. Surat gugatan Penggugat tertanggal 23 Maret 2015, yang terdaftar pada Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 23 Maret 2015 Nomor : 14/Pdt.G./2015/PN.Trg.; ------------------------------------------------------------------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi yang diajukan dipersidangan; -------------- Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan; ----------TENTANG DUDUK PERKARANYA----- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Maret 2015, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 23 Maret 2015 dengan Register Nomor : 14/Pdt.G./2015/PN.Trg., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------------------1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami-istri sah, yang telah melaksanakan perkawinan secara agama Kristen, yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen : Pdt. Paulus Pudoq pada tanggal 5 Oktober 1999, dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kukar tanggal 23 Oktober 2012 dengan Akta no.922/IND/X/2012; --------------------------------------------------------2. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat, semula baik-baik dan rukun-rukun saja, sehingga dikaruniai anak satu orang jenis kelamin perempuan yang diberi nama Frengcesse Heldy Diana, lahir tanggal 9 April 2002; -------------------------------------3. Bahwa semula Penggugat dan Tergugat belum punya rumah sendiri, maka tempat tinggalnya/rumahnya menyewa/kontrak dan berpindah-pindah. Hal ini dilakukan karena Tergugat sering salah faham/cek-cok dengan tetangga dan bila Penggugat menasehati Tergugat, malah Penggugat yang dimarahi, akhirnya Penggugat dan Tergugat jadi salah faham/cek-cok; ------------------------------------------------------4. Bahwa asal pindah rumah sewaan , pasti ada salah faham dengan tetangga baru, termasuk Penggugat kena sasarannya dan Penggugat sangat malu dengan tetangga, bahkan terhadap Orang Tua Penggugat sendiri (Mertua Tergugat) pada tahun 2004 telah terjadi cek-cok yang berat, orang tua Penggugat dimaki-makinya dan Penggugat sendiri mau dibunuh dengan parang oleh Tergugat; -----------------------5. Bahwa pada tahun 2005 Penggugat dan Tergugat sudah bisa bikin rumah sendiri dan pindah di rumah sendiri. Dalam hal ini Penggugat menasehati Tergugat agar baik-baik dengan tetangga karena sudah berada dirumah sendiri, tahan emosinya, sehingga hidup kita tenang dan aman, namun bukan dijawab yang baik, malah dijawab : Kamu atur diri kamu sendiri dan selanjutnya selisih faham/cek-cok dengan tetangga terjadi lagi, sampai-sampai persoalannya diselesaikan di Kantor Lurah Jahab dan dampak berikutnya Penggugat jadi sasaran; ----------------------------------------6. Bahwa awal tahun 2014 Tergugat bilang sama Penggugat akan cari kerja dan Penggugat nasehati kalau Tergugat kerja siapa yang nunggui anaknya, lalu dijawab : dia bisa tinggal sendiri dan sewaktu melamar kerja Tergugat mengaku janda, sehingga diterima kerja di Perusahaan, setelah kerja di Perusahaan Tergugat mulai bertingkah yang antara lain, pulang kerja marah-marah kepada Penggugat, kalau malam jalan, pulang tengah malam, bahkan sering tidak pulang, bahwa apabila Tergugat pulang dirumah Penggugat mengajak tidur bersama, namun ajakan tersebut selalu ditolak dengan alasan Penggugat tidak dapat memberikan kepuasan. Ajakan untuk tidur bersama selalu Penggugat ajukan ke Tergugat, namun tetap saja Tergugat menolaknya dengan alasan yang sangat menyakitkan hati Penggugat, seperti : ------------------------------------------------------------------------------------- Hanya mengotor-ngotori saja; --------------------------------------------------------- Kita harus pisah ranjang; --------------------------------------------------------------- Kalau mau dilayani, Kamu harus sunat dulu dan harus suntik untuk tambah ukuran; ---------------------------------------------------------------------------------7. Bahwa perubahan tingkah laku Tergugat makin hari makin menjadi-jadi, jarang pulang rumah. Bahkan menjelang tahun baru 2015 tadi, empat hari berturut-turut tidak pulang rumah sama sekali, selanjutnya diluar dugaan Penggugat dan Penggugat menjadi terkejut, melihat dengan mata kepala Penggugat sendiri melihat/memergoki Tergugat bersama laki-laki lain (bukan Penggugat) berada serumah di rumah Penggugat pada malam hari. Penggugat pergoki sekitar jam 19.30 wita sewaktu Penggugat pulang dari tanah Hulu/Kec. Damai tanggal 04 Pebruari 2015 dimana 2 HP milik laki-laki tersebut tertinggal di ranjang tempat tidur Tergugat; 8. Bahwa Penggugat sebagai suami Tergugat, telah sering menasehati Tergugat sesuai dengan kemampuan Penggugat dan penuh kesabaran, namun kenyataannya tidak berhasil, bahkan rumah tangga semakin hancur berantakan, anak satu-satunya tidak terurus dengan baik, terlantar dan perkembangan anak dan masa depan anak terancam buruk, begitu juga tanggung jawab istri kepada suami terabaikan; ----------9. Bahwa oleh karenanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang demikian, sangatlah sulit untuk dipertahankan, maka perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Akta Perkawinan No.922/IND/X/2012 tgl. 23 Oktober 2012, patut diputus cerai secara hukum; -------------------------------------------------M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; -------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek; -----------------------3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat SUPARTA dengan Tergugat NOR HENNY yang dilangsungkan secara sah dihadapan pemuka agama dan didaftarkan menurut hukum di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 922/IND/X/2012 tertanggal 23 Oktober 2012 putus karena perceraian; -----------------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa hak pengasuhan anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama FRIENCCESSE HELDY DIANA tanggal lahir di Tenggarong pada tanggal 09 April 2002 diberikan kepada Penggugat; ------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat yang ditunjuk agar segera menyerahkan salinan resmi putusan perkara perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya; ------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
7