Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 105/Pdt.G/2018/PA.Pspk |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2018/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Halim Zailani |
Hakim Anggota |
S.ag, M.ag., Hakim Anggota 1: Sahril, hakim Anggota 2: Rojudin |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Zainul Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi Termohon Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Ir. Bismark Muaratua bin Burhan Siregar ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Rena Simatupang binti Manombang Simatupang ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; II. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebahagian; 2. Menetapkan hak-hak: 2.1. biaya iddah Rp. 2.000.000,00.- ( dua juta rupiah) setiap bulan x 3 bulan = 6.000.000,00, ( Enam juta rupiah ); 2.2. biaya Mut?ah ( kenang-kenangan ) Rp. 10.000.000,00.( Sepuluh juta rupiah ); 2.3. Nafkah Madiyah Rp. 16.500.000,00. ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk sejumlah biaya/nafkah sebagaimana tersebut pada amar poin ( 2) di atas kepada Penggugat rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menolak Rekonvensi selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 691.000,00.- ( Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2018/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2018/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Lainnya : 105/Pdt.G/2018/PA.Pspk
Statistik1612