- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Agustus 2018 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dra. SNIEUW WITJE KATIANDAGHO, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. SNIEUW WITJE KATIANDAGHO, M.Si., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada TERDAKWA sebesar Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah), dengan ketentuan langsung dikurangi uang yang telah diserahkan oleh TERDAKWA kepada Penydidik/Penuntut Umum sebesar Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah);
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar TERDAKWA tetap ada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti:
- Membebani TERDAKWA untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 12/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 12/PID.SUS-TPK/2018/PT MND | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MANADO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Imam Syafii | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Sadjidi, Brandreas Lumme | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Djubaida Ratumboba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIBATALKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI
Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Sitaro.;
Dirampas untuk Negara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada