- Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? KORUPSI??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama .4 (empat) tahun ;
- Membebankan kepada Terdakwa MASRIL, ST Bin H.M NUR untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di perhitungkan dengan uang yang telah di titipkan kepada Penuntut Umum untuk disetorkan ke Kas Negara dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Jambi nomor rekening : 3000692815, atas nama rekening ALEDINO CAHAYA SYAFIRA PT, periode : 16/09/16 s/d 31/12/16
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian dengan nomor : 05/SP/PGWS-PLTMH SR /DESDM-5/IX/2016, Paket Pekerjaan Konsultan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTMH Desa Batin Pengambang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan nomor : 05/SPMK/PGWS-PLTMH SR/ DESDM-5/IX/2016, tanggal 01 September 2016
- 1 (satu) lembar Asli Surat Penunjukan Penyedia untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTMH di Kabupaten Sarolangun, nomor : S-05/SPPBJ/PGWS-PLTMH SR/DESDM-5/VIII/2016, tanggal Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pelimpahan Kuasa Pekerjaan, nomor : 060/BSC/JBI/IX/2016, tanggal : 01 September 2016
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulanan Ke I periode 01 September 2016 S/D 02 Oktober 2016
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulanan Ke II periode 03 Oktober 2016 S/D 30 Oktober 2016
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulanan Ke III periode 31 Oktober 2016 S/D 27 November 2016
- 1 (satu) rangkap Laporan Bulanan Ke IV periode 28 November 2016 S/D 11 Desember 2016
- 1 (satu) rangkap SURAT PERJANJIAN Pekerjaan Konsultansi Study Kelayakan dan DED Pembangunan PLTMH di Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Bungo dan Kab. Sarolangun, nomor : 01/SP/DED-PLTMH/ESDM/2015, tanggal 07 Agustus 2015, yang sudah dilegalisir
- 1 (satu) buah buku LAPORAN FINAL STUDY KELAYAKAN DAN DED PEMBANGUNAN PLTMH, Desa Batin Pengambang, tahun 2015
- 1 (satu) berkas asli Dokumen Gambar Desain Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Desa Batin Pengambang
- 1 (satu) berkas asli dokumen Laporan Hasil Evaluasi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kab. Sarolangun, pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Jambi Tahun Anggaran 2016
- 1 (Satu) lembar Surat penunjukkan penyedia untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Sarolangun, Nomor : S-09/SPPBJ/PLTMH/DESDM/-5 /VIII/2016, Tanggal 31 Agustus 2016
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 09/SPMK/PLTMH-SRL/DESDM-5/IX/2016, Tanggal 01 September 2016
- Surat Perjanjian Nomor : 09/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016, Tanggal 01 September 2016, Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan PLTMH Desa Bathin Pengambang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, nomor : 05/SPKMP/PLTMH-SLG/2016, Tanggal 23 Desember 2016
- Berita acara verifikasi lokasi Nomor : 02/VRF-LAP/PLTMH/ESDM/2016, Tanggal 18 November 2016
- 1 (Satu) lembar surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dari Kepala Desa Tambak ratu dan Kepala Desa Batin Pengambang (berikut dengan lampiran dan dokumentasi), Tanggal 25 oktober 2016
- Surat Keterangan Bencana Nomor : 360/131/RR/BPBD/2016, Tanggal 01 November 2016.
- Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun nomor 24/BPBD/2016, Tentang Penetapan Personil Tim Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Desa Simpang Narso dan Bukit Berantai Kec. Batang Asai Kabupaten sarolangun, Tanggal dan bulan kosong tahun 2016
- Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun nomor 24/BPBD/2016, Tentang Penetapan Personil Tim Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Desa Simpang Narso dan Bukit Berantai Kec. Batang Asai Kabupaten sarolangun, Tanggal dan bulan kosong tahun 2016.
- Surat Addendum atas surat Perjanjian Nomor : 09/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016, Taggal 17 November 2016
- Berita acara kemajuan fisik pekerjaan Nomor : 04/BA-KMJF/PLMH-SRL/DESDM-5/XII/2016, Tanggal 25 Desember 2016.
- Berita acara Setting & Commissioning PLTMH Tambak ratu / Batin pengambang Nomor : 007/M/BA/CIT I/2017, tanggal dan bulan kosong, tahun 2017
- Surat Pernyataan Pengembalian temuan BPK RI Provinsi Jambi terhadap Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 168.340.000,- bulan September 2017
- Surat pemberitahuan teguran I (keterlamba pekerjaan) terhadap paket pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yang berlokasi di Desa batin pengambang kecamatan batang asai kabupaten sarolangun, nomor : S.020/TGR/esdm/X/2016, , tanggal 21 oktober 2016
- Surat pemberitahuan teguran II (keterlamba pekerjaan) terhadap paket pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), yang berlokasi di Desa batin pengambang kecamatan batang asai kabupaten sarolangun, nomor : S.027/TGR/esdm/XI/2016, , tanggal 14 November 2016
- Surat Tanda Setoran (STS), nomor : 06/STS/VIII/2018, Tanggal 07 Agustus 2018, senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Surat Tanda Setoran (STS), nomor : 011/STS/XII/2018, Tanggal 13 Desember 2018, senilai Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
- Surat Tanda Setoran (STS), nomor : kosong, Tanggal 19 September 2019, senilai Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah)
- Surat Pernyataan Pengembalian temuan BPK RI Provinsi Jambi terhadap Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.168.340.000,- bulan September 2017
- Surat Pernyataan pengurusan jaminan pelaksanaan ke asuransi bulan september 2017
- 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1945/SP2D-LS/BM/BUD/IX/2016, tanggal 28 September 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) nomor : 0045/SPM-LS/DESDM/IX/2016, tanggal 27 September 2016.
- 1 (Satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) nomor : 0045/SPM-LS/DESDM/IX/2016, tanggal 27 September 2016 yang telah diparaf PPK.
- 1 (Satu) lembar asli Ringkasan Kontrak nomor : 03/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016, tanggal 27 September 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen ??? LS nomor : 03/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016, tanggal 27 September 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung Jawab Kuasa pengguna anggaran (KPA) nomor : 03/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016, tanggal 27 September 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab kuasa penggunaan Dana ??? LS nomor : 03/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/IX/2016, tanggal 27 September 2016
- 1 (Satu) lembar copy referensi Bank 9 Jambi nomor : 960/REF/KCU/2016, tanggal 16 September 2016
- 1 (Satu) lembar copy NPWP nomor : 03.201.783.2-206.000 atas nama PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA
- 1 (Satu) lembar copy Faktur pajak atas nama PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA dengan nomor seri : 020.031-16.20468582, tanggal 19 september 2016
- 1 (Satu) lembar copy CETAKAN KODE BILING dengan jenis pajak : 411211
- 1 (Satu) lembar copy CETAKAN KODE BILING dengan jenis pajak : 411124.
- 1 (Satu) rangkap copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) program pengembangan energi kegiatan pembangunan PLTMH nomor : 2.03.01.07.07.5.2., dengan tanggal pengesahan 20 Januari 2016
- 1 (Satu) rangkap copy Dokumen Surat Penyediaan Dana ( SPD ), nomor : 167/SPD/BL/PPKD/III/2016 tahun 2016, tanggal 1 Juli 2016
- 1 (satu) Lembar Asli Berita acara serah terima terima jaminan uang muka, nomor : 03/PLTMH/ESDM/IX/2016, tanggal 26 September 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 3114/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2016, tanggal 29 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) nomor : 0126/SPM-LS/DESDM/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar copy Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) nomor : 0126/SPM-LS/DESDM/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016 yang telah diparaf PPK
- 1 (Satu) lembar asli Ringkasan Kontrak nomor : 03/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen-LS nomor : 49/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung Jawab Kuasa pengguna anggaran (KPA) nomor : 03/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar asli Surat pernyataan tanggung jawab kuasa penggunaan Dana ??? LS nomor : 49/LS/SP/PLTMH-SRL/ESDM-5/XII/2016, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar copy referensi Bank 9 Jambi nomor : 960/REF/KCU/2016, tanggal 16 September 2016
- 1 (Satu) lembar copy NPWP nomor : 03.201.783.2-206.000 atas nama PT.ALEDINO CAHAYA SYAFIRA
- 1 (Satu) lembar copy Faktur pajak atas nama PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA dengan nomor seri : 020.034-16.79731961, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (Satu) lembar copy CETAKAN KODE BILING dengan jenis pajak : 411211 (PPN)
- 1 (Satu) lembar copy CETAKAN KODE BILING dengan jenis pajak : 411124 (PPH).
- 1 (Satu) rangkap copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) program pengembangan energi kegiatan pembangunan PLTMH nomor : 2.03.01.07.07.5.2., dengan tanggal pengesahan 20 Januari 2016
- 1 (Satu) rangkap copy Dokumen Surat Penyediaan Dana ( SPD ), nomor : 221/SPD/BL/PPKD/IV/2016 tahun 2016, tanggal 16 Nopember 2016
- 1 (satu) Lembar Asli Berita acara serah terima terima pekerjaan, nomor : 17.1/BA/PLTMH-SRL/DESDM-5 /2016, tanggal 23 Desember 2016
- Membebankan kepada Terdakwa MASRIL, ST BIN (Alm) MUHAMMAD NUR membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmawaty, Shbr Hakim Anggota H. Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara atas nama SYAFRI KAMAL Bin SYAFRIDAL (Terdakwa dalam berkas terpisah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
153
58