Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 PK/Pdt/2012 |
|
Nomor | 719 PK/Pdt/2012 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Made Tara |
Hakim Anggota | H. Soltoni Mohdally, Nurul Elmiyah |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. IR. EDUARD INGKIRIWANG dan II. 1. SUTANTO ANDRIAAN, 2. SUTANTO ANDRIAAN, 3. LENNY ROMPIS, tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 377 K/PDT/2010 tanggal 26 Oktober 2010; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 145/Pdt/2008/ PT.Mdo tanggal 13 April 2009 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 242/Pdt.G/2007/PN. Mdo, tanggal 13 Mei 2007;M E N G A D I L I K E M B A L I: DALAM PROVISI: - Menolak Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai para Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/para Pembanding/para Terbanding/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2013 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 719_PK/Pdt/2012.zip
- Download PDF
- 719_PK/Pdt/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 719 PK/ Pdt/ 2012
Lainnya : 242/Pdt.G/2007/PN.Mdo
Lainnya : 145/PDT/2008/PT.MDO
Kasasi : 377 K/Pdt/ 2010
Statistik14481