- Menyatakan Terdakwa Ir. Abdul Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir. Abdul Azis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti :
- Dokumen terkait dengan Konsultan Perencana
- 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran Konsultan Perencana
- 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Konsultan Perencana
- Dokumen terkait dengan Konsultan Pengawas
- 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran Konsultan Pengawas
- 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Kosultan Pengawas
- Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 07/ULP-BJ/KANWIL/ I/2014 tanggal 6 Januari 2014 untuk kegiatan Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 08/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 untuk kegiatan Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama (Provisional Hand Over) Nomor 10/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 untuk kegiatan Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
- Buku Komunikasi Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 09/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 untuk kegiatan Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
- Buku agenda pengadaan barang dan jasa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
- Buku agenda pengadaan barang dan jasa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun 2014
- Dokumen terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Gedung
- 1 (satu) bendel Dokumen Kontrak Pelaksanaan Pembangunan Gedung Sarana Pendidikan Islam.
- 1 (satu) bendel Detail Engineering Design
- 1 (satu) bendel As Built Drawing
- 1 (satu) bendel Hasil Uji Laboratorium Komponen Struktur
- 1 (satu) bendel Daftar Pemeriksaan Bersama
- 1 (satu) bendel Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang
- 1 (satu) bendel Laporan Mekanikal, Elektrikal Plumbing dan Gambar Perspektif
- Surat Nomor KW.15.2/1/Ku.01.1/5059/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Pemberitahuan jaminan pembayaran untuk pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jatim Tahun 2013;
- Foto Copy Bank Garansi dari Bank Jatim nomor 23635399 05102363/5399/NGPBR tanggal 19 Desember 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan PT Sekawan Sejati Utama;
- Surat perjanjian pembayaran antara PPK dengan Dirut PT Sekawan sejati Utama tanggal 19 Desember 2013;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan bank pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013;
- Surat Kuasa No. Kw.15.2/1/Hk.02.1/5164/2013 tanggal 19 Desember 2013 yang ditanda tangani PPK an. Drs. Abdul Hakim, M.Ag.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penjamin pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013;
- Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan hingga 100% pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Dirut PT Sekawan Sejati Utama An. Bagus Sutarto. S.T. dan diketahui oleh PPK an. Drs. Abdul Hakim, M.Ag.tanggal 19 Desember 2013;
- Berita acara rapat koordinasi KPA-PPK pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 2589/ULP-BJ/KANWIL/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013;
- Pemberitahuan penanganan kontrak kritis pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 ditanda tangani PPK an. Drs. Abdul Hakim, M.Ag.
- Foto Copy Berita acara penelitian/pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan sarana pendidikan islam (Gedung A) Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur Tahun 2013 tanggal 6 januari 2014 No. 03/ULP-BJ/KANWIL/I/2014.
- Berita acara serah terima hasil pekerjaan pertama Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Tanggal 6 Januari 2014 No. 04/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 oleh Dirut PT Sekawan Sejati Utama An. Bagus Sutarto. S.T. kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
- Berita acara serah terima hasil pekerjaan pertama Pembangunan Sarana Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Tanggal 6 Januari 2014 No. 06/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 oleh Dirut PT Sekawan Sejati Utama An. Bagus Sutarto. S.T. kepada PPK an. Drs. Abdul Hakim, M.Ag.
- Berita acara serah terima hasil pekerjaan pertama Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Tanggal 17 Januari 2014 No. 59/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 dari PPK an. Drs. Abdul Hakim, M.Ag. Kepada Drs. H. Sudjak, M.Ag. Selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim Selaku Kuasa Pengguna anggaran.
- Lampiran Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan No. 59.1/ULP-BJ/KANWIL/I/2014 tanggal 17 Januari 2014.
- Berita acara serah terima hasil pekerjaan pertama Pembangunan Sarana Pendidikan Islam (Gedung A) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 No. 01/PPK-PENDMA/S.T.-2/KANWIL/VII/2014 tanggal 7 Juni 2014 oleh Dirut PT Sekawan Sejati Utama An. Bagus Sutarto. S.T. kepada PPK an. Drs. Abdul Hakim, M.Ag.
- 1 (satu) bendel Dokumen Pembayaran.
- Pembayaran uang muka tanggal 10-10-2013 senilai Rp.1.349.822.600,-
- Pembayaran pertama tanggal 08-11-2013 senilai Rp.1.012.366.950,-
- Pembayaran kedua tanggal 16-12-2013 senilai Rp.1.349.822.600,-
- Pembayaran ketiga tanggal 30-12-2013 senilai Rp.337.455.650,-
- Pembayaran keempat tanggal 30-12-2013 senilai Rp.1.349.822.600,-
- Pembayaran kelima tanggal 18-12-2013 senilai Rp.1.349.822.600,-
- Surat dari PT Sekawan Sejati Utama Nomor 019/45/IX2013 tanggal 20 September 2013 perihal permohonan pembayaran uang muka
- Surat dari PT Sekawan Sejati Utama Nomor 011/45/IX2013 tanggal 14 Oktober 2013 perihal permohonan pembayaran termin I
- Surat dari PT Sekawan Sejati Utama Nomor 003/45/IX2013 tanggal 04 Nopember 2013 perihal permohonan pembayaran termin II
- Surat dari PT Sekawan Sejati Utama Nomor 001/45/IX2013 tanggal 02 Desember 2013 perihal permohonan pembayaran termin III
- Surat dari PT Sekawan Sejati Utama Nomor 017/45/IX2013 tanggal 19 Desember 2013 perihal permohonan pembayaran termin IV
- Surat dari PT Sekawan Sejati Utama Nomor 026/45/IX2013 tanggal 14 Oktober 2013 perihal permohonan pembayaran termin V
- Surat setoran bukan pajak tanggal 18 Pebruari 2014 sebesar Rp. 559.677 untuk keperluan pengembalian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung A Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur TA 2013
- Surat setoran bukan pajak tanggal 06 Pebruari 2014 sebesar Rp. 34.434.250 untuk keperluan pengembalian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung A Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur TA 2013
- Surat setoran bukan pajak tanggal 07 April 2014 2014 sebesar Rp. 3.984.174 untuk keperluan pengembalian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung A Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur TA 2013
- Surat setoran bukan pajak tanggal 14 April 2014 sebesar Rp. 960 untuk keperluan pengembalian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung A Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur TA 2013
- 1 bendel Nota pembelian : Faktur penjualan PT. MERAK BETON No Delivery 801399669; 801399670; 801399671; 801399675; 801399676; 801399677; 801399678; 801399680; 801399683; 801399684; 801399687; 801399691; 801399693; 801399702; 801399703;.
- 1 bendel Nota pembelian : PT SURYA BETON INDONESIA.
- 1 bendel : nota pembelian : PT. VARIA USAHA BETON; Kwitansi No. C 445500
- 1 bendel : Faktur tgl 28/12/2013; Surat Jalan tgl 26/12/2013; Surat pengambilan Barang tgl 24/12/2013; Faktur tgl 21/12/2013; Surat Jalan tgl 18/12/ 2013; Surat pengambilan Barang tgl 13/12/2013.
- 1 bendel Nota pembelian matrial semen FAKTUR Penjualan PT.ROYAL INTI MANDIRI ABADI.Faktur Penjualan C.39859-2013; C-66509-2013; C-57101-2013; C-43158-2013; C-54132-2013; C-48262-2013; C-60745-2013; C-62793-2013; C-64442-2013; C-62539-2013.
- 1 bendel Nota pembelian UD.AMBARAWA:
- 1 bendel Rekap pengiriman barang: PT.Varia Usaha Beton.
- 1 bendel Faktur penjualan:
- 1 bendel faktur Invoice PT. Speed Mix.
- 1 bendel Nota pembelian : No. SK No.012967; 0134497.
- 1 bendel Faktur pembelian FK 2013.12.072963; 2013.12.071574; KM1 1310160044; KM1 1310100033; KM1 1401020022; KM1 1312090030.
- 1 bendel Faktur Penjualan: PT.Anugerah Cemerlang.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 2/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 2/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tahsin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lufsiana hakim Anggota 2: Samhadi |
Panitera | Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Drs. MAHFUD SHODAR, M.Ag pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; Dikembalikan kepada HIKMATUL HILMIYAH, ST pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada HUSNUL KHOTIMAH, S.Sos.,M.Pd pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; Dikembalikan kepada Drs. MAHFUD SHODAR, M.Ag pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; Tanda Terima pembayaran 008117 No.SA: 053810; 053811; Tanda Terima pembayaran 008162 No.SA: 053903; 053904; 053905; 053909; 053914; Tanda Terima pembayaran 008245. Faktur No.01/01/NS/2014/000324.; 01/01/NS/2014/000241.; 01/01/NS/2014/000096. 01/01/NS/2014/000147; 01/01/NS/2014/000380; 01/01/NS/2014/000045;01/01/NS/2014/000235; 01/01/NS/2014/000186; 01/01/NS/2013/006581; 01/01/NS/2013/007132; 01/01/NS/2013/006937; 01/01/NS/2013/007344; 01/01/NS/2013/006964;01/01/NS/2013/006467; 01/01/NS/2013/007159;01/01/NS/2013/007236; 01/01/NS/2013/007276; 01/01/NS/2013/007489; 01/01/NS/2013/007464. Dari tgl 01 s/d 02 Oktober 2013; tgl 09 s/d 16 September 2013; 07 s/d 09 Oktober 2013; tgl 10 s/d 12 Oktober 2013; tgl 24 s/d 30 Oktober 2013; 16 September 2013; 21 September 2013; 25 September 2013 Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada