Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0233/Pdt.G/2015/PA-Lpk |
|
Nomor | 0233/Pdt.G/2015/PA-Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Irpan Nawi Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL / SITA EKSEKUSI |
Catatan Amar | MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Penggugat;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam atau wakil Panitera apabila Panitera berhalangan dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 210 Rbg. untuk meletakkan sita jaminan ( Conservatoir Beslag) terhadap harta berupa:Harta tidak bergerak :1). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 376 m (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) berikut bangunan rumah permanen di atasnya yang dijadikan sebagai tempat usaha ?Rumah Makan H. Awal? dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, terletak di Jln. Utama (Jln. Medan ? Deli Tua) Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1702/Desa Deli Tua/2011, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara dengan tanah Syawaluddin Batubara (32,3 m)- sebelah Timur dengan tanah Ramlah Batubara (12,1 m)- sebelah Selatan dengan Jln. Kolam (29,75 m)- sebelah Barat dengan Jln. Medan ? Deli Tua (12,4 m)2). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 120 m (seratus dua puluh meter persegi) berikut bangunan ruko 3 (tiga) lantai di atasnya yang dijadikan sebagai tempat usaha ?Toko Buku Pustaka Deli?, terletak di Jln. Utama (Jln. Medan ? Deli Tua) Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1781/Desa Deli Tua/2010, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan Hak Milik No : 1715 (25 m)- sebelah Timur dengan tanah Syamsul Bahri (4,8 m)- sebelah Selatan dengan tanah Serta Ginting (25 m)- sebelah Barat dengan Jln. Medan ? Deli Tua (4,8 m)3). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 193,8 m (seratus sembilan puluh tiga koma delapan meter persegi) berikut bangunan rumah permanen di atasnya yang diperoleh melalui ganti rugi dari Sri Rezeki pada tahun 2011, terletak di Jln. Utama (Jln. Medan ? Deli Tua) Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan Sri br. Ginting (32,3 m)- sebelah Timur dengan Rahmad Batubara (6 m)- sebelah Selatan dengan Hak Milik Nomor : 1702 (32,3 m)- sebelah Barat dengan Jln. Medan ? Deli Tua (6 m)4). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 514,5 m (lima ratus empat belas koma lima meter persegi) yang diperoleh melalui ganti rugi dari Abdullah Daulay pada tahun 2014, terletak di Jln. Utama (Jln. Medan ? Deli Tua) Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Josep Sembiring (42 m)- sebelah Timur dengan tanah Fauziah Daulay (11,5 m)- sebelah Selatan dengan tanah Sudirman (42 m)- sebelah Barat dengan Jln. Medan ? Deli Tua (13 m)5). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 210 m (dua ratus sepuluh meter persegi) berikut bangunan rumah permanen di atasnya, terletak di Jln. Kolam/Condro No. 57 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Legiman (8,5 m)- sebelah Timur dengan tanah Syafi?i (24 m)- sebelah Selatan dengan Jln. Kolam/Condro (9 m)- sebelah Barat dengan tanah Rudi Barus (24 m)6). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 594 m (lima ratus sembilan puluh empat meter persegi) berikut rumah permanen di atasnya yang diperoleh melalui ganti rugi dari Askari pada tahun 2012, terletak di Jln. Setia Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Aloh Lubis (36 m)- sebelah Timur dengan tanah Indra Bangsawan (15 m)- sebelah Selatan dengan tanah Basyirun (36 m)- sebelah Barat dengan Jln. Setia (18 m)7). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 528 m (lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang diperoleh melalui ganti rugi dari Tammat Tarigan pada tahun 2011, terletak di Jln. Kesehatan Nogio 5 Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan Komplek Perumahan Nias (24 m)- sebelah Timur dengan tanah Tammat Tarigan (22 m)- sebelah Selatan dengan gang (24 m)- sebelah Barat dengan Jln. Kesehatan Nogio 5 (22 m)8). Sebidang tanah atas nama Amena Yusuf Tarigan (in casu Penggugat) dengan luas 1.645 m (seribu enam ratus empat puluh lima meter persegi), terletak di Dusun II Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 64/Desa Lantasan Baru/2009 tanggal 22 Desember 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Kasan Mukmin (41,2 m)- sebelah Timur dengan tanah Poniman (16,85 m) dan Hak Milik Nomor : 66/2009 (20,1 m)- sebelah Selatan dengan Gg. Pribadi (52,8 m)- sebelah Barat dengan Hak Milik No : 65/2009 (33 m)9). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 1.536 m (seribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi), terletak di Dusun II Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 65/Desa Lantasan Baru/2009 tanggal 22 Desember 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Kasan Mukmin (25 m)- Timur dengan HM No : 64/2009 (33 m) / Nalu Karo-karo (24,75 m)- sebelah Selatan dengan tanah Legiman (33,6 m)- sebelah Barat dengan Parit (55,8 m)10). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 1.397 m (seribu tiga ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), terletak di Dusun II Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 66/Desa Lantasan Baru/2009 tanggal 22 Desember 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Poniman (70 m)- sebelah Timur dengan Jln. Raya (21,9 m)- sebelah Selatan dengan Gg. Pribadi (66,6 m)- sebelah Barat dengan Hak Milik Nomor : 64/2009 (20,1 m)11). Sebidang tanah atas nama Amena Yusuf Tarigan (in casu Penggugat) dengan luas 8.154 m yang diperoleh melalui ganti rugi dari Bukti Munthe pada tanggal 05 Juli 2011, terletak di Dusun IV Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/563/ PTB/VII/2011 tanggal 05 Juli 2011.12). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 1.600 m (seribu enam ratus meter persegi) yang diperoleh melalui ganti rugi dari Siti Hawa pada tanggal 07 April 2000, terletak di Dusun I Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 592.2/44/2000 tanggal 10 April 2000, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Ulina (16 m)- sebelah Timur dengan tanah Syawaluddin Batubara (100 m)- sebelah Selatan dengan tanah Syawaluddin Batubara (16 m)- sebelah Barat dengan tanah Abd. Muluk Nasution (100 m)13). Sebidang tanah atas nama Syawaluddin Batubara (in casu Tergugat) dengan luas 3.102 m (tiga ribu seratus dua meter persegi) yang diperoleh melalui ganti rugi dari Abd. Muluk Nasution pada tanggal 26 Juni 2000, terletak di Dusun I Desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 592.2/84/2000 tanggal 26 Juni 2000, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara dengan tanah Ulina (9 m)- sebelah Timur dengan tanah Syawaluddin Batubara (141 m)- sebelah Selatan dengan tanah Gepong Sembiring (16 m)- sebelah Barat dengan tanah Gepong Sembiring (141 m)3. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita agar terhadap harta benda tetap yang menjadi barang sitaan untuk diberitahukan kepada Kepala Desa dan atau Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) serta pejabat berwenang lain tentang penyitaan tersebut sebagaimana maksud pasal 213 ayat ( 2 ) Rbg;4. Menetapkan bahwa perintah ini dapat dijalankan pada sembarang waktu saja termasuk hari minggu dan hari-hari besar yang dimuliakan lainnya, dan jika perlu dapat dijalankan dengan kekerasan ( strake Arm) yaitu dengan bantuan alat Keamanan Negara ( TNI/POLRI); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0233/Pdt.G/2015/PA-Lpk.zip
- Download PDF
- 0233/Pdt.G/2015/PA-Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
22