Putusan PT BANDA ACEH Nomor 268/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 268/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saryana |
Hakim Anggota | Bryus Enidar, H. Syukri |
Panitera | M. Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA TELAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG, SEHINGGA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TELAH MENGAJUKAN MEMORI BANDING YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. BAHWA BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN, MAKA SEHARUSNYA MAJELIS HAKIM DAPAT MEMUTUS MENYIMPANGI KETENTUAN PIDANA MINIMUM UNDANG-UNDANG KARENA TERBUKTI DI PERSIDANGAN BAHWA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, NAMUN JAKSA PENUNTUT UMUM TELAH MENUNTUT TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING DENGAN PASAL 112 AYAT (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA; 2. BAHWA BERDASARKAN FAKTA YANG TERUNGKAP DI DALAM PERSIDANGAN TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIMANA PADA SAAT DITANGKAP TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING DIDAPATKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT HISAB SABU) LENGKAP DENGAN PIREK KACA DENGAN TUJUAN UNTUK MENGGUNAKAN NARKOTIKA JENIS SABU BAGI DIRI SENDIRI OLEH TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING; 3. BAHWA PADA HARI KAMIS TANGGAL 19 MARET 2020 SEKIRA PUKUL 10.00 WIB TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING MENGAMBIL 1 (SATU) PAKET SABU KEMUDIAN TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING MENGHISAPNYA SEORANG DIRI DIDALAM KAMAR TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING DENGAN MENGGUNAKAN BONG (ALAT HISAB SABU) YANG TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING BUAT DARI BOTOL LASEGAR, SETELAH SELESAI MENGGUNAKAN TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING MELETAKKAN BONG BESERTA PIRET KACA YANG TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING GUNAKAN DIATAS LANTAI KAMAR; 4. BAHWA DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING TELAH MEMBUAT PERNYATAAN PADA PEMERIKSAAN KETERANGAN TERDAKWA, TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING MENYATAKAN BAHWA MAKSUD DAN TUJUAN TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING MEMBELI NARKOTIKA JENIS SABU SDR. JUANDA (DPO) TERSEBUT ADALAH RENCANANYA UNTUK TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING HISAP SENDIRI DAN SEBAGIAN UNTUK DIJUAL KEMBALI UNTUK MEMBANTU EKONOMI KELUARGA NAMUN BELUM SEMPAT DIJUAL OLEH TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING; 5. BAHWA BERDASARKAN FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, DIKARENAKAN TIDAK DIDAPATKAN BUKTI BAHWA TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING TELAH BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, MELAINKAN TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA YANG TELAH TERUNGKAP DALAM FAKTA PERSIDANGAN YANG BERKESESUAIAN DENGAN KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA; 6. BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON DALAM MEMBERIKAN PUTUSANNYA TERHADAP TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING TIDAK TEPAT DIKARENAKAN BERDASARKAN FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN JELAS SEKALI TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GABI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA; 7. BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON DALAM MEMBERIKAN PUTUSANNYA TERHADAP TERDAKWA TELAH MEMBERIKAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SEKARANG DISEBUT PEMOHON BANDING DENGAN HUKUMAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN TIDAK TEPAT ATAU TIDAK BERKESESUAIAN DENGAN FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN; BAHWA BERDASARKAN ALASAN KEBERATAN TERSEBUT DIATAS MAKA KAMI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN SANGAT KEBERATAN ATAS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON MAKA KAMI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MEMOHON KEPADA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH UNTUK MEMERIKSA KEMBALI PERKARA INI SEBAGAIMANA PERMOHONAN BANDING INI DAN SELANJUTNYA MEMBERIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT: MENGADILI : 1. MENYATAKAN MENERIMA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR: 179/PID.SUS/2020/PN-LSK TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA. MENGADILI SENDIRI : MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA MUSTAMI BIN ARAHMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. BILA HAKIM PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) : MENIMBANG, BAHWA ATAS MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMERIKSA DAN MENELITI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BESERTA TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020 NOMOR 179/PID.SUS/ 2020/ PN LSK, SERTA MEMORI BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MENDAPATKAN FAKTA YANG BERKAITAN DENGAN BARANG BUKTI YANG TERTERA DALAM SURAT DAKWAAN, SURAT TUNTUTAN, PENETAPAN PERSETUJUAN PENYITAAN BARANG BUKTI, BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI DAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA; MENIMBANG, BAHWA DALAM SURAT DAKWAAN BERKAITAN DENGAN BARANG BUKTI TERTULIS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 3,18 ( NOL KOMA TUJUH BELAS ) GRAM BEGITU PULA BERKAITAN DENGAN SURAT DAKWAAN YANG TERCANTUM DALAM SURAT TUNTUTAN DAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERTULIS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 3,18 ( NOL KOMA TUJUH BELAS ) GRAM SEDANGKAN YANG TERNYATA DALAM PENETAPAN PERSETUJUAN PENYITAAN BARANG BUKTI DAN DALAM BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI TERTULIS SEBERAT 3, 89 ( TIGA KOMA DELAPAN SEMBILAN ) GRAM; MENIMBANG, BAHWA ATAS HAL TERSEBUT DIATAS MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPEDOMAN PADA PENETAPAN PERSETUJUAN PENYITAAN BARANG BUKTI DAN DALAM BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI YAITU BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU KESELURUHAN SEBERAT 3,89 ( TIGA KOMA DELAPAN SEMBILAN ) GRAM; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA TENTANG TERBUKTINYA DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, SEHINGGA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA ATAS UNSUR PASAL YANG TERPENUHI DAN TERBUKTI OLEH PERBUATAN TERDAKWA DIAMBIL ALIH SEBAGAI PENDAPATNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA BERSANGKUTAN DENGAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK SEPENDAPAT DIKARENAKAN SELAIN HAL YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA JUGA DIKARENAKAN BANYAKNYA BARANG BUKTI DALAM PERKARA A QUO KURANG DARI 5 ( LIMA ) GRAM ATAU SEBERAT 3, 89 ( TIGA KOMA DELAPAN PULUH SEMBILAN ) GRAM; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA PERLU DIPERBAIKI TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020, NOMOR 179/PID.SUS/ 2020/PN LSK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT HARUSLAH DIRUBAH TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA; MENIMBANG BAHWA KARENA DALAM PERKARA INI TERDAKWA DITAHAN DAN TIDAK TERDAPAT ALASAN MENGELUARKAN DARI TAHANAN MAKA TERDAKWA DIPERINTAHKAN TETAP DITAHAN SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM PASAL 242 UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA; MENIMBANG BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA SESUAI KETETUAN PASAL 22 AYAT (4) KUHAP HARUSLAH DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA MAKA KEPADANYA HARUS DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING; MEMPERHATIKAN, PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka seharusnya Majelis Hakim dapat memutus menyimpangi ketentuan pidana minimum Undang-Undang karena terbukti di persidangan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pada saat ditangkap Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) lengkap dengan pirek kaca dengan tujuan untuk menggunakan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri oleh Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding; 3. Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding mengambil 1 (satu) paket sabu kemudian Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding menghisapnya seorang diri didalam kamar Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding dengan menggunakan bong (alat hisab sabu) yang Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding buat dari botol Lasegar, setelah selesai menggunakan Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding meletakkan bong beserta piret kaca yang Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding gunakan diatas lantai kamar; 4. Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding telah membuat pernyataan pada pemeriksaan keterangan Terdakwa, Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding menyatakan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding membeli narkotika jenis sabu sdr. JUANDA (DPO) tersebut adalah rencananya untuk Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding hisap sendiri dan sebagian untuk dijual kembali untuk membantu ekonomi keluarga namun belum sempat dijual oleh Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding; 5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan Terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, dikarenakan tidak didapatkan bukti bahwa Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding telah bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, melainkan Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa; 6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam memberikan putusannya Terhadap Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding tidak tepat dikarenakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan jelas sekali Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gabi diri sendiri sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 7. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam memberikan putusannya terhadap Terdakwa telah memberikan putusan terhadap Terdakwa Mustami Bin Arahman sekarang disebut Pemohon Banding dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan tidak tepat atau tidak berkesesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan; Bahwa berdasarkan alasan keberatan tersebut diatas maka kami Penasihat Hukum Terdakwa MUSTAMI BIN ARAHMAN sangat keberatan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon maka kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh untuk memeriksa kembali Perkara ini sebagaimana Permohonan Banding ini dan selanjutnya memberikan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI : 1. Menyatakan menerima Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa MUSTAMI BIN ARAHMAN; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 179/Pid.Sus/2020/PN-LSK tanggal 9 September 2020. 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa. MENGADILI SENDIRI : Menyatakan bahwa Terdakwa MUSTAMI BIN ARAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri?? sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bila Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) : Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 9 September 2020 Nomor 179/Pid.Sus/ 2020/ PN Lsk, serta memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mendapatkan fakta yang berkaitan dengan barang bukti yang tertera dalam Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, Penetapan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti, Berita Acara Penimbangan barang bukti dan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama; Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan berkaitan dengan barang bukti tertulis Narkotika Jenis Sabu seberat 3,18 ( Nol koma tujuh belas ) gram begitu pula berkaitan dengan surat dakwaan yang tercantum dalam Surat Tuntutan dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tertulis Narkotika Jenis Sabu seberat 3,18 ( Nol koma tujuh belas ) gram sedangkan yang ternyata dalam Penetapan Persetujuan Penyitaan barang bukti dan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertulis seberat 3, 89 ( tiga koma delapan Sembilan ) gram; Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas maka Majelis Hakim tingkat banding berpedoman pada Penetapan Persetujuan Penyitaan Barang bukti dan dalam Berita Acara Penimbangan barang bukti yaitu barang bukti Narkotika jenis sabu keseluruhan seberat 3,89 ( tiga koma delapan Sembilan ) gram; Menimbang, bahwa selanjutnya tentang terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama atas unsur pasal yang terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa diambil alih sebagai pendapatnya Majelis Hakim Tingkat Banding dalam menjatuhkan putusan perkara a quo; Menimbang, bahwa bersangkutan dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maka Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dikarenakan selain hal yang memberatkan dan yang meringankan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama juga dikarenakan banyaknya barang bukti dalam perkara a quo kurang dari 5 ( lima ) gram atau seberat 3, 89 ( tiga koma delapan puluh Sembilan ) gram; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama perlu diperbaiki tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 9 September 2020, Nomor 179/Pid.Sus/ 2020/PN Lsk yang dimintakan banding tersebut haruslah dirubah tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; Menimbang bahwa karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan mengeluarkan dari tahanan maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 242 Undang ? Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Menimbang bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sesuai ketetuan pasal 22 ayat (4) KUHAP haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 268/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 268/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada